Kapan Pelaku Usaha Butuh SIUPJPT, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Smartlegal.id -
Kapan Pelaku Usaha Butuh SIUPJPT
Sumber: Freepik

”Kapan pelaku usaha butuh SIUPJPT? Ketika pelaku usaha mulai bertindak sebagai pengatur dan penanggung jawab kontraktual keseluruhan rantai angkutan (door-to-door, multimoda, lintas batas).”

Pelaku usaha logistik pastinya akan familiar dan berhadapan dengan istilah “Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi” (SIUJPT) atau Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (IUJPT). 

Izin tersebut akan menentukan apakah suatu entitas boleh bertindak sebagai freight forwarder/Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) yang mengurus alur pengiriman barang dari hulu ke hilir, termasuk dokumen, klaim, hingga pengaturan moda transportasi lintas darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Adapun mengenai pengaturan SIUJPT merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan Di Perairan (Permenhub 59/2021).

Baca juga: Cara Mengurus Izin Operasional Transportasi Barang, Cek Persyaratan dan Langkah-Langkahnya

Kapan Pelaku Usaha Butuh SIUPJPT?

Pasal 15 Permenhub 59/2021 menyebut bahwa kegiatan usaha JPT mencakup antara lain pengurusan dokumen angkutan, pengurusan penyelesaian dokumen, pemesanan ruang pengangkut, pengiriman barang, pengelolaan pendistribusian, perhitungan biaya angkutan dan logistik, pengelolaan klaim, pengaturan asuransi atas pengiriman barang, dan penyelesaian tagihan

Selain itu ada juga penyediaan sistem informasi dan komunikasi, penyediaan layanan logistik konvensional maupun elektronik, e-commerce logistik dengan pelacakan real-time, kegiatan Non Vessel Operating Common Carrier (NVOCC), hingga pengiriman atau penerimaan barang khusus bawaan sesuai ketentuan.  

Pasal 16 Permenhub 59/2021 mengatur bahwa perusahaan JPT, sebagai pengangkut kontraktual, menerbitkan dokumen angkutan seperti house bill of lading, house air waybill, berbagai sertifikat forwarder, dan dokumen lain yang mengatur tanggung jawab serta kewajiban para pihak dalam kontrak pengangkutan barang lintas moda dan lintas negara.

Dengan demikian, dalam hal pelaku usaha mulai bertindak sebagai pengatur dan penanggung jawab kontraktual keseluruhan rantai angkutan (door-to-door, multimoda, lintas batas), maka ia secara hukum telah memasuki domain “Jasa Pengurusan Transportasi” yang wajib tunduk pada ketentuan JPT dan memegang perizinan usaha JPT.

Baca juga: Jasa Pengurusan SIUJPT Transportasi: Syarat, Biaya Dan Lama Proses

Bentuk Perizinan dan Standar Kegiatan Berusaha JPT Menurut OSS

Dalam rezim OSS, SIUJPT pada dasarnya adalah gabungan antara NIB dan Sertifikat Standar KBLI 52291 (Jasa Pengurusan Transportasi) yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah/Gubernur.

Persyaratan substantif JPT seperti dilansir dalam laman OSS dan standar Kemenhub cukup spesifik dimana perusahaan JPT wajib memiliki bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha minimal dua tahun, peralatan kantor, sarana dan prasarana internet, serta peralatan keselamatan.

Perusahaan juga harus memiliki tenaga ahli WNI dengan kualifikasi minimal D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi atau pemegang diploma/logistics certificate (IATA, FIATA, atau ahli kepabeanan/kepelabuhanan) dengan pengalaman minimal lima tahun di bidang JPT.

Selain itu, perusahaan harus menguasai kendaraan operasional minimal roda empat, sistem TI yang terintegrasi dengan sistem informasi darat, laut, udara, atau perkeretaapian, serta memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai kebutuhan usaha.

Kewajiban Pemegang SIUJPT

Pasal 18-19 Permenhub 59/2021 bahwa Perusahaan JPT wajib melaporkan kegiatan usaha kepada Gubernur dan Penyelenggara Pelabuhan dan/atau penyelenggara bandar udara atau otoritas transportasi lain, dan pelaporan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan sesuai sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Berdasarkan laporan tersebut, Gubernur dapat mengevaluasi jumlah perusahaan JPT dan pengguna jasa, dan bila diperlukan merekomendasikan kepada OSS agar tidak menerbitkan Perizinan Berusaha baru atau menghentikan sementara penerbitan perizinan JPT di wilayah tertentu.

Dari sisi tanggung jawab bisnis, Permenhub 59/2021 mengatur bahwa perusahaan JPT wajib mengasuransikan barang dan/atau tanggung jawabnya untuk mengurangi risiko dan menjamin pihak yang dirugikan.

Bila kewajiban diabaikan, Pasal 133 Permenhub 59/2021 membuka ruang pengenaan sanksi administratif secara bertahap terhadap perusahaan jasa terkait dengan angkutan di perairan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Pastikan pengurusan SIUJPT perusahaan Anda berjalan lancar dan aman. Konsultasikan kebutuhan izin dengan Smartlegal.id agar seluruh dokumen dan proses pengajuan dapat ditangani secara profesional dan tanpa kendala. 

Penulis: Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY