Kapan Usaha Wajib Memiliki AMDAL? Ini Panduan Lengkapnya
Smartlegal.id -

”Pelaku usaha wajib memiliki persetujuan lingkungan sesuai jenis usahanya, lantas kapan wajib memiliki AMDAL dan kegiatan usaha seperti apa yang mewajibkannya?”
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi kewajiban hukum ketika rencana usaha berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup. Namun, banyak pelaku usaha masih keliru menilai bahwa skala kecil selalu bebas dari kewajiban AMDAL. Padahal kewajiban AMDAL ditentukan oleh jenis kegiatan dan potensi dampaknya.
Persetujuan Lingkungan tidak dapat terbit tanpa kejelasan dokumen AMDAL atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Penapisan AMDAL dilakukan sejak tahap perencanaan melalui mekanisme OSS berbasis risiko yang mana usaha yang berjalan tanpa AMDAL akan menghadapi risiko penolakan izin dan sanksi administratif.
Ketentuan AMDAL berlaku lintas sektor, termasuk industri, pertambangan, dan pembangunan kawasan. Dengan memahami waktu wajib AMDAL akan membantu pelaku usaha menghindari hambatan perizinan di tahap operasional.
Baca juga: Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan
Dasar Hukum AMDAL
AMDAL adalah instrumen penapisan awal untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan sebelum kegiatan berjalan. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 (UU PPLH) mengatur bahwa Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan.
Dalam rezim perizinan saat ini, AMDAL berfungsi sebagai dasar penilaian kelayakan yang kemudian menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan. Bahwa berdasarkan Pasal 24 UU PPLH mengatur bahwa dokumen AMDAL merupakan dasar penetapan keputusan kelayakan lingkungan hidup.
Istilah “izin lingkungan” pada UU PPLH telah berkembang dalam praktik pasca perubahan regulasi, dengan penekanan pada Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat operasional dan prasyarat perizinan berusaha.
Baca juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!
Kapan Wajib Memiliki AMDAL
Penentuan wajib atau tidaknya AMDAL adalah adanya dampak penting terhadap lingkungan hidup yang timbul dari suatu rencana usaha atau kegiatan. Bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.
Pasal 22 ayat (2) UU PPLH mengatur bahwa dampak penting ditentukan melalui kriteria tertentu. Kriteria tersebut meliputi jumlah penduduk yang terdampak, luas wilayah sebaran dampak, lamanya dampak berlangsung, komponen lingkungan yang terpengaruh, serta kemungkinan dampak bersifat permanen.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa kegiatan seperti perubahan bentuk lahan, pemanfaatan sumber daya alam, serta kegiatan berisiko tinggi wajib dilengkapi AMDAL.
Cara Memastikan Kegiatan Usaha Anda Wajib AMDAL
Pada tahap perencanaan, kewajiban AMDAL ditentukan melalui proses penapisan resmi atas jenis usaha dan skala kegiatan. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU PPLH mengatur bahwa rincian jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi AMDAL diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS, hasil penapisan lingkungan menghasilkan satu dari tiga kewajiban dokumen lingkungan. Dokumen tersebut berupa AMDAL, UKL-UPL, atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan. Persetujuan Lingkungan hanya dapat diterbitkan setelah salah satu dokumen ini dinyatakan memenuhi ketentuan.
Apabila suatu kegiatan tidak termasuk kategori wajib AMDAL, kewajiban lingkungan tidak serta-merta gugur. Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL tetap wajib memiliki UKL-UPL.
Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU PPLH mengatur bahwa kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL tetap harus menyusun surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Baca juga: OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB
Konsekuensi Bila Tak Penuhi Kewajiban AMDAL
Bahwa berdasarkan Pasal 82A UU PPLH mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki Perizinan Berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud antara lain dalam Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3) dikenai sanksi administratif.
Selain itu, Bahwa berdasarkan Pasal 109 UU PPLH mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa Perizinan Berusaha atau persetujuan yang relevan (termasuk yang dirujuk Pasal 24 ayat (5) dan Pasal 34 ayat (3)) apabila mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup.
Selain pelaku usaha, pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan juga memiliki risiko pidana jika menerbitkan Persetujuan Lingkungan tanpa prasyarat AMDAL atau UKL-UPL. Berdasarkan Pasal 111 UU PPLH mengatur bahwa pejabat pemberi Persetujuan Lingkungan yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL dipidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan pasal tersebut.
Anda ingin mengurus dokumen persetujuan lingkungan untuk usaha anda tetapi masih bingung dengan caranya? Konsultasikan saja pengurusannya kepada kami Smartlegal.id. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana

























