RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Belum Tersedia di Banyak Wilayah, Apakah PKKPR Tetap Bisa Terbit?
Smartlegal.id -

“RDTR belum tersedia secara merata. Simak penjelasan RDTR, kaitannya dengan PKKPR, dan prosedurnya agar PKKPR tetap bisa terbit.”
Melakukan pemilihan lokasi usaha merupakan langkah awal untuk memenuhi aspek perizinan demi kelancaran operasional usaha. Pemilihan lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya dapat menimbulkan berbagai masalah dan kendala untuk proses perizinan.
RDTR merupakan acuan utama yang digunakan untuk mengetahui zonasi serta pemanfaatan ruang suatu wilayah. Penilaian kesesuaian lokasi usaha dari RDTR ini nantinya akan digunakan saat proses pengajuan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
Meski begitu, masih banyak wilayah atau daerah yang belum memiliki RDTR. Ketiadaan RDTR ini berpotensi menghambat penerbitan PKKPR karena tidak adanya acuan zonasi yang dapat menjadi dasar penilaian kesesuaian rencana kegiatan usaha.
Baca juga: Perbedaan Izin Lokasi PKKPR dan KKPR Beserta Kegunaannya Untuk Usaha di Indonesia
Memahami Apa itu RDTR?
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Penyusunan RDTR mencakup kawasan dengan karakteristik perkotaan, perdesaan, hingga kawasan lintas kabupaten/kota.
Bagi pelaku usaha, RDTR menjadi acuan izin pemanfaatan ruang untuk memastikan lokasi rencana kegiatan sesuai dengan peraturan zonasi sebelum mendapatkan izin pemanfaatan ruang. Selain itu, RDTR juga berfungsi sebagai kendali mutu pemanfaatan ruang serta dasar penyusunan rencana tata ruang dan lingkungan.
RDTR dapat diakses melalui sistem OSS-RBA oleh pelaku usaha saat mengajukan PKKPR. Pelaku usaha harus memasukkan titik koordinat lokasi usaha pada GISTARU, portal informasi milik ATR/BPN untuk melihat peta zonasi wilayah yang telah tersedia secara digital. Pelaku usaha juga dapat meminta informasi langsung kepada pemerintah daerah setempat bila RDTR belum terintegrasi secara nasional.
Baca juga: Diduga Perusahaan Beroperasi Tanpa PKKPR, Bagaimana Ketentuannya?
Hubungan RDTR Belum Tersedia dengan PKKPR
RDTR merupakan acuan utama untuk mengetahui zonasi serta pemanfaatan ruang suatu wilayah hingga ke tingkat zona dan sub zona. Acuan ini memberikan kejelasan mengenai kegunaan atau fungsi suatu lokasi, seperti untuk kegiatan usaha, permukiman, hingga pemerintahan.
Melalui RDTR, kesesuaian rencana kegiatan usaha dapat dievaluasi secara objektif sejak tahap awal. Evaluasi yang objektif ini dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sebelum melanjutkan proses perizinan berikutnya, seperti pengajuan PKKPR.
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. PKKPR memberikan penegasan bahwa rencana pemanfaatan ruang telah sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Dalam Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ART/BPN 13/2021), PKKPR akan diberikan untuk kegiatan berusaha jika:
- Belum tersedia RDTR
- RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam sistem OSS
Lokasi usaha yang diajukan dalam proses pengajuan PKKPR akan dicocokan dengan zonasi dalam RDTR. PKKPR dapat diterbitkan secara otomatis bila lokasi usaha berada pada zona yang sesuai dengan rencana kegiatan usaha.
Namun, permohonan PKKPR berpotensi ditolak jika lokasi usaha berada pada zona yang tidak sesuai dengan rencana kegiatan usaha. Hal ini mengakibatkan pelaku usaha harus menyesuaikan kembali rencana kegiatan usaha maupun lokasi usahanya.
Ketiadaaan RDTR tidak serta merta menghentikan proses perizinan. PKKPR tetap dapat diterbitkan meski berpotensi menimbulkan penambahan waktu dalam penerbitannya. Selama rencana kegiatan usaha dinilai sesuai dengan rencana tata ruang yang menjadi acuan dalam proses penilaian, PKKPR bisa diterbitkan.
Baca juga: Memahami Apa Saja Perbedaan KKKPR dengan PKKPR dalam Aturan PP 28/2025
Prosedur PKKPR untuk Perizinan Usaha
PKKPR merupakan tahapan awal yang perlu dipahami pelaku usaha sebelum mengajukan perizinan usaha sesuai ketentuan tata ruang. Berikut prosedur pengajuan PKKPR untuk perizinan usaha:
1. Pendaftaran melalui OSS
Permohonan PKKPR dapat diajukan oleh pelaku usaha dengan mengisi data serta mengunggah dokumen pendukung lainnya di OSS. Dokumen yang disertakan untuk usulan kegiatan pemanfaatan ruang harus memuat:
- Koordinat lokasi
- Kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
- Informasi penguasaan tanah
- Informasi jenis kegiatan
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana luas lantai bangunan
- Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
Setelah dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang diterima, sistem OSS akan menerbitkan surat perintah setor PNBP pertama. Pelaku usaha harus melakukan pembayaran PNBP dalam jangka waktu 7 hari sejak diterbitkan surat perintah setor pertama.
Jika pembayaran tidak dilakukan dalam jangka waktu yang ditetapkan, OSS akan kembali menerbitkan surat perintah pembayaran PNBP kedua. Permohonan PKKPR dapat ditarik kembali jika pelaku usaha tetap tidak melakukan pembayaran PNBP setelah dua kali penerbitan surat perintah setor di OSS.
2. Pemeriksaan dan Penilaian Dokumen
Pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan paling lama 5 hari sejak pembayaran PNBP terpenuhi. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang benar, permohonan akan dilanjutkan pada tahap penilaian dokumen.
Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Berdasarkan Pasal 21 PP 28/2025, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dilakukan melalui kajian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang. Kajian ini menggunakan menggunakan asa berjenjang dan komplementer berdasarkan:
- RTR wilayah kabupaten/kota
- RTR wilayah provinsi
- RTR kawasan strategis nasional
- RTR pulau/kepulauan
- RTR wilayah nasional
Dalam penilaian dokumen ini termasuk juga pertimbangan teknis pertanahan. Jangka waktu penilaian dokumen ini paling lama 20 hari sejak dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan benar.
3. Penerbitan PKKPR
Penerbitan PKKPR akan dilakukan jika hasil penilaian dan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai. PKKPR akan diterbitkan dan diberitahukan kepada pelaku usaha melalui OSS.
Bila hasil pemeriksaan dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang dinyatakan tidak benar, dokumen akan dikembalikan bersama catatan perbaikan melalui sistem OSS. Pelaku usaha harus menyampaikan perbaikan dokumen usulan paling lama 5 hari sejak pengembalian dokumen melalui sistem OSS.
Ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi faktor penting dalam proses perizinan usaha, khususnya terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Namun, hingga kini RDTR belum tersedia secara merata di seluruh wilayah Indonesia, sehingga menimbulkan pertanyaan bagi pelaku usaha mengenai kelanjutan proses perizinan.
Melalui pemahaman mengenai konsep RDTR, keterkaitannya dengan PKKPR, serta prosedur PKKPR untuk perizinan usaha, pelaku usaha dapat mengetahui langkah yang tetap dapat ditempuh meskipun RDTR belum tersedia.

Segera Daftar untuk Acara KBLI & OSS 2026: Era Baru, Aturan Baru, Risiko Mengancam! Dapatkan pemahaman mendalam tentang perubahan besar dalam sistem KBLi & OSS 2026 bersama para ahli hukum terkemuka.
Hanya Tersedia 30 Kursi!Daftar sekarang dan nikmati Early Bird Special hanya Rp1.350.000!
Klik link berikut untuk mendaftar: DAFTAR SEKARANG
Jangan sampai kegiatan perizinan usaha Anda terhambat karena ketiadaan RDTR. Konsultasikan kebutuhan bisnis dengan jasa profesional. Hubungi tim smartlegal.id sekarang juga!
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://prolegal.id/rdtr-daerah-usaha-belum-tersedia-ini-dampaknya-terhadap-penerbitan-pkkpr/
https://prolegal.id/pkkpr-definisi-syarat-dan-prosedur-pengurusannya/
https://bplawyers.co.id/2025/08/08/perbedaan-kkkpr-dengan-pkkpr-panduan-lengkap-berdasarkan-pp-28-2025/

























