Contoh Surat Izin Usaha Beserta Cara Mendapatkanya, Pelaku Usaha Wajib Tahu Ini agar Bisnis Melejit!
Smartlegal.id -

“Ketahui contoh surat izin usaha beserta cara mendapatkanya. Lengkap dengan syarat, prosedur OSS, hingga manfaat legalitas usaha Anda.”
Bagi pelaku usaha di Indonesia, memiliki izin usaha bukan hanya formalitas, melainkan pondasi penting agar bisnis dapat berjalan secara sah dan diakui pemerintah.
Tanpa legalitas, kegiatan usaha bisa dianggap ilegal dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pidana.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemerintah telah menyederhanakan prosedur perizinan sehingga pelaku usaha dapat mengurus izin secara lebih cepat dan transparan.
Namun, ada tiga aspek utama yang wajib dipahami setiap pelaku usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), dan Persetujuan Lingkungan.
Baca Juga: SIUP Diganti NIB, Ternyata Untuk Usaha Ini Masih Perlu SIUP
Manfaat Surat Izin Usaha
Bagi pelaku usaha, terutama kelas menengah ke atas, keberadaan surat izin usaha menghadirkan manfaat besar yang tidak bisa diabaikan:
- Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Pasar: Pelanggan, mitra bisnis, hingga investor akan lebih yakin bekerja sama dengan perusahaan yang memiliki legalitas lengkap.
- Akses terhadap Modal dan Investasi: Bank, lembaga keuangan, maupun investor mensyaratkan dokumen legalitas usaha seperti NIB dan perizinan berbasis risiko sebelum memberikan pendanaan.
- Kesempatan Mengikuti Tender: Hampir semua tender pemerintah maupun swasta hanya dapat diikuti oleh perusahaan yang sudah memiliki izin usaha lengkap.
- Perlindungan Hukum: Jika terjadi sengketa, izin usaha menjadi bukti sah bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS Sesuai Aturan UU Cipta Kerja
Contoh Surat Izin Usaha Beserta Cara Mendapatkanya
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS. Baik usaha berbentuk perorangan, badan usaha, maupun badan hukum, semuanya wajib memiliki NIB.
Selain sebagai identitas usaha, NIB juga berfungsi sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Angka Pengenal Impor (API) jika pelaku usaha melakukan kegiatan impor.
- Akses Kepabeanan untuk keperluan ekspor-impor.
Dengan adanya NIB, pelaku usaha termasuk perorangan mendapatkan kepastian hukum dan kemudahan dalam mengakses program-program pemerintah, seperti pembiayaan usaha, pelatihan, hingga pengurusan perizinan tambahan lainnya.
Pembuatan Nomor Induk Berusaha kini sangat mudah dan praktis selama seluruh dokumen persyaratan telah dipenuhi. Berikut langkah-langkah membuat NIB secara online melalui situs OSS:
- Buka situs resmi OSS di https://oss.go.id
- Buat akun OSS dengan mengisi formulir registrasi dan data pemilik usaha.
- Aktivasi akun melalui email yang didaftarkan.
- Login ke Sistem OSS menggunakan email dan password yang sudah dibuat.
- Masukkan data usaha dengan benar sesuai arahan sistem.
- Cek kembali keakuratan dan kebenaran data yang telah diisi.
- Klik “Simpan Data”, lalu pilih tombol “Selanjutnya”.
- Tinjau informasi yang ditampilkan dan centang “Pernyataan Mandiri”.
- Klik “Lanjut” untuk memproses penerbitan NIB.
- Sistem akan menampilkan draf Perizinan Berusaha atau NIB yang siap diterbitkan.
Dengan langkah ini, pelaku usaha kini tidak lagi membutuhkan SIUP atau TDP secara terpisah, karena semuanya sudah terintegrasi dalam NIB.
Baca Juga: Cara Merubah KBLI di NIB OSS yang Sudah Terbit, Apakah Bisa?
2. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU) adalah izin yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha, baik sebelum menjalankan bisnis maupun saat kegiatan operasional dan/atau komersial berlangsung.
Dengan demikian, keberadaan izin ini menjadi salah satu syarat utama agar bisnis dapat beroperasi secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), mekanisme izin usaha di Indonesia mengacu pada tingkat risiko kegiatan usaha. Artinya, setiap usaha tidak selalu membutuhkan izin yang sama, melainkan menyesuaikan dengan skala dan risikonya.
Bagi pelaku UMKM, sistem ini memberikan kemudahan besar. Misalnya, usaha dengan kategori risiko rendah cukup memiliki NIB sebagai legalitas untuk langsung beroperasi.
Pengajuan PB-UMKU bisa dilakukan secara online lewat OSS (Online Single Submission) dengan langkah berikut:
- Login OSS di oss.go.id menggunakan akun terdaftar.
- Pilih Menu PB-UMKU, lalu klik “Permohonan Baru”.
- Tentukan KBLI sesuai jenis usaha dan lanjutkan ke “Proses Perizinan”.
- Lengkapi Formulir & Dokumen sesuai petunjuk sistem.
- Cek Status Permohonan hingga berubah menjadi “Telah Terverifikasi” atau “Disetujui”.
- Unduh & Cetak PB-UMKU sebagai bukti resmi legalitas usaha.
3. Persetujuan Lingkungan
Selain NIB dan PB-UMKU, aspek lingkungan juga menjadi syarat penting dalam pendirian usaha. Berdasarkan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan.
Dokumen ini dapat berupa:
- AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) untuk usaha berskala besar dengan dampak signifikan.
- UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha skala menengah dengan dampak terbatas.
- SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) untuk usaha mikro dan kecil dengan risiko sangat rendah.
Persetujuan lingkungan ini bersifat wajib, karena tanpa dokumen tersebut pelaku usaha tidak bisa melanjutkan pengurusan izin lainnya. Langkah Ringkas Mendapatkan Persetujuan Lingkungan:
- Siapkan dokumen seperti KTP, NIB dari OSS, dokumen lingkungan sesuai skala usaha, serta dokumen tambahan bila diwajibkan.
- Ajukan Permohonan melalui OSS atau PTSP daerah.
- Verifikasi dan Survei oleh tim teknis DLH.
- Terbit Persetujuan Lingkungan sebagai syarat wajib sebelum izin usaha lain diproses.
Baca Juga: Cara Membuat NIB RBA di OSS Beserta Syarat dan Prosedurnya, Lengkap!
Mengurus surat izin usaha bukan sekadar kewajiban administratif. Legalitas adalah strategi jangka panjang untuk memperkuat posisi bisnis di pasar. Dengan melengkapi dokumen perizinan berusaha, perusahaan lebih mudah mendapatkan modal, membangun kemitraan strategis, serta meraih kepercayaan pelanggan.
Bagi pelaku usaha, terutama yang ingin naik kelas, izin usaha seharusnya menjadi prioritas utama. Karena hanya dengan legalitas yang kuat, bisnis bisa melejit dan bersaing di level yang lebih tinggi.
Jangan biarkan bisnis Anda terhambat hanya karena urusan legalitas! Segera konsultasikan kebutuhan izin usaha, mulai dari NIB, PB-UMKU, hingga Persetujuan Lingkungan bersama Smartlegal.id
Segera konsultasikan kebutuhan legalitas bisnis Anda bersama Smartlegal.id agar usaha makin melejit!
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://djppi.komdigi.go.id/news/langkah-untuk-mendapatkan-nib-bagi-pelaku-usaha
https://oss.go.id/informasi/pb-umku
https://prolegal.id/pb-umku-adalah-izin-operasional-komersial-dalam-implementasi-oss-rba/