Wajib Tahu! Ini 10 Jenis Dokumen Yang Dikenakan Bea Meterai Rp.10.000

Smartlegal.id -
Wajib Tahu! Ini 10 Jenis Dokumen Yang Dikenakan Bea Meterai Rp.10.000

“Selain perubahan tarif, dokumen yang dikenakan meterai Rp 10.000 juga mengalami perubahaan.”

Tahukah Anda? Jika Meterai bagi para pengusaha memiliki peran yang tidak kalah penting. Meterai berfungsi untuk menjadikan suatu dokumen agar dapat digunakan sebagai alat bukti dipersidangan. Selain itu, fungsi meterai sebagai pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen tertentu. 

Hal ini dikarenakan pengusaha dalam menjalankan bisnisnya tentu akan berhadapan dengan perjanjian, baik perjanjian antara para pengusaha maupun antara pengusaha dengan pekerja. Nah jika perjanjian tersebut agar dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan, maka perjanjiannya perlu diberikan meterai. 

Baca juga: Jangan Salah Kaprah! Ini Beda MoU dan Perjanjian

Berbicara soal meterai baru-baru ini Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai. RUU tersebut memberlakukan tarif meterai Rp. 10.000 dari sebelumnya dua tarif, yakni Rp 3000 dan Rp 6000. 

Selain perubahan tarif, dokumen yang dikenakan meterai Rp 10.000 juga mengalami perubahaan. Adapun jenis dokumen-dokumen yang dikenakan meterai tarif Rp10.000 sebagai berikut:

  1. Dokumen baik berupa dokumen surat dan/atau elektronik
  2. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  3. Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  4. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  5. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  6. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  7. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  8. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  9. Batasan transaksi yang dikenakan berubah dari yang sebelumnya dokumen dengan nilai transaksi Rp 1 juta dinaikkan jadi di atas Rp 5 juta
  10. Buat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai.

Baca juga: Apakah Setiap Perjanjian Harus Dibuat Dihadapan Notaris 

Ketentuan RUU Bea Meterai tersebut baru akan berlaku pada awal tahun 2021. Sehingga untuk saat ini tarif bea meterai masih menggunakan tarif Rp 3000 dan Rp 6000. 

Mengalami permasalahan hukum bisnis yang merepotkan anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY