Aturan Terbaru OJK untuk Fintech Lending, Apa Saja Isinya?
Smartlegal.id -

“Ketahui aturan terbaru OJK untuk Fintech Lending agar kegiatan usaha Anda terbebas dari risiko hukum”.
Industri fintech lending (peer-to-peer lending/P2P lending) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hingga Oktober 2025, total laba agregat fintech lending mencapai Rp2,09 triliun. Angka ini melampaui total laba sepanjang tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp1,65 triliun.
Selain itu, outstanding pinjaman fintech lending juga mengalami peningkatan yang signifikan. Per September 2025, nilai outstanding pinjaman tumbuh sekitar 22,16% secara tahunan. Data ini menunjukkan bahwa layanan pendanaan berbasis teknologi semakin dipercaya dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Tingginya minat terhadap fintech lending tidak terlepas dari kemudahan akses dan proses pencairan dana yang cepat. Layanan ini kerap mengalami lonjakan penggunaan pada momen tertentu, seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Agustus 2025 terdapat 96 fintech lending yang terdaftar dan berizin, termasuk 7 fintech lending berbasis syariah. Kehadiran fintech lending berperan penting dalam mendorong inklusi keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, di tengah pesatnya pertumbuhan industri, diperlukan regulasi yang kuat dan adaptif untuk memastikan praktik usaha yang sehat. Menjawab kebutuhan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024).
Aturan terbaru OJK untuk fintech lending ini bertujuan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan stabilitas sistem keuangan, serta mendorong tata kelola penyelenggara yang lebih baik. Pengaturan operasional yang lebih komprehensif diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan di industri fintech lending.
Baca juga: Bisnis Fintech P2P Kenalin & Cek Legalitas Pendiriannya!
Aturan Terbaru OJK untuk Fintech Lending
Peraturan OJK untuk fintech lending terbaru diatur dalam POJK 40/2024. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023).
Fintech lending atau dikenal juga dengan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) merupakan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dan penerima dana untuk tujuan pendanaan. Pendanaan pada fintech lending dapat dilakukan dengan skema konvensional maupun syariah melalui sistem elektronik.
Berdasarkan Pasal 2 POJK 40/2024, fintech lending dapat berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi. Bentuk PT umumnya lebih diminati oleh penyelenggara fintech lending karena kejelasan status legalitasnya dan juga meningkatkan kredibilitas di mata publik.
Terdapat 6 kategori penyelenggara fintech lending di Indonesia yang diperbolehkan, yaitu:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemerintah Daerah (PEMDA)
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan Hukum Indonesia
- Badan hukum asing melalui kemitraan bersama PEMDA, WNI, atau badan hukum Indonesia
- Warga Negara Asing melalui transaksi di pasar modal
Untuk mendirikan fintech lending, minimal modal yang harus disetorkan adalah sebesar 25 Miliar Rupiah. Modal ini tidak boleh berasal dari pinjaman atau kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lainnya.
Penyelenggara fintech lending yang melanggar ketentuan dalam POJK 40/2024 dapat dikenai sanksi administratif, diantaranya peringatan tertulis, pembekuan sebagian maupun seluruh kegiatan usaha, hingga denda sebesar 50 juta rupiah.
Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara fintech lending untuk memperhatikan aturan dan juga prosedur izin usaha OJK untuk fintech lending agar kegiatan usaha tidak terhambat dan juga berpotensi dikenai sanksi.
Baca juga: Mengapa Fintech Lending (P2P) Harus Penuhi Ekuitas Minimum?
Perubahan Penting dalam POJK 40/2024
POJK 40/2024 merupakan peraturan terbaru yang dikeluarkan OJK untuk memperbarui ketentuan terkait fintech lending. Regulasi ini memuat berbagai penyesuaian penting guna menyesuaikan kebijakan dengan perkembangan industri.
Berikut beberapa perubahan penting yang terdapat dalam POJK 40/2024:
1. Penilaian Tingkat Kesehatan Fintech Lending
POJK 40/2024 mengatur standar kesehatan bagi penyelenggara fintech lending. Penyelenggara yang ingin beroperasi wajib memenuhi persyaratan tingkat kesehatan.
Tingkat kesehatan penyelenggara fintech lending dinilai berdasarkan permodalan, pendanaan, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen. Fintech lending dianggap layak beroperasi oleh OJK jika meraih minimal peringkat komposit 3.
2. Penilaian Skor Kredit
Penilaian skor kredit terdapat dalam Pasal 15 POJK 40/2024. Penyelenggara fintech lending wajib melakukan penilaian skor kredit sebelum menyalurkan pendanaan.
Penilaian skor kredit dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Melakukan verifikasi dokumen yang disampaikan
- Melakukan klarifikasi dan konfirmasi baik secara tatap muka langsung maupun melalui elektronik atau tidak tatap muka secara elektronik
- Melakukan pengolahan data dari pihak lain yang relevan dengan kebutuhan penilaian
- Analisis calon penerima dana, mulai dari watak, kemampuan membayar, modal, prospek ekonomi, hingga objek jaminan.
3. Pengaturan Unit Usaha Syariah
Sebelumnya di POJK 10/2022, fintech lending yang menggunakan skema operasional secara konvensional dilarang melaksanakan kegiatan usaha dengan skema syariah dan berlaku sebaliknya. Namun, pada POJK 40/2024, fintech lending konvensional diizinkan membentuk UUS untuk melaksanakan kegiatan usaha secara syariah.
Baca juga: OJK Cabut Izin Investree: Bagaimana Izin Usaha P2P Lending?
Prosedur Izin Usaha untuk Fintech Lending
Prosedur izin usaha menjadi salah satu aspek krusial dalam memastikan kegiatan fintech lending berjalan sesuai dengan ketentuan OJK. Berikut penjelasan mengenai prosedur izin usaha untuk fintech lending:
1. Pengajuan Izin Usaha kepada OJK
Direksi fintech lending yang ingin mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK, harus melampirkan dokumen persyaratan perizinan usaha yang berisi:
- Salinan akta pendirian dan bukti pengesahannya
- Salinan akta perubahan anggaran dasar dan bukti pengesahannya
- Daftar pemegang saham
- Susunan organisasi
- Data pemegang saham atau anggota
- Fotokopi surat pemberitahuan pajak tahunan 2 (dua) tahun terakhir
- Fotokopi bukti pelunasan Modal Disetor
- Sistem dan prosedur kerja
- Bukti kesiapan infrastruktur
- Rencana kerja dan prosedurnya untuk 3 (tiga) tahun pertama
- Pedoman penerapan manajemen risiko
- Pedoman tata kelola Penyelenggara
- Bukti pelunasan pembayaran biaya perizinan
- Bukti sertifikasi keahlian di bidang teknologi finansial bagi Direksi dan Dewan Komisaris
- Komitmen penambahan modal
- Salinan aplikasi (jika berbasis aplikasi mobile)
2. Pemaparan model bisnis dan sistem elektronik kepada OJK
Jika pada hasil pemaparan terdapat kekurangan dokumen maupun diperlukan perbaikan model dan sistem, OJK akan mengirim surat perbaikan. Penyelenggara wajib melengkapi kekurangan dokumen atau memperbaiki model dan sistemnya paling lambat 20 hari sejak surat diterbitkan. Keterlambatan dalam pemenuhan kekurangan dokumen maupun perbaikan terhadap model dan sistem dapat membatalkan permohonan izin usaha.
3. Penerbitan izin usaha oleh OJK
Setelah menerima kekurangan dokumen atau perbaikan model dan sistem, OJK akan melakukan peninjauan ke kantor untuk memastikan kesiapan infrastruktur. Persetujuan atau penolakan izin usaha akan diberikan paling lama 20 hari sejak permohonan izin usaha diterima secara lengkap.
Penerbitan POJK 40/2024 menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat tata kelola, perlindungan konsumen, serta keberlanjutan industri fintech lending di Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan terbaru ini menjadi krusial agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan aman serta menjaga kepercayaan masyarakat dan stabilitas sektor jasa keuangan.
Berminat untuk membuka usaha fintech lending? Konsultasikan pendirian usaha fintech lending Anda dengan tim smartlegal.id agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum. Konsultasikan sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://www.instagram.com/p/DSdnL65Eyaa/
https://prolegal.id/ojk-terbitkan-aturan-baru-pinjol-apa-saja-yang-perlu-diperhatikan-pelaku-usaha/
https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/olddefault.aspx























