Jasa Legalitas Industri Bank, Fintech, dan Perusahaan Keuangan di Indonesia
Smartlegal.id -

“Jasa legalitas industri bank, fintech, dan perusahaan keuangan untuk pendirian usaha, izin OJK & BI, serta kepatuhan regulasi. Solusi legal aman, profesional, dan berkelanjutan.”
Industri jasa keuangan di Indonesia terus mengalami pertumbuhan signifikan, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan perbankan, pembiayaan, dan transaksi digital.
Perkembangan ini membuka peluang besar bagi bank, perusahaan keuangan, hingga penyelenggara fintech. Namun, dibalik potensi tersebut, terdapat satu aspek fundamental yang tidak dapat diabaikan, yaitu kepatuhan terhadap legalitas dan regulasi.
Bank, fintech, dan perusahaan keuangan merupakan sektor usaha dengan tingkat pengawasan tinggi. Setiap aktivitas bisnisnya harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang ditetapkan oleh regulator, baik dari sisi pendirian badan usaha, perizinan, maupun operasional.
Berbeda dengan sektor usaha pada umumnya, industri jasa keuangan berada di bawah pengawasan beberapa lembaga sekaligus, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta kementerian terkait. Selain itu, aspek perizinan usaha juga harus terintegrasi melalui sistem OSS.
Kondisi ini menjadikan industri keuangan sebagai sektor yang menuntut ketepatan perencanaan hukum sejak awal. Kesalahan dalam pemenuhan legalitas berpotensi menimbulkan sanksi administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Baca Juga: 2027 Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu, Bagaimana Teknisnya?
Ketentuan Hukum
Legalitas industri keuangan di Indonesia saat ini diatur secara komprehensif di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Landasan hukum utamanya adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023).
Berikut adalah rincian dasar hukum untuk masing-masing sektor:
1. Industri Perbankan
Diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU 7/1992) serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU 21/2008) yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Selain undang-undang, operasional bank juga wajib tunduk pada Peraturan OJK (POJK), seperti POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
2. Industri Fintech (Teknologi Finansial)
Legalitas fintech dibagi berdasarkan fungsi layanannya:
- P2P Lending: Diatur dalam POJK No. 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- Inovasi Keuangan Digital: Diatur melalui POJK No. 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
- Sistem Pembayaran: Berada di bawah wewenang Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
3. Perusahaan Keuangan Non-Bank
Mencakup perusahaan pembiayaan (multifinance), modal ventura, hingga asuransi. Selain UU P2SK, aturan teknis seperti POJK No. 35/POJK.05/2018 menjadi acuan utama dalam perizinan dan pengawasan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Pahami Sustainability Report Dalam Aturan OJK Agar Terhindar Sanksi!
Ruang Lingkup Jasa Legalitas Industri Bank, Fintech, dan Perusahaan Keuangan
Jasa legalitas di sektor keuangan tidak hanya berkaitan dengan pendirian perusahaan, tetapi mencakup pengelolaan kepatuhan hukum secara menyeluruh, antara lain:
1. Pendirian dan Penyesuaian Badan Hukum
Pemilihan bentuk badan hukum harus disesuaikan dengan karakter kegiatan usaha dan ketentuan regulator. Kesalahan pada tahap awal ini dapat menghambat proses perizinan di tahap selanjutnya.
2. Pengurusan Perizinan Usaha dan Izin Khusus
Setiap jenis layanan keuangan memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, baik untuk perbankan, perusahaan pembiayaan, maupun fintech. Proses ini memerlukan kelengkapan dokumen hukum, struktur permodalan, dan tata kelola perusahaan yang memadai.
3. Kepatuhan Berkelanjutan terhadap Regulasi
Setelah izin diperoleh, perusahaan tetap wajib menjaga kepatuhan melalui pelaporan berkala, pembaruan kebijakan internal, serta penyesuaian anggaran dasar sesuai dengan perkembangan regulasi.
4. Perlindungan Konsumen dan Data Pribadi
Perusahaan keuangan memiliki kewajiban untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga keamanan data pribadi, sejalan dengan ketentuan perlindungan data dan keamanan sistem elektronik.
5. Perubahan dan Pengembangan Kegiatan Usaha
Setiap perubahan kepemilikan, pengurus, model bisnis, atau kegiatan usaha wajib dilaporkan dan memperoleh persetujuan regulator sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Investree: Bagaimana Izin Usaha P2P Lending?
Pentingnya Legalitas yang Terdaftar atau Berizin OJK
Maraknya layanan pinjaman online menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan digital. Namun, di sisi lain, fenomena ini juga diiringi dengan munculnya fintech ilegal. Hingga akhir tahun 2019, Satuan Tugas Waspada Investasi telah menindak lebih dari 1.800 fintech pendanaan ilegal.
Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan pengguna, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 5/2022).
Dalam regulasi tersebut, penyelenggara fintech pendanaan bersama diwajibkan untuk terdaftar atau berizin sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.
Bagi perusahaan yang sudah berjalan namun mengabaikan pembaruan regulasi seperti penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023), regulator memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi secara bertahap, mulai dari:
- Sanksi Administratif: Denda yang dapat mengganggu arus kas perusahaan.
- Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU): Penghentian sementara operasional yang mengakibatkan hilangnya pendapatan.
- Pencabutan Izin Permanen: Likuidasi entitas dan pelarangan pengurus untuk berkecimpung di industri keuangan di masa depan.
Legalitas tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga menjadi indikator kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap suatu platform.
Baca Juga: Asuransi Jiwasraya Resmi Ditutup: Penyebab OJK Cabut Izin dan Langkah Likuidasi yang Diambil
Jasa Legalitas Industri Bank, Fintech, dan Perusahaan Keuangan di Indonesia
Dalam industri bank, fintech, dan perusahaan keuangan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi kepercayaan dan keberlanjutan bisnis. Di tengah dinamika aturan yang terus berkembang, pelaku usaha membutuhkan pendampingan legal yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga konteks bisnis industri keuangan.
Smartlegal.id hadir sebagai mitra legalitas bagi bank, fintech, dan perusahaan keuangan di Indonesia. Dengan pengalaman menangani berbagai kebutuhan hukum di sektor jasa keuangan, Smartlegal.id membantu memastikan setiap proses mulai dari pendirian badan usaha, pengurusan perizinan, hingga kepatuhan berkelanjutan berjalan sesuai ketentuan regulator.
Pendekatan yang digunakan tidak sekadar administratif, melainkan strategis dan preventif. Dengan pendampingan yang tepat, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan layanan dan inovasi, tanpa khawatir terhadap risiko hukum di kemudian hari.
Jika Anda sedang merintis, mengembangkan, atau menyesuaikan kegiatan usaha di industri keuangan, memastikan legalitas sejak awal adalah langkah bijak. Smartlegal.id siap mendampingi kebutuhan legalitas usaha Anda secara profesional, aman, dan terpercaya.
Ingin memastikan bisnis keuangan Anda memiliki legalitas yang kuat? Konsultasikan rencana pendirian atau pengembangan usaha Anda dengan para ahli kami. Smartlegal.id siap mendampingi Anda melewati setiap tahapan regulasi dengan aman.
Author : Kunthi Mawar Pratiwi
Editor : Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://online.binus.ac.id/2025/10/08/lulusan-finance-wajib-tahu-apa-itu-fintech-regulation-indonesia/
https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/siaran-pers/Pages/Satgas-Waspada-Investasi-Apresiasi-Upaya-Penegakan-Hukum-Fintech-Ilegal.aspx
























