Verifikasi Sertifikat Standar: Kapan Wajib dan Apa Dampaknya bagi Operasional Usaha
Smartlegal.id -

”Verifikasi Sertifikat Standar menentukan apakah pelaku usaha dapat masuk tahap operasional, khususnya pada kegiatan usaha berisiko menengah tinggi yang mensyaratkan hasil verifikasi dalam OSS.”
Banyak Pelaku Usaha sudah memiliki NIB, tetapi belum menyadari bahwa Sertifikat Standar yang belum terverifikasi hanya cukup untuk tahap persiapan dan belum menjadi dasar legal untuk beroperasi.
Risiko kepatuhan sering muncul saat Pelaku Usaha mulai menjalankan kegiatan komersial tanpa Sertifikat Standar yang terverifikasi, padahal rezim perizinan berusaha berbasis risiko menempatkannya sebagai bagian penting dari Perizinan Berusaha.
Pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi dapat terjadi bila standar tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditetapkan, sehingga aktivitas usaha berpotensi terganggu.
Oleh karenanya, penting untuk memahami kapan verifikasi Sertifikat Standar wajib dilakukan, alur verifikasinya di OSS, dan dampak hukum bila Pelaku Usaha tidak memiliki Sertifikat Standar yang dipersyaratkan.
Baca juga: Contoh Sertifikat Standar OSS RBA dan Cara Mengurusnya Tanpa Ribet
Kerangka dan Kedudukan Verifikasi Sertifikat Standar
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) menetapkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB). Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025 mengatur untuk melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memiliki PB.
Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), Sertifikat Standar merupakan salah satu bentuk instrumen pemenuhan standar yang menjadi bagian dari PB. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 13 PP 28/2025 mengatur Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha.
PP 28/2025 membedakan kedudukan Sertifikat Standar berdasarkan klasifikasi Risiko kegiatan usaha. Untuk Risiko menengah rendah, PB terdiri atas Nomor Induk Berusaha (NIB) dan pernyataan pemenuhan Sertifikat Standar. Untuk Risiko menengah tinggi, PB terdiri atas NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi oleh instansi berwenang.
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Standar OSS
Jenis Sertifikat Standar: Perlu Verifikasi dan Tidak Perlu Verifikasi
Kewajiban verifikasi secara eksplisit berlaku pada kegiatan usaha dengan tingkat Risiko menengah tinggi. Pasal 132 ayat (2) PP 28/2025 mengatur bahwa Sertifikat Standar pada Risiko menengah tinggi diterbitkan oleh instansi berwenang berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
Verifikasi harus diselesaikan sebelum Pelaku Usaha melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial. Berdasarkan Pasal 132 ayat (6) PP 28/2025 mengatur NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan PB untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.
Dengan demikian, Sertifikat Standar yang belum terverifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk memulai produksi, distribusi, atau pelayanan kepada konsumen pada kategori Risiko menengah tinggi.
Berbeda dengan Risiko menengah tinggi, kegiatan usaha Risiko menengah rendah tidak mensyaratkan verifikasi sebelum operasional. Berdasarkan Pasal 131 ayat (2) PP 28/2025 mengatur Sertifikat Standar untuk Risiko menengah rendah merupakan legalitas dalam bentuk pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha.
Walaupun tidak ada kewajiban verifikasi di awal pada Risiko menengah rendah, kewajiban pemenuhan standar tetap berlaku. PP 28/2025 mengatur bahwa standar usaha harus dipenuhi saat melaksanakan kegiatan usaha dan pemenuhannya diperiksa dalam pengawasan.
Artinya, Pelaku Usaha tetap dapat dikenai konsekuensi administratif apabila dalam pengawasan ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan pemenuhan standar dan kondisi faktual di lapangan.
Dengan struktur tersebut, kebutuhan verifikasi Sertifikat Standar ditentukan oleh tingkat Risiko kegiatan usaha. Pada Risiko menengah tinggi, verifikasi menjadi prasyarat operasional. Pada Risiko menengah rendah, fokus utama terletak pada konsistensi pelaksanaan standar dan kesiapan menghadapi pengawasan.
Baca juga: 5 Cara Mendapatkan Sertifikat Standar OSS Beserta Dokumen Persyaratannya
Konsekuensi Tidak Punya Sertifikat Standar
Konsekuensi pertama berkaitan dengan status legalitas usaha yang menjadi tidak lengkap sesuai tingkat Risiko. Pasal 131 ayat (1) PP 28/2025 mengatur PB untuk Risiko menengah rendah berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Dengan demikian, ketiadaan Sertifikat Standar pada Risiko menengah rendah menyebabkan PB tidak terpenuhi.
Pada Risiko menengah tinggi, konsekuensinya lebih tegas karena Sertifikat Standar harus berstatus terverifikasi sebelum operasional. Bahwa berdasarkan Pasal 132 ayat (6) PP 28/2025 mengatur NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan PB untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial.
Konsekuensi kedua adalah pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi apabila kewajiban pemenuhan standar tidak dilakukan. Pasal 132 ayat (7) PP 28/2025 mengatur Lembaga OSS melakukan pencabutan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi standar dalam jangka waktu Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) serta berdasarkan hasil Pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak NIB terbit.
Pencabutan tersebut berdampak pada status data kegiatan usaha dalam sistem OSS. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal melalui Sistem OSS (Permen BKPM 5/2025) mengatur konsekuensi lanjutan atas pencabutan tersebut.
Berdasarkan Pasal 199 ayat (2) Permen BKPM 5/2025 mengatur apabila Pelaku Usaha tidak mengajukan kembali Sertifikat Standar baru dalam jangka waktu 180 hari sejak pencabutan, Sistem OSS menghapus data kegiatan usaha. Penghapusan data ini berimplikasi pada hilangnya legitimasi administratif atas kegiatan usaha yang bersangkutan.
Konsekuensi ketiga muncul dalam bentuk sanksi administratif pada sektor terkait apabila Pelaku Usaha tidak memiliki perizinan yang dipersyaratkan. Berdasarkan Pasal 424 ayat (1) PP 28/2025 mengatur bahwa Pelaku Usaha yang berdasarkan hasil Pengawasan tidak memiliki PB dan/atau PB UMKU contohnya pada sektor perdagangan dan metrologi legal akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, paksaan pemerintah, dan/atau denda administratif.
Meskipun norma tersebut bersifat sektoral, tetapi prinsipnya berlaku bahwa ketidaklengkapan komponen PB, termasuk Sertifikat Standar, dapat menjadi dasar penerapan sanksi administratif.
Periksa KBLI dan tingkat Risiko kegiatan usaha Anda di OSS untuk memastikan apakah Sertifikat Standar wajib diverifikasi! Hubungi Smartlegal.id
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana

























