Kapan Pelaku Usaha Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL?
Smartlegal.id -

”Wajib memiliki UKL-UPL dan SPPL menjadi bagian dari Persetujuan Lingkungan dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko.”
Tidak semua kegiatan usaha wajib AMDAL, namun sebagian tetap diwajibkan memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Penentuan UKL-UPL atau SPPL ditetapkan melalui mekanisme penapisan dampak lingkungan.
UKL-UPL diwajibkan bagi kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan terkelola namun tidak bersifat penting. Sedangkan SPPL berlaku bagi kegiatan usaha dengan tingkat dampak lingkungan terbatas. Kedua dokumen tersebut digunakan sebagai dasar Persetujuan Lingkungan sebelum penerbitan perizinan berusaha tertentu.
Sistem OSS menerapkan kewajiban UKL-UPL dan SPPL sejak tahap persiapan usaha. Lokasi usaha memengaruhi kewajiban dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Skala dan kapasitas kegiatan menjadi faktor penentu jenis dokumen lingkungan. Pelaku usaha wajib memastikan kesesuaian KBLI dengan kewajiban UKL-UPL atau SPPL.
Baca juga: Memahami Proses Penapisan Dalam Persetujuan Lingkungan
Wajib Memiliki UKL-UPL dan SPPL Sebagai Dasar Perolehan Persetujuan Lingkungan
Persetujuan Lingkungan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi Pelaku Usaha sebelum memperoleh Perizinan Berusaha tertentu. Ketentuan ini menjadi bagian dari sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlaku nasional. Persetujuan Lingkungan berfungsi sebagai dasar pengendalian dampak lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur bahwa Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL dan tidak wajib UKL-UPL diberikan dalam bentuk SPPL.
Untuk kegiatan yang berada satu tingkat di atas SPPL, Pelaku Usaha diwajibkan menyusun UKL-UPL. Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (1) huruf b PP 28/2025 mengatur bahwa pada subtahapan persiapan terdapat kewajiban pemenuhan Persetujuan Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.
Pengaturan teknis pelaksanaan kewajiban UKL-UPL dan SPPL dalam sistem OSS diatur lebih lanjut dalam regulasi sektoral penanaman modal. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 (Perka BKPM 5/2025) mengatur tata cara penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS, termasuk mekanisme penentuan kewajiban dokumen lingkungan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan secara elektronik.
UKL-UPL wajib dimiliki apabila rencana usaha tidak termasuk kegiatan berdampak penting, tetapi masih memerlukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Kewajiban ini umumnya ditentukan berdasarkan hasil penapisan yang mempertimbangkan skala kegiatan, lokasi usaha, dan potensi dampak lingkungan yang timbul.
SPPL wajib dimiliki apabila rencana usaha tidak termasuk kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL. SPPL disampaikan dalam bentuk pernyataan kesanggupan Pelaku Usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Dalam sistem OSS, SPPL pada umumnya diterbitkan bersamaan dengan penerbitan Nomor Induk Berusaha bagi kegiatan berisiko rendah.
Baca juga: 3 Jenis Persetujuan Lingkungan yang Wajib Diketahui Pelaku Usaha!
Kapan Pelaku Usaha Wajib Memiliki UKL-UPL atau SPPL
Bahwa berdasarkan Pasal 147 ayat (3) huruf b Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa Persetujuan Lingkungan diberikan berdasarkan dokumen UKL-UPL melalui bentuk persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup oleh pejabat atau instansi berwenang sesuai kewenangannya.
Pasal 147 ayat (5) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa UKL-UPL wajib dimiliki apabila rencana usaha atau kegiatan tidak memiliki dampak penting, tidak berlokasi di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, serta menggunakan teknologi untuk mengelola dampak lingkungan.
UKL-UPL tidak dapat diserahkan setelah usaha berjalan. Pasal 10 ayat (1) huruf b PP 28/2025 mengatur bahwa pemenuhan Persetujuan Lingkungan bagi kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan pada subtahapan persiapan. Ketentuan ini menempatkan UKL-UPL sebagai prasyarat sebelum pelaksanaan kegiatan fisik tertentu.
Sedangkan SPPL merupakan bentuk Persetujuan Lingkungan yang diwajibkan bagi rencana usaha atau kegiatan dengan tingkat dampak lingkungan paling terbatas. SPPL ditempatkan sebagai instrumen kepatuhan awal bagi kegiatan yang tidak masuk kategori wajib AMDAL maupun UKL-UPL.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b PP 28/2025 mengatur bahwa Persetujuan Lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL dan tidak wajib UKL-UPL diberikan dalam bentuk SPPL.
Bahwa berdasarkan Pasal 147 ayat (6) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa SPPL wajib dimiliki apabila rencana usaha atau kegiatan tidak wajib AMDAL dan tidak wajib UKL-UPL, tidak berlokasi di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, serta menggunakan teknologi untuk mengelola dampak lingkungan.
Dari sisi tahapan perizinan, SPPL dipenuhi pada fase paling awal. Dalam kegiatan berisiko rendah, SPPL tidak memerlukan proses evaluasi teknis sebagaimana AMDAL atau UKL-UPL. SPPL berfungsi sebagai pernyataan tanggung jawab Pelaku Usaha atas pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Pasal 187 ayat (3) dan ayat (4) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa pada pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan berisiko rendah, Pelaku Usaha menyampaikan pernyataan kesanggupan termasuk SPPL, lalu Sistem OSS menerbitkan NIB dan SPPL secara bersamaan.
Baca juga: OSS Versi PP 28/2025 Perizinan Lingkungan Jadi Syarat Utama Penerbitan NIB
Penapisan Dokumen Lingkungan Sebagai Penentu UKL-UPL atau SPPL
Penentuan apakah suatu rencana usaha wajib UKL-UPL atau cukup SPPL tidak didasarkan pada pilihan Pelaku Usaha. Penentuan tersebut ditetapkan melalui mekanisme penapisan yang dilakukan dalam sistem perizinan berusaha. Penapisan menilai karakter kegiatan sejak tahap awal pengajuan perizinan.
Bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui tahapan penapisan jenis dokumen lingkungan hidup dan penapisan persetujuan teknis, lalu dilanjutkan dengan permohonan hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Penapisan jenis dokumen lingkungan dilakukan dengan mempertimbangkan skala usaha, lokasi kegiatan, dan potensi dampak yang ditimbulkan. Hasil penapisan ini menentukan apakah rencana usaha masuk kategori wajib AMDAL, wajib UKL-UPL, atau cukup SPPL.
Apabila hasil penapisan menunjukkan kegiatan wajib AMDAL atau UKL-UPL, terdapat kewajiban tambahan berupa pemenuhan persetujuan teknis. Bahwa berdasarkan Pasal 149 ayat (1) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa persetujuan teknis wajib dipenuhi sebagai persyaratan administrasi dalam permohonan Persetujuan Lingkungan dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
Baca juga: Apakah Setiap KBLI Harus Punya Dokumen Lingkungan Sendiri?
Kekhususan Terhadap Kegiatan Tertentu
Dalam hal satu proyek memuat lebih dari satu KBLI yang berada dalam satu hamparan ekosistem, kewajiban dokumen lingkungan tidak ditentukan secara terpisah per KBLI. Penentuan kewajiban dilakukan secara terpadu untuk memastikan pengendalian dampak lingkungan dilakukan secara utuh terhadap satu kesatuan kegiatan.
Bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (2) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa pengajuan dan penerbitan Persetujuan Lingkungan mengacu pada persyaratan pemenuhan dokumen lingkungan yang paling tinggi. Ketentuan ini berarti apabila dalam satu proyek terdapat kegiatan yang wajib UKL-UPL sementara kegiatan lain cukup SPPL, maka kewajiban lingkungan mengikuti UKL-UPL.
Pengaturan tersebut bertujuan mencegah fragmentasi kewajiban lingkungan dalam satu lokasi kegiatan. Pendekatan ini memastikan bahwa seluruh dampak yang saling berkaitan tetap berada dalam satu kerangka pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Selain pengaturan multi-KBLI, terdapat ketentuan khusus untuk kegiatan tertentu di wilayah laut. Kegiatan yang bersifat tidak menetap dan tidak menggunakan lokasi tetap diperlakukan secara berbeda dalam sistem perizinan lingkungan.
Bahwa berdasarkan Pasal 148 ayat (3) Perka BKPM 5/2025 mengatur bahwa terhadap usaha dan/atau kegiatan tertentu di laut yang tidak menetap, Sistem OSS menerbitkan SPPL sebagai bentuk Persetujuan Lingkungan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
Konsultasikan sejak awal rencana usaha untuk memastikan kewajiban dokumen lingkungan yang sesuai!
Author: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana

























