Kesalahan Umum dalam Laporan Keuangan yang Harus Dihindari Perusahaan di Indonesia
Smartlegal.id -

”Regulasi terbaru di bidang administrasi hukum umum menegaskan bahwa laporan keuangan tidak dapat dipisahkan dari laporan tahunan dan keputusan RUPS, ketahui beberapa kesalahan dalam laporan keuangan.”
Seiring diberlakukannya mekanisme pelaporan elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), laporan keuangan tidak lagi berlaku sebagai dokumen internal perusahaan. Data yang diunggah menjadi bagian dari basis data resmi Kementerian Hukum dan HAM, sehingga memiliki konsekuensi hukum.
Setiap informasi keuangan yang disampaikan akan tercatat, tersimpan, dan dapat ditelusuri kembali oleh otoritas dalam konteks pelayanan administrasi, pengawasan, maupun pemeriksaan kepatuhan.
Oleh karena itu, kesalahan laporan keuangan baik karena ketidakakuratan angka, ketidaksesuaian periode, maupun ketidaksesuaian dengan standar akuntansi akan berpotensi menimbulkan masalah administratif dan hukum.
Baca juga: Pentingnya Laporan Keuangan untuk Pemilik Usaha: Dasar Kepatuhan dan Keputusan Bisnis
Hindari Kesalahan Dalam Laporan Keuangan
Laporan keuangan harus diperlakukan sebagai dokumen formalitas akhir tahun dengan didukung pencatatan transaksi yang tertib dengan tujuan jejak bukti transaksi, berjalannya rekonsiliasi, dan koreksi yang dilakukan dengan hati-hati.
Bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT) bahwa laporan keuangan wajib memuat sekurang-kurangnya neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Secara a contrario, apabila laporan keuangan tidak disusun secara lengkap dan benar, maka kewajiban akuntabilitas Direksi dianggap tidak terpenuhi, sekalipun Perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, jika laporan keuangan diposisikan sebagai alat pengambilan keputusan yang sah dan berbasis data, maka pengabaian terhadap kualitas laporan tersebut berimplikasi langsung pada cacatnya keputusan RUPS. Keputusan yang bersandar pada data keuangan yang tidak andal berpotensi kehilangan legitimasi hukum karena tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan itikad baik Direksi.
Pasal 67 ayat (1) UUPT, laporan tahunan harus disampaikan Direksi kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan. Jika laporan keuangan tidak disusun atau tidak disampaikan dengan benar, maka RUPS kehilangan dasar objektif untuk memberikan persetujuan, sehingga Direksi berisiko dianggap lalai dalam menjalankan kewenangannya.
Selain itu, kesalahan yang harus dihindari yaitu mengabaikan kewajiban audit ketika Perseroan termasuk kategori yang wajib diaudit. Banyak Perseroan baru menyadari kewajiban ini setelah diminta bank, investor, atau pada saat transaksi korporasi.
Dari sisi hukum, kewajiban audit timbul karena karakter dan skala Perseroan menurut Pasal 68 Ayat (1) UUPT, termasuk jika Perseroan menghimpun dana masyarakat, menerbitkan surat utang, berstatus terbuka, berstatus persero, melewati ambang aset/peredaran usaha tertentu, atau diwajibkan aturan lain.
Kesalahan lain adalah memutus hubungan antara laporan keuangan, persetujuan RUPS, dan pelaporan administratif ke Kementerian berdasarkan kerangka Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permenkum 49/2025).
Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3) Permenkum 49/2025 mengatur persetujuan laporan tahunan dimuat dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui notaris paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak akta ditandatangani.
Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) dan ayat (5) Permenkum 49/2025 mengatur penyampaian dilakukan secara elektronik melalui SABH dengan unggahan dokumen pendukung berupa akta notaris dan laporan tahunan.
Baca juga: Panduan Lengkap Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025: Waktu, Prosedur, dan Kepatuhan
Risiko Pengabaian Laporan Keuangan
Risiko tanggung jawab pengurus justru menjadi relevan karena adanya mekanisme pengesahan laporan keuangan oleh RUPS. Pasal 69 ayat (1) UUPT mengatur persetujuan laporan tahunan oleh RUPS termasuk pengesahan laporan keuangan.
Selanjutnya, bahwa berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UUPT mengatur apabila laporan keuangan tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pihak yang dirugikan.
Risiko lain muncul dari pernyataan dan pertanggungjawaban atas kebenaran data dalam laporan keuangan yang disampaikan dalam kerangka Permenkum 49/2025. Pada saat Perseroan mengajukan layanan AHU melalui SABH, maka pemohon diwajibkan menyatakan kesesuaian formulir isian dan dokumen pendukung, serta memikul tanggung jawab penuh atas kebenarannya.
Hal tersebut bahwa selaras dengan ketentuan Pasal 26 Permenkum 49/2025 yang mengatur pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran formulir isian dan keterangan dokumen pendukung yang diajukan melalui SABH.
Bila Perusahaan dalam tahap pendanaan, maka kualitas laporan keuangan tentunya berfungsi sebagai tolok ukur utama tata kelola perusahaan. Bank dan investor menggunakan dokumen tersebut untuk menilai risiko, sehingga keterlambatan atau inkonsistensi pelaporan cenderung direspons dengan penurunan plafon kredit, persyaratan pembiayaan yang lebih ketat, atau penundaan realisasi investasi.
Dalam konteks transaksi korporasi, proses uji tuntas akan memeriksa laporan keuangan sebagai titik awal pemeriksaan. Dalam hal data tidak selaras atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka ada potensi isu material tersembunyi yang pada akhirnya akan meningkatkan harga transaksi dan akan memperpanjang proses negosiasi.
Konsultasikan penyusunan laporan keuangan dan laporan tahunan sebelum RUPS agar risiko kepatuhan dapat dikendalikan sejak awal bersama Smartlegal.id
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana

























