Cara Izin Usaha Perdagangan Distributor, Cek Syarat, Prosedur dan Biayanya
Smartlegal.id -

“Mengetahui cara izin usaha perdagangan distributor membantu pelaku usaha menjalankan bisnis dengan legalitas yang jelas dan aman.”
Perdagangan menjadi salah satu sektor yang terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat di berbagai bidang. Dalam kegiatan ini, distributor berperan penting sebagai penghubung antara produsen dan konsumen agar produk dapat tersalurkan dengan baik.
Peran distributor tidak hanya sebatas menyalurkan barang, tetapi juga memastikan ketersediaan produk tetap stabil di pasaran. Oleh karena itu, bisnis di bidang distribusi memiliki peluang besar untuk tumbuh dan memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Agar kegiatan usaha distribusi berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan, pelaku usaha wajib memiliki izin resmi dari pemerintah. Kepemilikan izin usaha menjadi bukti bahwa bisnis telah memenuhi persyaratan hukum dan dapat beroperasi secara sah.
Memahami syarat, prosedur, dan biaya pengurusan izin usaha perdagangan distributor menjadi hal penting sebelum memulai bisnis di bidang ini. Dengan izin yang lengkap, kegiatan distribusi dapat berjalan lebih lancar, legal, dan memiliki kredibilitas di mata mitra usaha maupun konsumen.
Baca juga: Cara Membuat Izin Usaha untuk Home Industri, Cek Biaya dan Persyaratanya
Apa Itu Perdagangan Distributor?
Perdagangan distributor merupakan salah satu kegiatan penting dalam rantai pasokan yang berperan menyalurkan barang dari produsen hingga sampai ke tangan konsumen. Melalui kegiatan ini, barang dapat tersebar lebih luas sehingga ketersediaan produk di pasar tetap terjaga.
Kegiatan tersebut dijalankan oleh distributor yang bertindak atas namanya sendiri dan/atau atas penunjukan dari produsen, pemasok, atau importir berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan pemasaran barang (Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021)).
Hubungan antara produsen dan distributor diatur dalam perjanjian distribusi yang memuat hak, kewajiban, serta ketentuan kerja sama. Pengaturan ini bertujuan agar kegiatan distribusi berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.
Untuk menjalankan kegiatan distribusi secara legal, setiap distributor perlu memiliki legalitas usaha yang sah. Legalitas dasar diperoleh melalui perizinan berusaha sektor perdagangan yang diterbitkan melalui OSS. Izin ini memastikan perusahaan dapat menjalankan kegiatan distribusi secara resmi.
Selain itu, jika distributor menjalankan distribusi berdasarkan perjanjian dengan prinsipal, perjanjian tersebut harus didaftarkan di Kementerian Perdagangan untuk memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP) Distributor.
STP Distributor merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa perusahaan terdaftar sebagai distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen barang dan/atau jasa (Pasal 1 angka 13 Permendag 24/2021).
STP bukanlah izin usaha perdagangan utama, melainkan pelengkap legalitas yang khusus mengakui status distributor tersebut dalam menjalankan distribusi produk sesuai perjanjian. Dokumen ini juga memberikan perlindungan hukum, legitimasi usaha, dan meningkatkan kepercayaan dari prinsipal maupun pasar.
Baca juga: Tertarik menjadi distributor? Pahami Dulu Hal-Hal Berikut Ini
Syarat Mengurus Izin Usaha Perdagangan Distributor
Untuk mengurus izin usaha perdagangan distributor, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting agar proses perizinan berjalan lancar:
- Akta Pendirian Perusahaan dan SK Kemenkumham: Untuk membuktikan bahwa perusahaan berbadan hukum resmi, seperti PT atau CV, dokumen akta pendirian perusahaan beserta SK Kemenkumham perlu disiapkan. Dokumen ini menjadi dasar legalitas usaha yang diakui secara hukum.
- NPWP Perusahaan dan KTP Pengurus: Setiap perusahaan wajib memiliki NPWP sebagai identitas fiskal. Selain itu, identitas pengurus atau pemilik perusahaan, berupa KTP, juga harus dilampirkan untuk keperluan verifikasi penanggung jawab usaha.
- Alamat dan Domisili Usaha: Distributor harus memiliki alamat usaha yang jelas dan dapat diverifikasi. Biasanya dokumen pendukung berupa surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan tempat usaha, yang memastikan lokasi usaha sah dan dapat diakses.
- Nomor Induk Berusaha (NIB): NIB diterbitkan melalui OSS dan berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha sekaligus dasar untuk memperoleh izin usaha sektor perdagangan. Tanpa NIB, izin usaha perdagangan tidak dapat diterbitkan.
- Perjanjian Distribusi dengan Prinsipal (Jika Ada): Jika distributor bekerja berdasarkan perjanjian dengan produsen atau importir, perjanjian tersebut harus sah secara hukum. Dokumen ini menjadi dasar untuk mendaftarkan STP Distributor di Kementerian Perdagangan, yang mengakui status distributor atau agen secara resmi.
- Dokumen Tambahan (Jika Diperlukan): Tergantung jenis barang yang didistribusikan, beberapa distributor mungkin perlu menyiapkan dokumen atau izin tambahan, misalnya untuk distribusi makanan, obat-obatan, atau alat kesehatan sesuai ketentuan instansi terkait.
Baca juga: Tidak Sama! Ini Perbedaan Supplier, Distributor, dan Agen Beserta Contohnya yang Ada di Indonesia
Prosedur Cara Izin Usaha Perdagangan Distributor
Proses pengurusan izin usaha perdagangan distributor dilakukan secara bertahap untuk memastikan semua kegiatan distribusi dijalankan sah secara hukum. Berikut tahapan yang perlu dilalui:
1. Mendaftar NIB melalui OSS
Langkah pertama adalah mendaftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS. NIB berfungsi sebagai identitas resmi perusahaan sekaligus dasar penerbitan izin usaha perdagangan.
Dalam proses pendaftaran, pelaku usaha perlu mengisi data usaha secara lengkap, termasuk KBLI yang sesuai dengan jenis barang yang akan didistribusikan. NIB ini menjadi dasar legal bagi perusahaan untuk melanjutkan tahap pengajuan izin usaha perdagangan.
2. Mengajukan Izin Usaha Perdagangan
Setelah NIB diterbitkan, perusahaan dapat mengajukan izin usaha perdagangan melalui OSS dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke sistem OSS: Kunjungi situs resmi oss.go.id dan login menggunakan NIB serta data perusahaan yang sudah terdaftar.
- Pilih menu perizinan: Klik menu “Perizinan Berusaha”, kemudian “Permohonan Baru”.
- Pilih jenis izin usaha: Tentukan jenis izin yang sesuai, misalnya “Distributor”.
- Isi data tambahan: Lengkapi formulir dengan informasi usaha, seperti jenis barang yang diperdagangkan, lokasi usaha, dan jumlah modal.
- Unggah dokumen pendukung: Lampirkan dokumen seperti akta pendirian, NPWP, KTP pengurus, dan surat domisili.
- Kirim permohonan: Klik “Submit” untuk mengirim permohonan.
- Tunggu verifikasi: OSS atau instansi terkait akan memeriksa kelengkapan data dan dokumen.
- Terbitkan izin: Jika verifikasi berhasil, izin usaha perdagangan diterbitkan dan dapat diunduh melalui sistem OSS.
3. Mendaftarkan Perjanjian Distribusi (Jika Ada Prinsipal)
Jika distributor menjalankan distribusi berdasarkan perjanjian dengan produsen atau importir, perjanjian tersebut harus sah secara hukum. Dokumen perjanjian kemudian didaftarkan ke Kementerian Perdagangan untuk memperoleh STP Distributor.
STP Distributor menjadi bukti pendaftaran resmi distributor, distributor tunggal, sub distributor, agen, agen tunggal, atau sub agen. Pendaftaran ini memastikan status distributor diakui secara hukum dan memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Baca juga: 7 Perbedaan Distributor dan Supplier Beserta Contohnya
Biaya Mengurus Izin Usaha Perdagangan Distributor
Pengurusan izin usaha perdagangan distributor melalui sistem OSS untuk izin dengan risiko rendah atau menengah rendah tidak dipungut biaya. Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu menyiapkan biaya internal untuk dokumen pendukung, seperti fotocopy, materai, atau pengiriman dokumen jika diperlukan secara manual. Besaran biaya ini fleksibel dan bergantung pada cara pengurusan dokumen yang dipilih perusahaan.
Untuk jenis barang tertentu yang diatur khusus, seperti makanan, obat-obatan, atau produk yang memerlukan izin tambahan dari instansi terkait, biaya tambahan bisa muncul sesuai ketentuan masing-masing instansi. Perhitungan biaya ini penting agar seluruh proses perizinan berjalan lancar dan sesuai aturan.
Jika pelaku usaha menggunakan jasa pihak ketiga, seperti konsultan, biaya tambahan memang mungkin diperlukan. Bantuan konsultan dapat mempermudah persiapan dokumen, memastikan semua persyaratan terpenuhi, dan mempercepat penerbitan izin, sehingga proses pengurusan izin menjadi lebih terstruktur dan minim risiko.
Smartlegal.id siap membantu pelaku usaha dalam setiap tahap pengurusan izin usaha perdagangan distributor. Dengan dukungan professional, dokumen dapat disiapkan dengan tepat, prosedur dijalankan sesuai aturan, dan perusahaan bisa fokus mengembangkan bisnis dengan legalitas yang jelas dan aman.
Ingin mengurus izin usaha perdagangan distributor? Hubungi Smartlegal.id dan serahkan proses pengurusan izin agar lebih mudah, cepat, dan usaha Anda berjalan dengan legalitas yang sah.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://prolegal.id/cara-membuat-surat-izin-usaha-perdagangan-distributor-serta-syarat-dan-kewajibannya/























