Tips dan Cara Mengurus Izin PBG Bagi Pelaku Usaha
Smartlegal.id -

“Penting bagi pelaku usaha mengetahui cara mengurus izin PBG agar pembangunan gedung sesuai tata ruang dan standar teknis yang berlaku.”
Perizinan bangunan gedung menjadi salah satu aspek krusial dalam pembangunan dan operasional usaha di Indonesia. Kepemilikan izin bukan sekadar formalitas, tetapi penting untuk memastikan bangunan aman, memenuhi standar teknis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) beserta peraturan pelaksananya, mekanisme pengurusan izin pembangunan gedung mengalami perubahan signifikan.
Peraturan baru ini menggantikan IMB dengan PBG, yang kini menjadi dokumen utama dalam perizinan bangunan yang mengatur kesesuaian fungsi, standar teknis, dan keselamatan bangunan bagi pelaku usaha.
Bagi pelaku usaha, memahami proses pengurusan PBG merupakan langkah strategis untuk menghindari risiko hukum dan memastikan operasional usaha berjalan lancar. Lantas, bagaimana pelaku usaha dapat mengurus izin PBG dengan tepat dan efisien?
Baca juga: Mie Gacoan Disegel! Gerai di Serpong Tak Punya Izin PBG
Mengenal PBG Sebagai Pengganti IMB
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bagunan gedung untuk mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, hingga merawat bangunan, sesuai dengan standar teknis bangunan yang berlaku (Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021)).
PBG memiliki peran penting dalam memastikan bangunan berstatus legal dan dibangun sesuai standar keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan. Pemerintah memeriksa setiap aspek teknis sebelum izin diterbitkan, sehingga risiko kecelakaan atau kerugian dapat diminimalkan.
Selain itu, PBG memudahkan pemerintah dalam mendata dan memantau rencana pembangunan, sehingga pembangunan lebih tertata dan sesuai tata ruang, sekaligus meminimalkan potensi konflik atau gangguan di lingkungan sekitar.
Sejak berlakunya PP 16/2021, PBG resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai dokumen perizinan utama dalam pembangunan gedung. Perubahan ini tidak hanya menyangkut istilah, tetapi juga mencakup prosedur pengajuan, evaluasi teknis, dan penerbitan izin yang lebih modern dan terintegrasi.
Untuk bangunan yang sudah memiliki IMB sebelum PP 16/2021 diterapkan, izin tersebut tetap sah hingga masa berlakunya berakhir (Pasal 346 ayat (2) PP 16/2021).
Dengan demikian, pemilik bangunan tidak perlu mengurus PBG secara langsung sampai izin IMB lama habis masa berlakunya. Setelah itu, PBG menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki untuk memastikan legalitas dan kepatuhan bangunan terhadap standar teknis yang berlaku.
Baca juga: Mengetahui Perbedaan IMB dan PBG: Wajib Tahu Bagi Pemilik Gedung!
Persyaratan Pengajuan Izin PBG
Sebelum mengajukan PBG, pemilik atau pengelola bangunan perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting. Persyaratan ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat menilai kelayakan bangunan, memastikan kepatuhan terhadap standar teknis, dan memberikan izin secara sah.
Beberapa dokumen utama yang harus dipersiapkan meliputi:
- Dokumen Teknis Bangunan: Rencana teknis bangunan harus lengkap dan sesuai standar, meliputi dokumen rencana arsitektur, utilitas, struktur, dan spesifikasi teknik bangunan. Dokumen ini membantu pemerintah menilai kelayakan pembangunan serta memastikan bangunan aman digunakan.
- Bukti Kepemilikan Lahan: Sertifikat tanah atau dokumen lain yang menunjukkan kepemilikan sah lahan perlu dilampirkan. Hal ini memastikan pembangunan dilakukan di atas lahan yang legal.
- Kajian Lingkungan: Untuk beberapa jenis bangunan, diperlukan kajian dampak lingkungan guna menilai potensi risiko terhadap lingkungan sekitar. Dokumen ini menjadi syarat penting, khususnya untuk proyek yang memiliki dampak lingkungan signifikan.
- Sertifikat Laik Fungsi (jika dibutuhkan): Dalam kasus tertentu, bangunan harus dilengkapi dengan sertifikat laik fungsi yang membuktikan gedung aman dan layak digunakan sesuai standar keselamatan dan kenyamanan.
Baca juga: PBG Adalah: Legalitas untuk Perizinan Bangunan Gedung
Cara Mengurus Izin PBG
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini dapat dilakukan secara online melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) untuk memudahkan pemohon dan mempercepat proses. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Pendaftaran Akun di SIMBG
Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi SIMBG di simbg.pu.go.id.. Setelah terdaftar, pemohon memilih jenis permohonan sesuai fungsi bangunan, seperti rumah tinggal, ruko, atau gedung komersial. Pemohon juga perlu mengisi data pemilik, data bangunan gedung, serta data tanah.
2. Pengunggahan Dokumen Teknis dan Administratif
Semua dokumen wajib diunggah ke sistem, termasuk:
- Gambar arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan
- Bukti kepemilikan tanah atau perjanjian sewa
- Dokumen tambahan seperti kajian lingkungan atau sertifikat laik fungsi jika diperlukan
3. Verifikasi Dokumen oleh Dinas Teknis
Setelah permohonan diajukan, dokumen akan diperiksa oleh tim verifikator dari dinas teknis daerah. Pemeriksaan ini untuk memastikan semua dokumen telah lengkap dan sesuai standar. Jika terdapat kekurangan atau kesalahan, pemohon akan diminta memperbaiki atau melengkapi dokumen.
4. Evaluasi Teknis oleh Tim Ahli
Dokumen yang sudah lengkap akan masuk tahap evaluasi teknis oleh Tim Profesi Ahli (TPA) atau Tim Penilai Teknis (TPT). Tim menilai apakah bangunan sesuai standar keselamatan, ketentuan teknis, dan regulasi yang berlaku.
5. Penetapan Retribusi dan Pembayaran
Jika permohonan disetujui, pemerintah daerah akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemohon harus membayar biaya retribusi yang tertera sebagai syarat diterbitkannya PBG.
6. Penerbitan PBG
Setelah pembayaran retribusi dikonfirmasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DPMPTSP akan menerbitkan PBG. Dokumen resmi ini dapat diunduh langsung melalui akun SIMBG pemohon, sehingga bangunan resmi memiliki legalitas untuk digunakan.
Baca juga: 8 Dokumen Surat Perizinan Usaha yang Wajib Anda Miliki Agar Bisnis Terlindungi
Sanksi Jika Tidak Mengurus PBG
Pelaku usaha yang mendirikan bangunan gedung tetapi belum mengurus PBG atau sudah memiliki PBG tetapi tidak menjalankan ketentuan yang berlaku dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2021).
Bentuk sanksi yang dapat diterapkan meliputi:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
- Pembekuan PBG;
- Pencabutan PBG;
- Pembekuan sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung;
- Pencabutan SLF bangunan gedung; dan/atau
- Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Selain sanksi administratif, pemilik atau pengguna bangunan gedung yang tidak mematuhi ketentuan PBG juga dapat dikenai sanksi pidana (Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UU 28/2002)).
Beberapa ketentuan pidana yang berlaku antara lain:
- Jika pelanggaran menyebabkan kerugian harta benda orang lain, pemilik atau pengguna bangunan dapat dipidana dengan penjara maksimal 3 tahun atau denda paling banyak 10% dari nilai bangunan.
- Jika pelanggaran mengakibatkan kecelakaan yang menimbulkan cacat seumur hidup pada orang lain, pemilik atau pengguna bangunan dapat dipidana dengan penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga 15% dari nilai bangunan.
- Jika pelanggaran berakibat pada hilangnya nyawa orang lain, pemilik atau pengguna bangunan dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga 20% dari nilai bangunan.
Bingung urus PBG untuk usaha Anda? Jangan biarkan perizinan menghambat kelancaran bisnis Anda. Hubungi Smartlegal.id sekarang dan dapatkan bantuan profesional untuk mengurus PBG dengan cepat dan aman.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.tempo.co/ekonomi/apa-itu-pbg-cara-mengurus-dan-perbedaannya-dengan-imb-188724