7 Hal Yang Dilaporkan dalam RUPS Tahunan Agar Tidak Salah!

Smartlegal.id -
RUPS Tahunan
RUPS Tahunan

“Direksi perusahaan yang lalai menyelenggarakan RUPS Tahunan ternyata bisa dijerat sanksi”

Gak terasa nih, tahun 2020 sudah mendekati pergantian tahun. Di momen akhir tahun biasanya menjadi momen krusial bagi para pengusaha. Karena pada umumnya banyak perusahaan-perusahaan yang akan menyelenggarakan laporan tahunan. Yang mana penyelenggaraan laporan tahunan dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sebelumnya perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) membagi RUPS menjadi dua jenis, yakni RUPS lainnya (Luar Biasa) dan RUPS Tahunan

Perbedaan antara kedua jenis RUPS tersebut terdapat di waktu pelaksanaannya. RUPS Luar Biasa dapat dilakukan setiap waktu sesuai dengan kebutuhan dari perusahaan. Misalnya perusahaan A yang pada awal pendirinya memiliki maksud dan tujuan untuk kegiatan yang bergerak di perdagangan, tetapi di pertengahan tahun perusahaan A ingin mengubah maksud dan tujuannya menjadi perusahaan yang bergerak di bidang jasa financial technology (Fintech). Nah untuk melakukan perubahaan maksud dan tujuan tersebut perusahaan A harus melakukan RUPS Luar Biasa. 

Baca juga: 3 Kesalahpahaman Terkait RUPS Yang Sering Terjadi

Sedangkan RUPS Tahunan pelaksanaannya dilakukan dalam waktu 1 tahun sekali dan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. Penentuan pelaksanaan RUPS Tahunan harus dilihat di Anggaran Dasar Perusahaan. 

Pada umumnya banyak perusahaan yang melaksanakan RUPS Tahunan pada akhir tahun atau tepatnya 31 Desember. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan perusahaan melakukan RUPS Tahunan selain di tanggal 31 Desember. Sehingga penting sekali untuk  memperhatikan Anggaran Dasar Perusahaan mengenai waktu penyelenggaran RUPS Tahunan.

Nah adapun yang harus dilaporkan dalam RUPS Tahunan sebagai berikut: 

  • Laporan Keuangan

Laporan Keuangan yang dilaporkan bukan laporan keuangan untuk kepentingan pajak, tetapi laporan keuangan dari internal perusahaan itu sendiri. Laporan keuangan setidaknya terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. 

  • Laporan Kegiatan Perusahaan

Laporan kegiatan perusahaan merupakan hasil atau kinerja perusahaan dalam satu tahun. Seperti perubahan Anggaran dasar (PAD), kegiatan ekspor dan impor, adanya perubahan susunan Direksi atau Komisaris, dan lain-lain dalam satu tahun. 

  • Corporate Social Responsibility (CSR)

CSR atau laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan hanya diwajibkan kepada perusahaan yang bergerak dibidang yang memiliki kecenderungan merusak lingkungan, seperti perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Sehingga laporan CSR tidak diwajibkan kepada seluruh perusahaan.

Namun, jika perusahaan yang bergerak di luar dari bidang yang memiliki kecenderungan merusak lingkungan ingin melakukan CSR tentu tidak masalah. 

  • Masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha

Masalah yang disampaikan dapat bermacam-macam, termasuk sengekta atau perkara yang melibatkan perusahaan. Sebaiknya masalah yang disampaikan adalah setiap masalah yang berdampak material terhadap transaksi perusahaan. 

  • Laporan Pengawas Dewan Komisaris

Dewan Komisaris harus melaporkan pengawasan dikarenakan Komisaris sebagai salah satu organ yang memiliki tanggung jawab dalam perusahaan dan RUPS.  Karena jika Komisaris lalai melakukan tugasnya, maka Direksi berpotensi akan melakukan kelalaian. Konsekuensi bagi Komisaris yang lalai melaksanakan tugasnya, yakni Komisaris akan bertanggung jawab secara renteng karena perusahaan mengalami kerugian. 

  • Nama Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris

Penyelenggaraan RUPS Tahunan haruslah dilakukan oleh Direksi atau Komisaris yang berwenang. Karena bisa jadi pada pertengahan tahun perusahaan mengalami perubahan anggota Direksi atau Komisaris. Sehingga kewajiban pelaporan tahunan masih berada di Direksi atau Komisaris yang sebelumnya. 

  • Gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris untuk tahun yang baru lampau

Direksi dan Komisaris bukan merupakan karyawan yang tunduk kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Karena Direksi dan Komisaris ditunjuk oleh RUPS, sehingga Direksi dan Komisaris disebut sebagai eksekutif tersendiri yang tunduk terhadap UUPT.  

Hal-hal tersebutlah yang harus disampaikan dalam RUPS Tahunan dan harus dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham. Dikarenakan penyelenggaraan RUPS Tahunan menjadi kewajiban dari Direksi, maka jika tidak dilakukan akan ada sanksinya.

Baca juga: Ini Akibatnya Jika RUPS Pertama Tidak Dilaksanakan

Sanksi bagi Direksi tersebut tidak diatur oleh UUPT. Namun, Direksi dapat bertanggung jawab secara renteng jika perusahaan mengalami kerugian. Sanksi itu tidak berlaku secara otomatis, harus ada pembuktiannya terlebih dahulu.

Punya permasalahan hukum bisnis yang menghadang pertumbuhan bisnis Anda? Konsultasikan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini sekarang juga.

Author: Dwiki Julio Dharmawan

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY