Masa Berlaku Sertifikat SNI Berapa Tahun? Ini Penjelasan dan Cara Memperpanjang
Smartlegal.id -

“Masa berlaku sertifikat SNI berbeda-beda tergantung objek sertifikasinya. Terus pantau masa berlaku sertifikat dan lakukan perpanjangan secara berkala.”
Banyak pelaku usaha belum memahami bahwa Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) memiliki masa berlaku yang terbatas. Padahal, keberadaan sertifikat ini sangat penting salah satunya agar produk dapat terus diedarkan secara legal di Indonesia. Jika masa berlakunya habis, pelaku usaha berisiko dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Meski penerapan SNI dapat dilakukan secara sukarela atau hanya diwajibkan pada jenis usaha tertentu, sertifikat ini tetap memberikan banyak keuntungan. Selain menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi standar kualitas dan keamanan, sertifikat SNI juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk di pasar.
Ketentuan mengenai SNI secara umum diatur dalam UU No.20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU 20/2014). Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Jenis sertifikat SNI dapat diklasifikasikan berdasarkan objek sertifikasi maupun penerapannya. Berdasarkan objek sertifikasi, sertifikat SNI mencakup Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, Sertifikasi Produk, dan Sertifikasi Personel. Adapun berdasarkan penerapannya, sertifikat SNI dapat diterapkan secara sukarela maupun wajib.
Baca juga: Cara Mendapatkan Sertifikat TKDN Bagi Usaha Cat, Mulai Registrasi hingga Verifikasi
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat SNI?
Sertifikat SNI dapat digunakan pada barang, jasa, sistem, proses, atau personal (Pasal 4 UU 20/2014). SNI dapat diterapkan secara sukarela oleh pelaku usaha, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau pemerintah daerah. Namun, pemberlakuan SNI menjadi wajib jika berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan hingga pelestarian fungsi lingkungan hidup.
BSN sebagai lembaga yang bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, wajib melaksanakan kaji ulang SNI paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun setelah ditetapkan. Meski begitu, masa berlaku SNI ditentukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) tergantung jenis dan skema sertifikasinya.
Adapun masa berlaku sertifikat SNI berdasarkan objek sertifikasinya adalah sebagai berikut:
1. Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (SMM)
SMM merupakan pengakuan bahwa sebuah organisasi telah menerapkan standar sistem manajemen mutu sesuai dengan standar nasional. Standar SMM SNI yang paling umum digunakan adalah:
- ISO 9001:2015: SMM yang berfokus pada peningkatan kinerja dan kepuasan pelanggan. Jangka waktu berlakunya adalah 3 tahun sejak tanggal penerbitan.
- ISO 45001:2018: SMM yang berfokus pada sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Jangka waktu berlakunya selama 3 tahun dan resertifikasi 3 tahun sekali.
- ISO 27001:2022: SMM yang fokus pada kerangka kerja organisasi untuk mengelola keamanan aset informasi. Jangka waktu berlakunya selama 3 tahun dan harus melakukan audit pengawasan tahunan serta sertifikasi ulang untuk mempertahankan sertifikasi.
2. Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI)
SPPT SNI merupakan pengakuan bahwa suatu produk telah memenuhi SNI sehingga diperbolehkan untuk mencantumkan logo SNI pada produknya. Beberapa contoh SPPT SNI pada produk adalah sebagai berikut:
- SNI 3553:2023: SPPT SNI yang mengatur tentang persyaratan mutu Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk Air Mineral. Jangka waktu berlakunya adalah 5 tahun.
- SNI 2983:2024: SPPT SNI yang mengatur sertifikasi produk kopi instan. Jangka waktu berlakunya adalah 5 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan.
3. Sertifikasi Personel
Sertifikasi Personel merupakan pengakuan terhadap kompetensi seseorang untuk tugas tertentu berdasarkan SNI. Masa berlaku sertifikasi Personel SNI bervariasi tergantung jenis sertifikasinya. Namun, umumnya sertifikat kompetensi personel dapat berlaku selama 3 tahun dan perlu diperpanjang. Beberapa contoh Sertifikasi Personel adalah sebagai berikut:
- Auditor SNI: Personel yang mengaudit sistem manajemen perusahaan (misalnya, berdasarkan SNI ISO 9001) untuk memastikan kepatuhan terhadap standar.
- Tenaga Migas (Minyak dan Gas): Sertifikasi untuk profesional yang bekerja di industri migas, mengacu pada standar khusus (misalnya, ISO 9712 untuk Uji Tak Rusak).
Baca juga: Produsen Piring dan Gelas Melamin Wajib Standar Nasional Indonesia!
Bagaimana Jika Sertifikat SNI Kedaluwarsa?
Sertifikat SNI memiliki masa berlakunya yang terbatas. Pemilik sertifikat SNI yang masa berlakunya sudah habis akan kehilangan hak, seperti mengedarkan produk atau menggunakan tanda SNI.
Dalam Pasal 25 UU 20/2014, jika sertifikat SNI wajib telah habis masa berlakunya, pemilik sertifikat tidak diperbolehkan:
- Memperdagangkan atau mengedarkan barang
- Memberikan jasa
- Menjalankan proses atau Sistem
Pemilik sertifikat SNI wajib yang mengabaikan ketentuan penggunaan sertifikat dapat dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan bisa berupa sanksi administratif hingga pidana bila melakukan pelanggaran yang serius seperti pemalsuan logo SNI atau mengedarkan produk tanpa sertifikat SNI.
Bagi pelaku usaha yang menerapkan SNI secara sukarela, jika sertifikatnya sudah kedaluwarsa maka pelaku usaha dilarang menaruh tanda SNI pada barang. Pelaku usaha yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa penarikan barang dari peredaran dan penghapusan tanda SNI pada barang.
Baca juga: Tertarik Membuka Bisnis Jasa Kurir? Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Bagaimana Cara Memperpanjang Sertifikat SNI?
Sertifikat SNI baik SMM, SPPT, maupun Sertifikasi Personel kedaluwarsa atau sudah habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan. Untuk melakukan perpanjangan SPPT SNI atau SMM Anda harus mengajukan permohonan ulang ke LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Sementara untuk sertifikasi personel dilakukan dengan cara menghubungi lembaga sertifikat profesi terkait.
Pada situs SIINas untuk mengajukan perpanjangan sertifikat SNI maupun SMM, Anda akan diminta untuk mengisi dan mengunggah berkas yang diperlukan. Setelah data dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi, LSPro akan melakukan verifikasi dokumen dan surveilans (audit) untuk memastikan sistem mutu serta produk masih sesuai standar. Sampel produk juga akan diambil untuk diuji di laboratorium terakreditasi.
Hasil dari audit dan uji laboratorium akan dievaluasi dalam rapat panel. Jika hasil dari audit maupun uji laboratorium dinyatakan lulus, Sertifikat SNI akan diterbitkan dengan masa berlaku yang baru.
Memahami masa berlaku Sertifikat SNI serta prosedur perpanjangannya adalah langkah penting bagi setiap pelaku usaha agar produk tetap legal, aman, dan dipercaya di pasar. Semua jenis sertifikat SNI memiliki masa berlaku yang wajib dipantau agar tidak kedaluwarsa.
Jika masa berlaku habis, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga dapat menghambat distribusi produk dan merugikan reputasi usaha. Dengan mengetahui langkah perpanjangan yang tepat, pelaku usaha dapat memastikan proses sertifikasi selalu berkelanjutan dan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
Butuh bantuan dalam mempersiapkan dokumen untuk mendapatkan hingga memperpanjang sertifikat SNI? tim smartlegal.id siap membantu setiap kebutuhan kegiatan usaha Anda! Segera konsultasikan kebutuhan usaha Anda!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://smartlegal.id/perizinan/2024/07/12/produsen-piring-dan-gelas-melamin-wajib-standar-nasional-indonesia/
























