Kepatuhan Hukum Izin Usaha Distributor: Ini Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Smartlegal.id -
Izin Usaha Distributor
Sumber: Freepik

”Izin usaha distributor dibutuhkan untuk kegiatan operasional menyalurkan barang dari prinsipal/produsen sampai ke konsumen, baik lewat rantai distribusi maupun penjualan langsung.”

Bisnis distributor menjadi salah satu model usaha yang paling banyak dipilih karena memungkinkan pelaku usaha memasarkan produk tanpa harus memproduksinya sendiri. Dalam praktiknya, peran distributor mencakup pengelolaan rantai pasok, kepatuhan, serta tanggung jawab terhadap konsumen.

Tanpa persiapan hukum yang memadai, usaha distribusi berpotensi menghadapi risiko sanksi administratif hingga sengketa bisnis. Oleh karena itu, pemahaman awal mengenai aspek legal bisnis distributor menjadi fondasi penting sebelum kegiatan usaha dijalankan.

Banyak pelaku usaha menganggap bisnis distributor dapat berjalan cukup dengan modal dan jaringan pemasaran yang luas. Anggapan ini sering kali mengabaikan fakta bahwa kegiatan distribusi di Indonesia diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan.

Baca juga: Cara Izin Usaha Perdagangan Distributor, Cek Syarat, Prosedur dan Biayanya

Pemahaman Mendasar Atas Kegiatan Usaha “Distribusi”

Dalam praktik perdagangan, pelaku usaha distributor berfungsi menyalurkan barang dari prinsipal/produsen sampai ke konsumen, baik lewat rantai distribusi maupun penjualan langsung. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Perdagangan) telah mengatur hal tersebut.

Pasal 7 UU Perdagangan mewajibkan pemahaman rantai distribusi karena distribusi barang dapat dilakukan melalui pelaku usaha distribusi, termasuk jalur “distributor dan jaringannya” atau “agen dan jaringannya”.

Di tahap perencanaan bisnis, pemetaan ini penting karena akan memengaruhi perizinan, struktur kontrak, pola tanggung jawab ke konsumen, hingga risiko persaingan usaha. Selain itu Pasal 6 UU Perdagangan mengatur kewajiban label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

Akibatnya, distributor perlu menyiapkan kontrol dokumen produk (label/etiket, manual, kartu garansi, informasi importir/distributor), sekaligus mekanisme internal agar barang yang belum memenuhi ketentuan tidak masuk gudang siap jual. Di level model bisnis, UU Perdagangan juga mengatur pola distribusi (langsung atau tidak langsung) dan contoh rantai distribusi umum yang lazim dipakai.

Baca juga: 7 Perbedaan Distributor dan Supplier Beserta Contohnya

Aspek KBLI dan Izin Usaha Distributor

Untuk Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha distributor perlu memastikan sejak awal bahwa kegiatan distribusi yang dijalankan sudah legal untuk beroperasi melalui OSS. Perizinan Berusaha (PB) didefinisikan sebagai legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha/kegiatannya.

Sedangkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah legalitas yang diberikan untuk menunjang kegiatan usaha tersebut. Keduanya diatur menurut Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Karena itu, sebelum membahas terkait kontrak material, hal yang wajib diselesaikan terlebih dahulu adalah pemilihan KBLI dan tingkat risiko pada OSS, sebab klasifikasi tersebut akan menentukan apakah cukup NIB, perlu Sertifikat Standar, atau perlu Izin dan/atau PB UMKU.

Hal tersebut akan berdampak langsung pada “boleh tidaknya” melakukan aktivitas operasional/komersial sesuai KBLI yang dipilih, sehingga pemetaan KBLI distribusi (utama vs pendukung) sebaiknya dilakukan dengan hati-hati agar tidak keliru dengan aktivitas lapangan.

Sebagai pengingat untuk menjaga kepatuhan, pelaku usaha perlu memahami bahwa pelanggaran terhadap persyaratan dasar, PB, maupun PB UMKU berdasarkan hasil pengawasan dapat berujung pada sanksi administratif melalui OSS.

Baca juga: Tidak Sama! Ini Perbedaan Supplier, Distributor, dan Agen Beserta Contohnya yang Ada di Indonesia

Kepatuhan Terkait Hukum Persaingan Usaha

Eksklusivitas wilayah, pembatasan kanal penjualan (misalnya hanya offline tertentu atau hanya marketplace tertentu), dan kewajiban “tidak memasok” ke pihak lain pada dasarnya boleh dinegosiasikan dalam kontrak distribusi, tetapi harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 5/1999).

Risiko pertama biasanya muncul saat klausul eksklusif berubah menjadi perjanjian tertutup yang mensyaratkan penerima barang/jasa “hanya akan memasok atau tidak memasok kembali” kepada pihak tertentu atau pada tempat tertentu sebagaimana larangan dalam Pasal 15 UU 5/1999.

Risiko berikutnya muncul dalam hal praktik distribusi menimbulkan efek penguasaan pasar dimana misalnya distributor/prinsipal melakukan tindakan yang menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu beroperasi di pasar terkait, membatasi peredaran/penjualan, atau menerapkan diskriminasi yang merugikan pelaku usaha tertentu. Hal tersebut diatur menurut Pasal 19 UU 5/1999.

Pasal 25 UU 5/1999 juga mengatur jika distributor atau prinsipal berada pada posisi dominan, pembatasan kanal dan eksklusivitas perlu lebih hati-hati karena penyalahgunaan posisi dominan dilarang, termasuk menetapkan syarat perdagangan yang menghalangi konsumen memperoleh barang/jasa pesaing (dari segi harga atau kualitas), membatasi pasar/teknologi, atau menghambat calon pesaing masuk ke pasar.

Ingin mengurus izin usaha perdagangan distributor? Hubungi Smartlegal.id dan serahkan proses pengurusan izin agar lebih mudah, cepat, dan usaha Anda berjalan dengan legalitas yang sah. 

Penulis: Arivigo Pranata

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY