Wajibkah Perusahaan Memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi? Ini Jenis dan Cara Mengurusnya

Smartlegal.id -
Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi
Sumber: Freepik

Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi wajib dimiliki perusahaan. Ketahui apa saja jenis usaha konstruksi dan cara mengurusnya di OSS.”

Jasa konstruksi termasuk kegiatan usaha berisiko menengah tinggi. Dalam perizinan usaha berbasis risiko (OSS RBA), kegiatan usaha risiko menengah tinggi membutuhkan NIB dan sertifikat standar sebagai legalitas usahanya. 

Salah satu sertifikat standar yang dibutuhkan oleh jasa konstruksi adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi. SBU menjadi bukti bahwa perusahaan telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Tak hanya itu, dalam praktiknya, memiliki SBU Jasa Konstruksi juga dapat mempermudah pelaku usaha jasa konstruksi untuk mengikuti tender atau mendapatkan proyek besar. Namun, apakah seluruh usaha jasa konstruksi wajib memiliki SBU Jasa Konstruksi? Kapan sebenarnya perusahaan jasa konstruksi diwajibkan mengurus SBU?

Baca Juga: Cara Cek Status Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi di LPJK secara Online

Mengenal Kewajiban Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi 

Sertifikat badan usaha merupakan bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha jasa konstruksi, termasuk badan usaha jasa konstruksi asing.

Dengan adanya sertifikat ini, pemerintah dapat memastikan bahwa pelaku usaha memiliki kemampuan teknis, manajerial, dan sumber daya yang memadai untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi.

Kewajiban memiliki SBU tertuang dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021 (PP 14/2021) serta Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi (Permen PUPR 8/2022).

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha pada subsektor jasa konstruksi wajib memiliki sertifikat standar jasa konstruksi. Tanpa SBU, pelaku usaha dianggap belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha. Oleh karena itu, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban SBU dapat dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi SBU Jasa Konstruksi tercantum dalam Pasal 453 PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang meliputi:

  1. Peringatan tertulis
  2. Pengenaan denda administratif
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha
  4. Pencabutan Perizinan Berusaha
  5. Pencantuman daftar hitam

Sanksi-sanksi ini dapat diberikan secara kumulatif atau bertahap. SBU merupakan kewajiban yang melekat sejak awal pada pelaku usaha jasa konstruksi. Kepemilikan SBU tidak hanya bukti kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku, namun juga menjadi tameng untuk memitigasi risiko hukum yang dapat menghambat operasional usaha jasa konstruksi di kemudian hari.

Baca juga: Cara Mengurus Izin Usaha Jasa Konstruksi di OSS Sesuai Aturan UU Cipta Kerja

Apa Saja Jenis Usaha Jasa Konstruksi?

Selain memahami kewajiban SBU bagi pelaku usaha jasa konstruksi, penting juga untuk mengetahui apa saja jenis usaha jasa konstruksi. Dengan mengetahui jenis usaha jasa konstruksi, pelaku usaha dapat memastikan jenis legalitas usaha yang dibutuhkan serta menentukan klasifikasi atau kualifikasi proyek yang dapat dikerjakan.

Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (UU 2/2017) dan perubahannya dalam UU 6/2023 tentang Cipta Kerja (UU 6/2023) , membagi jenis jasa konstruksi menjadi 3, yaitu:

1. Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi

Usaha jasa konsultasi konstruksi merupakan layanan jasa yang melibatkan keahlian profesional di bidang perencanaan, pengawasan, hingga manajemen konstruksi. Sifat usaha jasa konsultasi konstruksi ini dapat bersifat umum dan spesialis.

Cakupan usaha jasa konsultasi konstruksi umum meliputi arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, serta arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah. Adapun usaha jasa konsultasi konstruksi spesialis mencakup konsultasi ilmiah dan teknis serta pengujian dan analisis teknis. 

2. Usaha Pekerjaan Konstruksi

Untuk usaha pekerjaan konstruksi, layanan jasanya lebih kepada eksekusi fisik dan pembangunan. Hampir sama seperti usaha jasa konsultasi konstruksi, usaha pekerjaan konstruksi dapat bersifat umum dan spesialis.

Untuk usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat umum meliputi bangunan gedung dan bangunan sipil. Sementara itu, usaha pekerjaan konstruksi yang bersifat spesialis mencakup instalasi, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyelesaian bangunan, dan penyewaan peralatan.

3. Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi merupakan kombinasi dari usaha jasa konsultasi konstruksi dan usaha pekerjaan konstruksi. Usaha ini tidak hanya memberikan layanan jasa berupa perencanaan saja, tetapi juga pengadaan hingga pembangunan. 

Klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi meliputi bangunan gedung dan bangunan sipil. Layanan jasa yang diberikan oleh usaha ini mencakup rancang bangun, serta perekayasaan, pengadaan, dan pelaksanaan.

Baca juga: Ingin Menang Tender? Legalitas Tender Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Cara Pengurusan SBU Jasa Konstruksi 

Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan SBU Jasa Konstruksi melalui situs OSS. Dalam prosesnya, pelaku usaha akan melewati beberapa tahapan, yakni: 

1. Permohonan SBU

Pelaku usaha jasa konstruksi harus mengajukan SBU kepada menteri melalui LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi). LSBU sendiri merupakan lembaga resmi yang bertugas untuk memberikan sertifikasi, penilaian, hingga menerbitkan SBU. 

Permohonan SBU yang diajukan melalui SBU dilakukan pada sistem OSS. Sistem akan meminta pelaku usaha memenuhi dokumen persyaratan SBU yang meliputi:

  • Data penjualan tahunan
  • Data kemampuan keuangan atau nilai aset
  • Data ketersediaan TKK
  • Data kemampuan dalam menyediakan peralatan konstruksi
  • Data penerapan sistem manajemen anti penyuapan
  • Data keanggotaan asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

Setelahnya, LSBU akan melakukan pemeriksaan kelengkapan data maupun dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Pelaku usaha akan diberikan notifikasi bila data dan dokumen belum lengkap. Jika pelaku usaha tidak melengkapi data selambat-lambatnya 5 hari setelah notifikasi diterima, pengajuan permohonan SBU dinyatakan batal.

2. Pembayaran Biaya Permohonan SBU

Dokumen persyaratan SBU yang telah dinyatakan lengkap akan diberikan surat perjanjian sertifikasi oleh LSBU. Surat tagihan biaya sertifikasi badan usaha akan diberikan kepada pemohon setelah surat perjanjian sertifikasi ditandatangani. Pelaku usaha akan diberikan waktu paling lambat 7 hari untuk melakukan pembayaran biaya dan mengunggah bukti pembayaran di OSS.

3. Verifikasi dan validasi Dokumen SBU

Verifikasi dan validasi data dan dokumen SBU akan dilakukan oleh asesor badan usaha yang ditugaskan oleh LSBU. Asesor badan usaha juga akan melakukan penilaian kelayakan badan usaha jasa konstruksi. 

Dari penilaian ini asesor akan membuat laporan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada LSBU. Laporan dan rekomendasi ini yang kemudian menjadi dasar untuk persetujuan atau penolakan SBU.

4. Persetujuan atau penolakan SBU Konstruksi 

Persetujuan maupun penolakan SBU akan dilakukan LSBU berdasarkan tinjauan hasil evaluasi atau penilaian kelayakan badan usaha jasa konstruksi dalam bentuk rincian subklasifikasi. Setelah itu, LSBU akan menyampaikan penetapan hasil penilaian kelayakan BUJK dan data terkait kepada LPJK.

LPJK bertugas untuk melakukan penomoran dan pencatatan SBU pada Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). SIJKT akan mengirimkan data SBU ke sistem OSS.

Kewajiban mengurus SBU bagi jasa konstruksi membutuhkan dokumen persyaratan yang rinci dan waktu penerbitan yang tidak sebentar. Oleh karena itu, pelaku usaha harus cermat dalam memenuhi data maupun dokumen yang dibutuhkan untuk SBU. Pelaku usaha juga dapat menggunakan jasa konsultan hukum untuk membantu pengurusan SBU.

Tim Smartlegal.id siap membantu kelengkapan dokumen dan pengurusan SBU Jasa Konstruksi Anda. Konsultasikan pengurusan SBU agar kegiatan usaha terbebas dari risiko hukum dan hambatan administratif. Konsultasikan sekarang juga!

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/kapan-sertifikat-badan-usaha-jasa-konstruksi-menjadi-kewajiban-perusahaan/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY