Konfirmasi KKPR dan PKKPR: Panduan Praktis untuk Pelaku Usaha

Smartlegal.id -
KKPR dan PKKPR
Sumber: Freepik

”KKPR dan PKKPR adalah langkah awal dalam perizinan berusaha berbasis risiko, karena keduanya akan menentukan apakah rencana lokasi usaha selaras dengan tata ruang.”

Banyak pelaku usaha gagal lanjut ke tahap Perizinan Berusaha karena salah input lokasi, salah poligon, atau tidak memahami perbedaan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR.  Dalam OSS, KKPR berperan sebagai persyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum izin operasional diproses.

PKKPR penting dalam hal RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi sehingga penilaian mengacu pada RTR yang berlaku. Keputusan KKPR memengaruhi timeline proyek, biaya pra-konstruksi, dan kepastian pengadaan lahan sejak tahap perencanaan.

Pelaku usaha perlu memahami bahwa pembatalan KKPR dapat berdampak pada pembatalan Perizinan Berusaha yang diterbitkan melalui OSS. Oleh karena itu, penting untuk memahami alur pemenuhannya di OSS, serta risiko hukum jika kegiatan usaha tidak sesuai rencana tata ruang.

Baca juga: PKKPR Kondisi Tertentu Dapat Diterbitkan di OSS RBA! Apa Saja Syarat yang Harus Dipenuhi Pelaku Usaha? 

Pengertian KKPR dan PKKPR serta Kaitannya dengan OSS

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) mengatur terkait rencana lokasi dan kegiatan usaha sejalan dengan rencana tata ruang yang berlaku. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 27 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) mengatur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.

Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) mengatur Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang (RTR). 

Sementara itu, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) adalah dokumen resmi yang membuktikan hasil penilaian KKPR dalam kondisi tertentu. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 19 PP 21/2021 mengatur Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan RTR selain Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). PKKPR diterbitkan dalam hal RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dengan sistem OSS.

Dalam praktik OSS dikenal dua bentuk KKPR yaitu Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS (Permen BKPM 5/2025) mengatur Konfirmasi KKPR sebagai dokumen berbasis RDTR, sedangkan Persetujuan KKPR diterbitkan berdasarkan RTR selain RDTR. 

Pasal 8 ayat (1) huruf b PP 28/2025 mengatur tahapan memulai usaha mencakup subtahapan pemenuhan persyaratan dasar berupa KKPR. Pasal 8 ayat (3) huruf a PP 28/2025 mengatur KKPR pada subtahapan tersebut dapat berupa KKPR di darat atau KKPRL untuk lokasi usaha di laut. 

Status KKPR sebagai persyaratan dasar ditegaskan dalam regulasi pelaksana OSS. Pasal 40 ayat (1) Permen BKPM 5/2025 mengatur persyaratan dasar mencakup KKPR. Berdasarkan Pasal 40 ayat (3) Permen BKPM 5/2025 mengatur Sistem OSS melakukan pemeriksaan persyaratan dasar berupa KKPR atas isian rencana lokasi usaha yang dimasukkan pelaku usaha.

Baca juga: RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Belum Tersedia di Banyak Wilayah, Apakah PKKPR Tetap Bisa Terbit?

Pentingnya KKPR Bagi Usaha

KKPR dan PKKPR memberikan kepastian hukum atas rencana lokasi usaha sejak tahap awal perencanaan proyek. Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha memperoleh kejelasan apakah rencana kegiatan dapat dilaksanakan pada suatu bidang tanah sesuai rencana tata ruang yang berlaku. 

Kepastian tersebut akan berdampak langsung pada pengendalian biaya investasi. Perusahaan dapat menghindari risiko salah lokasi yang berujung pada perubahan desain, revisi site-plan, atau pemindahan aset setelah komitmen pembiayaan berjalan.

KKPR dan PKKPR juga berfungsi sebagai proses awal dalam proses Perizinan Berusaha (PB) melalui sistem OSS. Statusnya sebagai persyaratan dasar menjadikan dokumen tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap keberlakuan izin usaha. 

Pasal 360 ayat (1) Permen BKPM 5/2025 mengatur pembatalan persyaratan dasar berupa KKPR darat mengakibatkan Sistem OSS menerbitkan pembatalan persyaratan dasar dan PB yang terbit berdasarkan KKPR tersebut. 

Berdasarkan Pasal 360 ayat (2) Permen BKPM 5/2025 mengatur pembatalan KKPR darat pada pelaku usaha dengan satu kegiatan usaha dapat diikuti pembatalan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Sistem OSS. 

Dari sisi mitigasi risiko hukum, KKPR dan PKKPR berperan sebagai instrumen pengendalian sengketa tata ruang. Apabila kegiatan usaha dinilai tidak sesuai dengan rencana tata ruang, pejabat berwenang dapat menyampaikan ketidaksesuaian melalui sistem OSS. 

Pasal 33 ayat (3) PP 28/2025 mengatur bahwa dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara usaha dan/atau kegiatan dengan RTR, pejabat berwenang menyampaikan surat keterangan ketidaksesuaian RTR melalui Sistem OSS. 

KKPR dan PKKPR juga memiliki relevansi strategis dalam transaksi lahan dan pembiayaan proyek. Dalam format dokumen PKKPR sebagaimana diatur dalam Permen BKPM 5/2025 dijelaskan bahwa PKKPR berfungsi sebagai dasar pemrosesan perizinan berusaha. 

Dokumen tersebut menegaskan bahwa PKKPR bukan merupakan hak atas tanah. Hal tersebut penting dalam praktik due diligence karena PKKPR memberikan legitimasi atas rencana pemanfaatan ruang tanpa menggantikan status hukum kepemilikan tanah.

Selain itu, format yang sama menegaskan bahwa PKKPR dapat menjadi dasar perolehan tanah bagi pelaku usaha yang belum memiliki hak atas tanah pada saat pengajuan. Dengan demikian, PKKPR memberi kepastian arah pemanfaatan ruang sebelum transaksi pembelian atau pembebasan lahan dilakukan. 

Bagi investor dan lembaga pembiayaan, dokumen tersebut menjadi indikator bahwa proyek memiliki landasan tata ruang yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Review kesesuaian RTR atau RDTR untuk memastikan jalur Konfirmasi KKPR atau PKKPR yang paling tepat! Hubungi Smartlegal.

Penulis: Arivigo Pranata

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY