Tertarik Membuka Bisnis Jasa Kurir? Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Smartlegal.id -
Bisnis Jasa Kurir
Freepik/author/Freepik

“Bisnis jasa kurir memiliki sejumlah aspek legal yang perlu disiapkan, mulai dari penentuan KBLI hingga izin penyelenggaraan pos sebagai dasar operasionalnya.”

Bisnis jasa kurir terus berkembang seiring dengan pesatnya pertumbuhan e-commerce dan kebutuhan pengiriman barang di Indonesia. Peluang ini membuat banyak pelaku usaha baru tertarik untuk memasuki industri yang semakin menjanjikan.

Bisnis jasa kurir dianggap menjanjikan karena permintaan pengiriman barang terus meningkat setiap tahun, baik untuk produk ritel maupun kebutuhan bisnis lainnya. Layanan yang fleksibel, seperti same-day delivery semakin menarik minat pelanggan dan membuka peluang keuntungan.

Meski terlihat sederhana, menjalankan bisnis jasa kurir tetap membutuhkan persiapan yang matang. Pelaku usaha perlu memikirkan jenis layanan, target pasar, strategi operasional, sekaligus memastikan semua perizinan telah dipenuhi agar bisnis berjalan lancar.

Lantas, apa saja yang perlu disiapkan sebelum membuka bisnis jasa kurir agar semuanya berjalan dengan baik? Simak pembahasan berikut sebagai panduan lengkap yang mudah dipahami dan bisa langsung diterapkan!

Baca juga: Jasa Pengurusan SIUJPT Transportasi: Syarat, Biaya Dan Lama Proses

Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Membuka Bisnis Jasa Kurir

Sebelum memulai bisnis jasa kurir, ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan agar operasional berjalan lancar dan bisnis dapat berkembang dengan baik. Persiapan yang matang akan membantu pelaku usaha menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang di pasar.

1. Tentukan Jenis Layanan

Menentukan jenis layanan yang akan ditawarkan merupakan aspek penting dalam merancang bisnis jasa kurir. Apakah fokus pada pengiriman reguler, same-day delivery, atau layanan khusus seperti dokumen dan paket besar, semuanya akan memengaruhi model bisnis dan strategi operasional.

Jenis layanan yang dipilih juga akan berdampak pada target pasar dan kebutuhan sumber daya. Dengan pilihan yang jelas, pelaku usaha bisa menyesuaikan skema operasional agar lebih efisien dan sesuai dengan ekspektasi pelanggan.

2. Identifikasi Target Pasar dan Wilayah Operasional

Memahami karakteristik pelanggan dan area operasional yang akan dijangkau membantu menentukan strategi distribusi dan pemasaran. Hal ini memungkinkan bisnis untuk fokus pada segmen yang paling potensial dan meningkatkan peluang pertumbuhan.

Selain itu, pemahaman wilayah operasional juga berguna dalam merencanakan alokasi sumber daya dan tenaga kurir. Dengan data yang tepat, pengelolaan pengiriman bisa lebih efisien dan pelayanan terhadap pelanggan menjadi lebih optimal.

3. Pertimbangkan Strategi Bisnis dan Layanan Tambahan

Menentukan skema layanan yang akan dijalankan, misalnya pengiriman dalam kota, antarkota, atau paket prioritas, membantu mengarahkan strategi bisnis secara menyeluruh. Pilihan ini juga memengaruhi promosi, tarif, dan pendekatan layanan terhadap pelanggan.

Layanan tambahan seperti pelacakan pengiriman atau asuransi paket dapat meningkatkan nilai tambah bagi pelanggan. Strategi ini akan membuat bisnis lebih kompetitif dan menarik bagi segmen pasar yang lebih luas.

4. Perkirakan Kesiapan Infrastruktur dan Teknologi

Infrastruktur digital seperti sistem manajemen pesanan, pelacakan pengiriman, dan database pelanggan menjadi faktor penting dalam operasional modern. Teknologi yang tepat akan meningkatkan efisiensi dan mempermudah koordinasi antar tim.

Selain itu, pemanfaatan teknologi juga membantu meningkatkan kepuasan pelanggan melalui layanan yang cepat dan transparan. Dengan sistem yang handal, bisnis bisa bersaing lebih baik di pasar yang semakin kompetitif.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Penyelenggaraan Pos, Cek Syarat Pengajuan dan Biayanya

Perizinan Berusaha Bisnis Jasa Kurir 

Untuk memulai bisnis jasa kurir, pelaku usaha harus memahami terlebih dahulu klasifikasi kegiatan berdasarkan KBLI. Penetapan KBLI sangat penting karena menentukan izin apa yang wajib dimiliki, tingkat risiko usaha, serta kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam sektor kurir, terdapat dua klasifikasi utama yang sering digunakan, yaitu KBLI 53201 dan KBLI 53202.

1. KBLI 53201 – Aktivitas Kurir

KBLI 53201 digunakan untuk usaha yang menyelenggarakan layanan pengiriman barang secara komersial di luar pengiriman pos universal. Ruang lingkupnya mencakup seluruh proses pengiriman dari titik awal hingga barang diterima oleh penerima.

Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 53201 meliputi:

  • Pengumpulan atau pengambilan surat, dokumen, parsel, barang, dan paket dari pelanggan.
  • Penyortiran atau pemrosesan kiriman sebelum tahap pengiriman berikutnya.
  • Pengangkutan kiriman menggunakan satu atau lebih jenis angkutan, baik angkutan pribadi maupun angkutan umum.
  • Pengantaran kiriman ke tujuan domestik maupun internasional.

Kegiatan dalam klasifikasi ini merupakan bentuk penyelenggaraan pos secara penuh. Jenis dan tarif layanan ditetapkan oleh penyelenggara kurir berdasarkan formula biaya yang telah ditetapkan pemerintah. 

Posisi perusahaan sebagai penyelenggara utama membuat seluruh tanggung jawab proses berada di bawah kendali perusahaan, mulai dari penerimaan barang, pemrosesan, hingga pengantaran.

Kegiatan ini dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan risiko tinggi sehingga pelaku usaha wajib memiliki (Pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025)):

  • NIB 
  • Izin usaha penyelenggaraan pos, sebelum mulai beroperasi.

Untuk memperoleh izin penyelenggaraan pos, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial (Pasal 32 Permenkomdigi 8/2025):

  • Memiliki modal disetor paling sedikit Rp500.000.000,00.
  • Mengajukan proposal rencana usaha untuk jangka waktu 5 tahun, yang memuat profil badan usaha, struktur permodalan, susunan direksi/pengurus, dewan komisaris/pengawas, serta uraian aspek teknis, bisnis, dan keuangan.
  • Menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penyelenggaraan pos serta menjamin bahwa seluruh data dan dokumen yang diberikan adalah benar.
  • Melampirkan daftar susunan pengurus sebagai bukti bahwa direksi, pengurus, dan/atau badan hukum tidak termasuk dalam daftar hitam penyelenggara.
  • Memenuhi kewajiban pembayaran biaya izin penyelenggaraan pos sesuai dengan surat pemberitahuan biaya yang diterbitkan.

2. KBLI 53202 – Aktivitas Agen Kurir

KBLI 53202 diperuntukkan bagi usaha yang berperan sebagai mitra atau perantara perusahaan kurir utama. Kegiatan dalam klasifikasi ini hanya mencakup tahap awal proses pengiriman dan tidak melibatkan pengangkutan maupun pengantaran.

Kegiatan yang termasuk dalam KBLI 53202 meliputi:

  • Pengumpulan atau penerimaan kiriman dari pelanggan.
  • Pemrosesan awal atau pencatatan kiriman untuk diteruskan kepada pihak kurir utama.

Usaha yang termasuk dalam KBLI 53202 umumnya berperan sebagai agen, drop-off point, atau mitra retail, dan tidak menyediakan layanan pengangkutan atau pengantaran sendiri. Dengan demikian, peran agen hanya berada pada tahapan awal proses pengiriman.

Kegiatan ini dikategorikan sebagai kegiatan usaha dengan menengah tinggi sehingga pelaku usaha wajib memiliki (Pasal 132 ayat (1) PP 28/2025):

  • NIB
  • Sertifikat standar, sebagai bukti pemenuhan ketentuan usaha.

Pelaku usaha KBLI 53202 juga memiliki kewajiban membangun kemitraan dengan Koperasi atau UMKM sesuai ketentuan perizinan sektor pos.

Baca juga: PB UMKU Adalah: Aspek yang Wajib Dipenuhi Oleh Pelaku Usaha

Kewajiban Operasional yang Perlu Dipenuhi KBLI 53201

Setelah memperoleh perizinan berusaha, pelaku usaha dengan KBLI 53201 harus menjalankan sejumlah kewajiban operasional. Kewajiban ini ditetapkan untuk memastikan bahwa layanan kurir berjalan sesuai standar pelayanan, keamanan, dan keandalan yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk/Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos (Permendigi 15/2025), Telekomunikasi, Dan Penyiaran Serta Sektor Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, kewajiban operasional yang harus dipenuhi pelaku usaha dengan KBLI 53201 meliputi:

  1. Memulai kegiatan operasional paling lambat 6 bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan. 
  2. Memenuhi kewajiban kontribusi Penyelenggaraan Pos Universal, yaitu membayar kontribusi serta menyerahkan dokumen kontribusi.
  3. Menyediakan jaringan layanan kurir sesuai cakupan perizinan berusaha yang diperoleh.
  4. Menjamin keamanan dan keselamatan kiriman.
  5. Melaksanakan standar pelayanan yang ditetapkan Menteri.
  6. Menyampaikan laporan operasional kepada Menteri secara berkala, yang berisi jenis layanan, jumlah produksi, tarif layanan, pencapaian standar pelayanan, wilayah operasi, serta jumlah tenaga kerja.
  7. Melaporkan setiap perubahan penting seperti perubahan akta pendirian, susunan pemegang saham, atau besaran kepemilikan saham kepada Menteri.
  8. Menyediakan interkoneksi Layanan Pos Universal terhadap penyelenggara pos lainnya.
  9. Mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan kegiatan kurir sesuai peraturan perundang-undangan.

Persyaratan PB-UMKU yang Perlu Diperhatikan

Selain kewajiban operasional, pelaku usaha dengan KBLI 53201 juga perlu memahami bahwa dalam kondisi tertentu terdapat kewajiban tambahan berupa Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). 

Kewajiban ini berlaku apabila kegiatan kurir turut menangani barang yang berkaitan dengan pengelolaan atau peredaran pangan olahan, misalnya saat perusahaan menangani distribusi produk makanan yang memerlukan standar keamanan tertentu.

Dalam situasi tersebut, pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen pemenuhan standar keamanan pangan, yaitu:

  • Sertifikat Pemenuhan Komitmen Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan, yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pada sarana ritel pangan tradisional, ritel pangan modern berbentuk minimarket, serta pengelola pasar.
  • Sertifikat Pemenuhan Standar Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan, yang ditujukan bagi ritel pangan modern selain minimarket, distributor, maupun importir.

Kedua sertifikasi ini menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah menerapkan standar keamanan pangan yang wajib dipenuhi sebelum produk pangan olahan didistribusikan. Dengan demikian, perusahaan kurir bukan hanya memastikan kelancaran pengiriman, tetapi juga menjaga keamanan produk yang beredar sesuai ketentuan yang berlaku.

Ingin membuka bisnis jasa kurir namun masih bingung dengan persyaratan dan perizinan yang harus dipenuhi? Segera hubungi Smartlegal.id sekarang juga untuk mendapatkan bantuan perizinan usaha yang cepat, mudah, dan terpercaya!

Author: Pudja Maulani Savitri

Editor: Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/mau-buka-usaha-jasa-kurir-ini-izin-usaha-jasa-kurir-yang-perlu-disiapkan/#Persyaratan_Izin_Usaha_Jasa_Kurir 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY