Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Pos, Cek Syarat Pengajuan dan Biayanya
Smartlegal.id -

“Badan usaha berbadan hukum Indonesia yang menyelenggarakan layanan pos wajib memiliki izin penyelenggaraan pos, bagaimana cara mengurus izin penyelenggaraan pos?”
Kegiatan penyelenggaraan pos terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pengiriman yang cepat dan terjangkau. Persaingan yang ketat mendorong pelaku usaha untuk memastikan operasionalnya berjalan secara legal dan profesional.
Setiap penyelenggara pos wajib memiliki izin sebelum menjalankan kegiatan usaha. Legalitas ini menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar pelayanan, keamanan, dan perlindungan konsumen yang ditetapkan pemerintah.
Memahami cara mengurus izin penyelenggaraan pos termasuk syarat dan prosedur pengajuan izin membantu pelaku usaha menyiapkan seluruh dokumen dan komitmen yang diperlukan. Persiapan yang matang juga dapat memperlancar proses perizinan sehingga usaha dapat beroperasi tanpa hambatan.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Pabrik Rokok, Ini Syarat, Biaya, dan Prosedurnya
Apa Itu Penyelenggaraan Pos?
Penyelenggaraan pos merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup pengelolaan dan penatausahaan layanan pos, mulai dari penerimaan, pemrosesan, pengangkutan, hingga penyampaian kiriman kepada penerima.
Layanan ini berjalan dalam suatu sistem yang terstruktur untuk memastikan setiap kiriman diproses secara aman, tertib, dan tepat waktu. Ketentuan mengenai penyelenggaraan pos diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (UU 38/2009) sebagai dasar hukum utama sektor ini.
Aturan tersebut kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP 46/2021) serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (Permenkomdigi 8/2025).
Penyelenggaraan pos merupakan kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang memiliki status badan hukum Indonesia. Badan usaha yang memenuhi kriteria tersebut dapat berupa BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, maupun koperasi (Pasal 4 UU 38/2009).
Dalam menjalankan kegiatan usaha, penyelenggara pos memiliki cakupan layanan yang cukup luas antara lain (Pasal 5 UU 38/2009):
- Layanan Komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik: Layanan ini mencakup pengiriman informasi dalam bentuk surat, dokumen, barang cetakan, atau surat elektronik. Prosesnya meliputi pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian kiriman kepada penerima.
- Layanan Paket: Layanan paket berfokus pada kegiatan pengambilan, penerimaan, dan pengantaran barang. Jenis layanan ini banyak digunakan untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis, terutama dalam aktivitas perdagangan.
- Layanan Logistik: Layanan ini mencakup perencanaan, penanganan, dan pengendalian proses pengiriman dan penyimpanan barang. Di dalamnya termasuk layanan administrasi, pengelolaan informasi, serta jasa pengurusan yang mendukung distribusi barang secara menyeluruh.
- Layanan Transaksi Keuangan: Layanan ini memungkinkan pengguna melakukan penyimpanan, penyetoran, pemindahbukuan, distribusi, atau pembayaran uang melalui penyelenggara pos.
- Layanan Keagenan Pos: Layanan ini menyediakan sarana dan prasarana yang memungkinkan penyelenggara bekerja sama dengan pihak lain sebagai agen layanan pos, sehingga jangkauan layanan dapat diperluas.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha STP Agen Beserta Persyaratannya Sesuai Ketentuan Kemendag
Persyaratan Mengurus Izin Penyelenggaraan Pos
Sebelum mengajukan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos, pelaku usaha perlu memenuhi sejumlah ketentuan yang menjadi dasar penilaian kelayakan usaha dalam menyelenggarakan layanan pos. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi (Pasal 32 Permenkomdigi 8/2025):
- Memiliki modal usaha minimum Rp500.000.000,00 sebagai bukti kemampuan finansial dalam menyelenggarakan layanan pos.
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal pelaku usaha.
- Menyampaikan dokumen pendukung, berupa:
- Proposal rencana usaha 5 tahun, mencakup: Profil badan usaha, struktur permodalan, dan susunan direksi/pengurus serta dewan komisaris/pengawas, Aspek teknis, Aspek bisnis, Aspek keuangan.
- Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan pos.
- Surat pernyataan kebenaran dokumen, yang menegaskan seluruh isian dan berkas permohonan adalah valid.
- Dokumen susunan kepengurusan sebagai bukti bahwa direksi, pengurus, atau badan hukum tidak masuk daftar hitam Penyelenggara Pos.
- Memenuhi ketentuan pembayaran biaya Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos sesuai regulasi yang berlaku.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Apotek di OSS untuk Mendapatkan NIB
Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Pos
Setelah pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan dasar, pengajuan izin penyelenggaraan pos dilakukan melalui beberapa tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Proses ini berlangsung melalui sistem perizinan terintegrasi dan memerlukan verifikasi dari Direktorat Jenderal terkait. Berikut alur pengajuannya:
1. Mengajukan Permohonan Melalui OSS
Pengajuan izin dimulai dengan memasukkan permohonan melalui Sistem OSS sebagai platform resmi perizinan usaha. Sistem ini menjadi jalur utama untuk seluruh proses administrasi terkait izin penyelenggaraan pos (Pasal 34 ayat (1) Permenkomdigi 8/2025).
Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengunggah data awal dan memilih jenis layanan pos yang akan diajukan. Tahap ini menjadi pintu masuk sebelum dokumen persyaratan diverifikasi oleh pemerintah.
2. Melengkapi Seluruh Persyaratan
Setelah permohonan masuk, pelaku usaha harus melengkapi seluruh persyaratan yang sudah ditentukan dalam peraturan. Dokumen-dokumen tersebut perlu dipenuhi sebagai dasar kelayakan untuk mendapatkan izin.
Bagi badan usaha yang menyertakan modal asing, terdapat kewajiban tambahan sesuai ketentuan penanaman modal. Pemenuhan persyaratan ini memastikan bahwa pelaku usaha berada dalam koridor hukum yang sama dengan penyelenggara pos lainnya (Pasal 32 ayat (2) Permenkomdigi 8/2025).
3. Verifikasi Oleh Direktorat Jenderal
Seluruh dokumen yang diunggah kemudian diperiksa oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memastikan kebenaran dan kelengkapannya (Pasal 34 ayat (2) Permenkomdigi 8/2025).
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pelaku usaha harus segera melakukan perbaikan. Namun jika seluruh dokumen telah memenuhi syarat, proses dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Penerbitan Surat Perintah Membayar
Jika hasil verifikasi menunjukkan dokumen lengkap dan sah, Direktur Jenderal akan menerbitkan surat perintah membayar. Surat ini menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan kewajiban biaya perizinan (Pasal 34 ayat (3) Permenkomdigi 8/2025).
Masa berlakunya hanya 10 hari kerja sejak diterbitkan, sehingga pembayaran harus diselesaikan tepat waktu. Jika lewat dari batas tersebut, pelaku usaha perlu mengajukan proses ulang agar izin dapat diproses kembali (Pasal 34 ayat (4) Permenkomdigi 8/2025).
5. Melakukan Pembayaran Biaya Izin
Pelaku usaha kemudian melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera dalam surat perintah membayar. Biaya tersebut merupakan PNBP yang wajib dipenuhi agar proses izin dapat berlanjut (Pasal 33 ayat (2) Permenkomdigi 8/2025).
Pembayaran ini menjadi tahap konfirmasi bahwa pelaku usaha siap menjalankan kewajiban sebagai penyelenggara pos. Setelah pembayaran tervalidasi, proses memasuki tahap penerbitan izin.
6. Penerbitan Izin Penyelenggaraan Pos
Setelah pemerintah menerima dan mengonfirmasi pembayaran, izin penyelenggaraan pos akan diterbitkan (Pasal 34 ayat (5) Permenkomdigi 8/2025). Izin ini diberikan berdasarkan jenis layanan pos yang sebelumnya diajukan oleh pelaku usaha.
Tahap ini menandai bahwa pelaku usaha resmi dapat menjalankan kegiatan penyelenggaraan pos sesuai ketentuan hukum. Dengan izin tersebut, operasional layanan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif.
Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Depot Air Minum Isi Ulang, Cek Syarat dan Biayanya
Biaya Mengurus Izin Penyelenggaraan Pos
Biaya pengurusan Izin Penyelenggaraan Pos ditetapkan sebesar Rp5.000.000 untuk setiap jenis layanan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP 43/2023).
Tarif tersebut disesuaikan berdasarkan jenis layanan pos yang diajukan oleh pelaku usaha, sehingga semakin banyak layanan yang diurus, semakin besar total biaya yang perlu dipersiapkan.
Mengurus Izin Penyelenggaraan Pos seringkali memerlukan ketelitian tinggi, mulai dari penyusunan dokumen, pemenuhan persyaratan teknis, hingga memastikan seluruh proses di OSS berjalan lancar.
Dalam mempercepat dan mempermudah pengurusan izin tersebut, Smartlegal.id hadir sebagai solusi terpercaya yang menangani seluruh kebutuhan legalitas usaha Anda secara profesional.
Segera hubungi Smartlegal.id sekarang juga untuk mendapatkan bantuan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya!
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://share.google/kUzeWETiI1bmgZBWw
























