Cara Mengurus Izin Usaha STP Agen Beserta Persyaratannya Sesuai Ketentuan Kemendag

Smartlegal.id -
Cara Mengurus Izin Usaha STP Agen
Freepik/author/Freepik

“Pelaku usaha harus mengetahui cara mengurus izin usaha STP Agen yang menjadi bukti pendaftaran resmi agar aktivitas keagenan sah dan sesuai aturan Kemendag.”

Peran agen memiliki arti penting dalam kegiatan perdagangan karena menjadi penghubung antara produsen dan konsumen. Melalui peran ini, proses distribusi barang atau jasa dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau pasar yang lebih luas.

Namun, kegiatan keagenan tidak dapat dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah mewajibkan setiap pelaku usaha yang bertindak sebagai agen untuk memiliki izin resmi sebagai bentuk pengakuan dan kepatuhan terhadap peraturan perdagangan.

Untuk memastikan kegiatan keagenan berjalan sesuai aturan, pelaku usaha perlu memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) Agen yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Lantas, bagaimana cara mengurus izin usaha STP Agen serta persyaratan yang diperlukan? Simak pembahasannya berikut.

Baca juga: Tidak Sama! Ini Perbedaan Supplier, Distributor, dan Agen Beserta Contohnya yang Ada di Indonesia

Mengenal Apa Itu STP Agen

STP Agen merupakan tanda bukti bahwa suatu perusahaan telah terdaftar secara resmi sebagai agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021)). 

Melalui STP ini, kegiatan keagenan diakui secara sah oleh Kementerian Perdagangan sebagai bagian dari sistem distribusi yang legal di Indonesia.

Menurut Pasal 1 angka 6 Permendag 24/2021, agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian. Agen memperoleh imbalan berupa komisi dan tidak memiliki atau menguasai barang yang dipasarkannya, sehingga perannya lebih fokus pada kegiatan pemasaran dibandingkan penguasaan barang.

Sementara itu, produsen di dalam negeri dapat menunjuk pelaku usaha distribusi, termasuk agen dan agen tunggal, untuk mendistribusikan barang kepada pengecer (Pasal 2 ayat (1) dan (2) Permendag 24/2021). Penunjukan tersebut dilakukan secara resmi melalui perjanjian yang menjadi dasar penerbitan STP Agen.

STP Agen memiliki beberapa fungsi penting bagi pelaku usaha keagenan, di antaranya:

  1. Menjadi bukti resmi pendaftaran bahwa pelaku usaha telah sah terdaftar sebagai agen di Kementerian Perdagangan.
  2. Memberikan kepastian hukum terhadap hubungan antara prinsipal dan agen agar kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan.
  3. Menjadi syarat administratif bagi perusahaan yang ingin mengikuti tender atau menjalin kerja sama resmi dengan pihak lain.
  4. Meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen terhadap legalitas kegiatan keagenan yang dijalankan.
  5. Mencegah tumpang tindih atau sengketa penunjukan agen, karena setiap perjanjian keagenan terdaftar secara resmi di Kemendag.

Baca juga: Perbedaan Konsep Bisnis Franchise dan Agen, Jangan Kebalik!

Persyaratan Mengurus Izin Usaha STP Agen

Untuk memperoleh STP Agen, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. Berikut persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan STP Agen: 

1. Persyaratan Utama

Syarat utama dalam pengurusan STP Agen adalah adanya perjanjian keagenan antara agen dan produsen atau pihak yang menunjuknya. Perjanjian tersebut wajib dibuat secara tertulis dan dilegalisir oleh notaris publik (Pasal 6 ayat (2) Permendag 24/2021).

Jika perjanjian berasal dari luar negeri, maka harus dilengkapi dengan legalisir dari Atase Perdagangan RI atau pejabat perwakilan RI di negara principal (Pasal 6 ayat (1) Permendag 24/2021).

Isi perjanjian keagenan sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3) Permendag 24/2021, yaitu:

  • Nama dan alamat lengkap para pihak;
  • Maksud dan tujuan perjanjian;
  • Status keagenan;
  • Jenis barang yang diperjanjikan;
  • Wilayah pemasaran;
  • Hak dan kewajiban para pihak;
  • Kewenangan;
  • Jangka waktu perjanjian;
  • Cara pengakhiran perjanjian;
  • Cara penyelesaian perselisihan;
  • Hukum yang digunakan; dan
  • Tenggang waktu penyelesaian.

Apabila perjanjian dibuat dalam bahasa asing, maka wajib diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (Pasal 6 ayat (4) Permendag 24/2021).

2. Persyaratan Administratif 

Selain perjanjian keagenan, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen administratif berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal perusahaan;
  • NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari instansi pajak;
  • Akta pendirian perusahaan beserta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM;
  • Leaflet, brosur, atau katalog asli dari prinsipal yang memuat informasi produk yang akan dipasarkan;
  • Surat pernyataan agen bahwa tidak melakukan penguasaan atau penyimpanan barang;
  • Izin teknis dari instansi terkait, seperti izin edar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk produk alat kesehatan atau izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk pangan dan obat-obatan tertentu;
  • Izin Usaha Industri (IUI) milik prinsipal dalam negeri atau Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) bagi prinsipal luar negeri, apabila relevan dengan perjanjian;
  • Surat konfirmasi kewenangan dari prinsipal produsen kepada prinsipal supplier, jika perjanjian tidak dibuat langsung oleh produsen utama;
  • Copy surat izin atau pendaftaran lainnya dari instansi teknis yang masih berlaku untuk jenis barang tertentu;
  • Terjemahan perjanjian ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah (wajib untuk perjanjian yang ditulis dalam bahasa asing).

Baca juga: Bisnis Agen Telur: Ini Izin Usaha yang Harus Dipenuhi

Prosedur Cara Mengurus Izin Usaha STP Agen

Pengajuan STP untuk agen dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan sistem Inatrade Kementerian Perdagangan. Berikut langkah-langkah prosedur pengurusannya: 

1. Dapatkan NIB

Langkah pertama dalam mengurus STP Agen adalah memperoleh NIB melalui sistem OSS di laman oss.go.id. Pastikan memilih KBLI 46100 (Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa atau Kontrak) yang sesuai dengan kegiatan usaha keagenan.

2. Ajukan Permohonan STP Melalui OSS

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha dapat melanjutkan pengajuan STP Agen melalui sistem OSS. Login ke akun OSS, pilih menu “Permohonan Baru”, lalu masukkan kata kunci sesuai jenis kegiatan usaha untuk menemukan slot perizinan yang sesuai.

Kemudian, Isi formulir pendaftaran dan unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan, seperti perjanjian keagenan yang dilegalisir notaris, surat kewenangan, serta dokumen legalitas perusahaan.

Data yang diinput melalui OSS akan otomatis tersinkronisasi dengan sistem Inatrade Kementerian Perdagangan untuk keperluan verifikasi dan evaluasi. Dengan demikian, OSS berfungsi sebagai pintu masuk pengajuan, sedangkan penerbitan STP tetap dilakukan oleh Kemendag melalui Inatrade.

3. Verifikasi dan Evaluasi Dokumen 

Setelah permohonan diajukan melalui sistem OSS, data dan dokumen akan otomatis diteruskan ke sistem Inatrade Kementerian Perdagangan untuk diverifikasi. Proses verifikasi dilakukan oleh Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan guna memastikan keabsahan perjanjian keagenan, kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.

Apabila ditemukan kekurangan, pelaku usaha akan diminta untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen secara daring melalui akun Inatrade sebelum tahap selanjutnya dapat diproses.

4. Penerbitan STP Agen

Jika seluruh dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Kementerian Perdagangan akan menerbitkan STP Agen secara elektronik yang dapat diakses melalui akun OSS atau Inatrade Kemendag. STP yang telah terbit dapat diunduh langsung oleh pemohon dan berfungsi sebagai bukti resmi bahwa perusahaan telah terdaftar sebagai agen.

Berencana memulai usaha sebagai agen tapi masih bingung cara mengurus izin usaha STP Agen? Hubungi  Smartlegal.id untuk membantu seluruh proses pengajuan STP Agen dengan aman dan sesuai aturan.

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/cara-membuat-surat-izin-usaha-perdagangan-distributor-serta-syarat-dan-kewajibannya/
https://jdih.kemendag.go.id/pdf/Regulasi/2021/PERMENDAG%20NOMOR%2024%20TAHUN%202021.pdf

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY