Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis yang Sah Secara Hukum Dan Cara Membuatnya

Smartlegal.id -
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis
Freepik/author/Freepik

“Ketahui contoh surat perjanjian kerjasama bisnis yang sah secara hukum. Pelajari syarat sah perjanjian dan cara membuatnya agar kerjasama bisnis tetap aman.”

Dalam dunia bisnis, kolaborasi menjadi kunci utama untuk memperluas jaringan usaha dan mencapai tujuan bersama. Namun, tanpa adanya landasan hukum yang jelas, kerjasama yang dijalankan berisiko menimbulkan perselisihan atau bahkan kerugian di kemudian hari.

Surat perjanjian kerjasama bisnis adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu kegiatan usaha secara bersama-sama. 

Di dalamnya tercantum hak, kewajiban, tanggung jawab, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat atau sengketa selama masa kerjasama berlangsung.

Agar perjanjian tersebut mengikat secara hukum, maka pembuatannya harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang syarat sah perjanjian.

Baca Juga: 7 Strategi Sebelum Melakukan Ekspansi Bisnis yang Wajib Dilakukan Agar Tidak Rugi Di Tengah Jalan

Dasar Hukum Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Agar memiliki kekuatan mengikat dan sah di mata hukum, setiap surat perjanjian kerjasama bisnis harus disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi acuan utama antara lain sebagai berikut:

1. Pasal 1313 KUHPerdata 

Pasal ini menyatakan bahwa perjanjian merupakan bentuk kesepakatan yang melahirkan hubungan hukum dan kewajiban antara para pihak yang terlibat di dalamnya.

2. Pasal 1320 KUHPerdata

Menurut pasal ini, agar suatu perjanjian dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum, harus memenuhi empat unsur utama:

  • Kesepakatan para pihak.
  • Kecakapan untuk membuat perikatan.
  • Suatu hal tertentu.
  • Suatu sebab yang halal.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Undang-undang ini menegaskan bahwa akta yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan pembuktian autentik, sehingga dapat memberikan jaminan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pihak (Pasal 1 angka 7 UU 2/2014).

Jika perjanjian kerjasama bisnis dituangkan dalam bentuk akta notaris, maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dibanding perjanjian di bawah tangan.

Syarat Sah Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Agar perjanjian Anda memiliki kekuatan hukum penuh, berikut beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  1. Identitas Jelas: Semua pihak yang terlibat harus dicantumkan secara lengkap dan benar, termasuk nama, jabatan, alamat, dan informasi legal lainnya seperti NPWP atau nomor akta pendirian bagi badan usaha.
  2. Kesepakatan Tanpa Paksaan: Kesepakatan harus diberikan secara sukarela tanpa tekanan, penipuan, atau ancaman. Jika ada unsur paksaan, maka perjanjian dapat dibatalkan secara hukum.
  3. Objek Kerjasama Jelas: Objek perjanjian harus jelas, apakah berupa barang, jasa, modal, atau bentuk kerja sama lainnya.
  4. Hak dan Kewajiban Terperinci: Semua hak dan kewajiban pihak-pihak harus diuraikan secara detail untuk menghindari multitafsir.
  5. Tunduk pada Hukum yang Berlaku: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.
  6. Materai dan Tanda Tangan: Surat perjanjian harus ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat dan dibubuhi materai sesuai ketentuan agar memiliki kekuatan pembuktian di mata hukum.

Baca Juga: 7 Persiapan Sebelum Membuka Cabang Baru yang Wajib Diketahui Setiap Pengusaha

Format Umum Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Agar perjanjian mudah dipahami dan diakui secara hukum, berikut struktur yang dapat dijadikan acuan dalam penyusunannya:

  1. Judul Surat: Singkat, padat, dan menggambarkan isi perjanjian.
  2. Kalimat Pembuka: Memuat pernyataan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menjalin kerjasama.
  3. Identitas Para Pihak: Menjelaskan secara rinci nama, alamat, serta jabatan masing-masing pihak yang membuat perjanjian.
  4. Latar Belakang Perjanjian: Menjelaskan alasan atau tujuan diadakannya kerjasama tersebut.
  5. Isi atau Pokok Perjanjian: Berisi objek kerjasama, ruang lingkup kegiatan, hak dan kewajiban, sistem pembagian keuntungan, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
  6. Jangka Waktu Perjanjian: Menentukan masa berlaku perjanjian dan ketentuan perpanjangannya.
  7. Penutup: Berisi pernyataan bahwa perjanjian dibuat dengan kesadaran penuh serta mencantumkan tempat dan tanggal pembuatan surat.
  8. Tanda Tangan dan Materai: Ditandatangani oleh seluruh pihak di atas materai sebagai bukti sah dan mengikat secara hukum.

Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BISNIS

Nomor: […………..]

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun], bertempat di [kota], yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK PERTAMA

Nama : [Nama Lengkap]

Alamat : [Alamat Lengkap]

Jabatan : [Jabatan / Posisi]

PIHAK KEDUA

Nama : [Nama Lengkap]

Alamat : [Alamat Lengkap]

Jabatan : [Jabatan / Posisi]

Kedua belah pihak dengan ini sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bisnis dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Objek Perjanjian

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk bekerjasama dalam bidang [uraian kegiatan atau usaha] sesuai kesepakatan bersama.

Pasal 2

Hak dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan tanggung jawabnya masing-masing sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

Pasal 3

Pembagian Keuntungan

Pembagian hasil atau keuntungan dilakukan berdasarkan kesepakatan berikut:

PIHAK PERTAMA: (….%)

PIHAK KEDUA: (….%)

Pasal 4

Jangka Waktu

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal [tanggal mulai] hingga [tanggal berakhir], dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan tertulis kedua belah pihak.

Pasal 5

Penyelesaian Perselisihan

Apabila terjadi perselisihan, para pihak akan menyelesaikannya terlebih dahulu melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, sengketa akan diselesaikan melalui [arbitrase/pengadilan] sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 6

Penutup

Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan dituangkan dalam adendum yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

[Tempat], [Tanggal] [Bulan] [Tahun]

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,

(tanda tangan & nama jelas) (tanda tangan & nama jelas)

Baca Juga: 7 Perbedaan Distributor dan Supplier Beserta Contohnya

Tips Membuat Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis

Agar surat perjanjian kerjasama bisnis benar-benar sah dan kuat secara hukum, perhatikan beberapa hal berikut:

  • Gunakan Bahasa yang Jelas: Hindari istilah yang multitafsir, gunakan istilah baku yang mudah dipahami.
  • Cantumkan Detail Penting: Seperti jumlah modal, persentase keuntungan, serta jangka waktu kerja sama.
  • Gunakan Materai Sesuai Ketentuan: Saat ini, tarif bea materai yang berlaku adalah Rp10.000 (berdasarkan UU Bea Meterai 10/2020).
  • Libatkan Saksi atau Notaris: Untuk kerja sama bernilai besar, disarankan dibuat dalam bentuk akta autentik dihadapan notaris.
  • Buat Rangkap Dua atau Lebih: Setiap pihak wajib memegang satu salinan asli untuk keperluan pembuktian di kemudian hari.

Surat perjanjian kerjasama bisnis bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen ini merupakan landasan hukum yang melindungi para pihak dari potensi sengketa di kemudian hari. Dengan memenuhi ketentuan KUHPerdata, menulis isi perjanjian secara jelas, serta melibatkan notaris untuk nilai kerja sama besar, Anda bisa memastikan bisnis berjalan dengan aman dan profesional.

Jika Anda membutuhkan bantuan penyusunan atau peninjauan dokumen perjanjian bisnis, tim hukum profesional Smartlegal.id siap membantu memastikan perjanjian Anda sah dan terlindungi secara hukum.

Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:

Referensi:
https://kontrakhukum.com/article/contoh-surat-perjanjian-kerjasama-bisnis-yang-sah-mengikat/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY