Panduan Lengkap Prosedur Persiapan Pelaporan Tahunan RUPS Sesuai Permenkum 49/2025
Smartlegal.id -

”Prosedur pelaporan tahunan kini menjadi prasyarat yang tidak dapat diabaikan bagi perusahaan yang sedang melakukan ekspansi, pendanaan.”
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025) kini Perseroan wajib untuk menyampaikan persetujuan laporan tahunan oleh RUPS kepada SABH.
Banyak Perseroan masih menghadapi kendala dalam memahami hubungan antara kewajiban RUPS tahunan, pengesahan laporan tahunan, dan kewajiban pelaporan persetujuannya kepada Menteri melalui SABH.
Persiapan pelaporan tahunan RUPS idealnya dimulai jauh sebelum tanggal penyelenggaraan rapat, dengan memastikan bahwa laporan keuangan, laporan kegiatan, serta laporan pengawasan telah memenuhi standar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Laporan Tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025, Ini Hal yang Harus Diperhatikan
Prosedur Pelaporan Tahunan RUPS: Checklist dan Persiapan
Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) mengatur laporan tahunan sekurang-kurangnya memuat:
- laporan keuangan (neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan),
- laporan kegiatan Perseroan,
- laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),
- rincian masalah yang mempengaruhi usaha,
- laporan pengawasan Dewan
Agar laporan tahunan dapat dibawa ke RUPS, penting untuk menjaga:
- Konsistensi antar-dokumen (misalnya angka dalam laporan laba rugi selaras dengan catatan atas laporan keuangan dan penjelasan Direksi);
- Keterbukaan atas masalah material (misalnya sengketa atau risiko usaha yang benar-benar berdampak); dan
- Kesesuaian pengungkapan TJSL dan pengawasan Komisaris dengan aktivitas aktual Perseroan.
Dari sisi formalitas, laporan tahunan juga harus memenuhi aspek penandatanganan dan ketersediaan bagi pemegang saham. Bahwa berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UUPT mengatur laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan semua anggota Dewan Komisaris yang menjabat pada tahun buku bersangkutan, lalu disediakan di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS agar dapat diperiksa pemegang saham.
Bila ada anggota Direksi/Komisaris yang tidak menandatangani, maka alasannya wajib dinyatakan tertulis dan jika tidak ada alasan tertulis, maka yang bersangkutan dianggap menyetujui isi laporan tahunan.
Pada tahap ini, persiapan praktis yang biasanya dilakukan perusahaan meliputi penetapan jadwal finalisasi laporan (termasuk audit bila relevan), penyusunan bahan paparan Direksi untuk RUPS, serta koordinasi dengan notaris agar risalah/akta dapat disiapkan sesuai agenda pengesahan.
Baca juga: Panduan Lengkap Permenkum 49/2025: Perubahan Aturan Pendirian & Perubahan PT
Dampak dan Sanksi Jika Tidak Melaporkan Persetujuan RUPS
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Permenkum 49/2025 mengatur Perseroan persekutuan modal yang tidak melaksanakan kewajiban atau melewati batas waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan oleh RUPS dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.
Bentuk sanksinya dinyatakan tegas dimana berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Permenkum 49/2025 mengatur sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pemblokiran akses. Mekanisme eskalasinya bergerak dari peringatan tertulis hingga pemblokiran akses layanan.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Permenkum 49/2025 mengatur teguran tertulis disampaikan melalui notifikasi pada SABH dan/atau surat elektronik pada saat Perseroan melewati batas waktu penyampaian persetujuan laporan tahunan.
Pasal 18 ayat (2) Permenkum 49/2025 mengatur jika kewajiban tidak dipenuhi dalam 30 (tiga puluh) hari sejak notifikasi teguran tertulis, maka Perseroan dikenai sanksi pemblokiran akses.
Apabila pelaku usaha terkena pemblokiran akses, maka pelaku usaha otomatis tidak dapat melakukan beragam aksi korporasi yang membutuhkan akses terhadap SABH. Contohnya seperti tidak dapat melakukan perubahan data Perseroan, pencatatan perubahan organ Perseroan, sampai pengajuan layanan administrasi hukum tertentu.
Karena akses SABH ditutup, maka urusan yang bergantung pada SABH bisa tertahan, sehingga transaksi, aksi pendanaan, atau kebutuhan bank/mitra yang mensyaratkan pembaruan data berpotensi terdampak.
Permenkum 49/2025 masih menyediakan jalur pemulihan akses, namun Perseroan tetap harus kembali memenuhi kewajiban intinya. Bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1)–(3) Permenkum 49/2025 mengatur Perseroan yang diblokir dapat mengajukan permohonan pembukaan pemblokiran melalui SABH, dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen pendukung sebagaimana dokumen pelaporan (akta notaris dan laporan tahunan).
Baca juga: RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler: Perbedaan, Syarat, dan Kapan Digunakan
Pentingnya Memperhatikan Substansi Laporan Tahunan
Risiko kepatuhan dalam pelaporan tahunan RUPS tidak berhenti pada persoalan administratif seperti keterlambatan pengunggahan dokumen ke Sistem Administrasi Badan Hukum. Dalam perspektif hukum perseroan, substansi dan kualitas informasi yang disajikan dalam laporan tahunan justru memiliki konsekuensi hukum.
Bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UUPT mengatur bahwa apabila laporan keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Norma tersebut mengatur kebenaran material dari informasi yang disampaikan.
Dalam praktik, informasi yang tidak benar atau menyesatkan dapat muncul dalam berbagai bentuk. Kesalahan pencatatan aset dan kewajiban, pengaburan kerugian material, pengungkapan tidak lengkap atas sengketa hukum, atau laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial yang tidak sesuai fakta merupakan contoh yang sering ditemui.
Oleh karena itu, strategi kepatuhan yang bertanggung jawab tidak cukup dengan memastikan tenggat waktu terpenuhi, tetapi harus mensyaratkan mekanisme kontrol internal yang kuat atas kualitas informasi dimana Direksi perlu memastikan bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku dan mencerminkan kondisi nyata Perseroan.
Hindari risiko pemblokiran akses SABH dengan memastikan seluruh dokumen pendukung pelaporan tahunan telah lengkap dan sesuai ketentuan Permenkum 49/2025.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana

























