Wow, Mengurus Perubahan Status PT PMA Menjadi PMDN Hanya Perlu Lewat OSS
Smartlegal.id -
“Penyesuaian data di OSS saat melakukan perubahan status PT perlu memperhatikan penyesuaian legalitas, penyesuaian NIB, dan perubahan izin usaha”
Tahukah Anda? Saat ini mengurus perubahan status perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tidak perlu mengajukan permohonan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Perubahan status perusahaan PMA menjadi perusahaan PMDN dapat terjadi karena adanya perubahan pemegang saham. Pemegang saham dalam perusahaan PMA melakukan peralihan seluruh sahamnya dari orang atau badan usaha asing menjadi sepenuhnya menjadi milik orang atau badan usaha Indonesia.
Sebelumnya perubahan status perusahaan PMA menjadi perusahaan PMDN perlu mengajukan permohonan perubahan izin prinsip ke BKPM. Ketentuan itu diatur dalam Keputusan Kepala BKPM Nomor 57/SK/2005 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal Yang Didirikan Dalam Rangka PMDN dan PMA.
Baca juga: Prosedur Pendirian PT PMA (Penanaman Modal Asing)
Kemudian pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018). Dengan berlakunya aturan tersebut, maka pengajuan permohonan perubahan izin prinsip dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pengajuan permohonan perubahan izin prinsip tersebut dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran penanaman modal dengan jenis pendaftaran alih status.
Baca juga: Pendirian PT 2021, Begini Syarat dan Prosedurnya!
Perusahaan PMA yang statusnya berubah menjadi PMDN hanya perlu melakukan penyesuaian data melalui OSS. Nah untuk melakukan perubahan data dalam sistem OSS perusahaan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
- Penyesuaian Legalitas
Perusahaan perlu menyesuaikan data profil, modal dasar, modal disetor dan modal ditempatkan dan/atau perubahan pemegang saham, pengurus atau penanggung jawab perusahaan, dan maksud dan tujuan perusahaan. Penyesuaian data itu termasuk dalam data Anggaran Dasar perusahaan. Penyesuaian perubahan legalitas dapat dilakukan dengan cara membandingkan data legalitas perusahaan yang sudah ada di OSS sebelumnya, dengan data legalitas perusahaan yang baru.
- Penyesuaian Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk penyesuaian NIB dilakukan dengan melihat data Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), aktivitas kepabeanan, data pendaftaran badan penyelenggara jaminan sosial, dan data wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan.
- Perubahan Izin Usaha
Berkaitan dengan perubahan data izin usaha di OSS, perusahaan harus memperhatikan data proyek, data lokasi, dan data perizinan terkait prasarana. Adanya perubahan status perusahaan PMA menjadi PMDN menyebabkan adanya perubahan dalam kepengurusan perusahaan. Sehingga diperlukan penyesuaian data pengurus dan penanggung jawab setelah berubahnya status perusahaan.
Baca juga: Bagaimana Status Perbuatan Hukum Atas Nama PT Yang Belum Resmi Berdiri
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, jika perusahaan PMA yang pemegang sahamnya melakukan peralihan seluruh sahamnya dari orang atau badan usaha asing menjadi sepenuhnya menjadi milik orang atau badan usaha Indonesia. Hal itu membuat perusahaan PMA harus mengubah statusnya menjadi perusahaan PMDN.
Perusahaan PMA yang statusnya berubah menjadi PMDN hanya perlu melakukan penyesuaian data melalui OSS. Penyesuaian data di OSS perlu memperhatikan penyesuaian legalitas, penyesuaian NIB, dan perubahan izin usaha.
Untuk konsultasi mengenai hukum perusahaan, legalitas bisnis dan pendirian badan hukum, segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author : Hernindyo Bagaskhara