Do and Don’ts Legal Due Diligence Dalam Proses Merger Perusahaan
Smartlegal.id -
“Pelaksanaan Legal Due Diligence, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan dan sebaiknya tidak dilakukan agar pelaksanaan nya bisa berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan oleh Perusahaan“
Beberapa waktu terakhir cukup banyak perusahaan – perusahaan melakukan penggabungan beberapa perusahaan atau merger perusahaan.
Merger sendiri merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru (Pasal 1 angka 10 Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT)).
Baca juga: Sebelum Mendirikan PT, Cek Dulu Tips Menyusun Anggaran Dasar Biar Tidak Salah!
Pelaksanaan merger di Indonesia cukup ketat, sehingga sebelum proses merger perlu adanya pemeriksaan yang mengkaji dokumen – dokumen suatu objek hukum untuk menilai tingkat kelayakannya dari segi hukum baik berdasarkan peraturan perundang undangan, anggaran dasar (AD) perusahaan, perjanjian-perjanjian, dan lain-lain atau biasanya sering dikenal Legal Due Diligence (LDD).
Jenis – Jenis LDD
Secara garis besar terdapat dua jenis LDD, yakni Full Legal Due Diligence dan Limited Legal Due Diligence. Sesuai dengan namanya, Full LDD ini dilakukan dengan mengaudit seluruh aspek hukum perusahaan. Biasanya digunakan ketika perusahaan akan melakukan emisi efek (go public), akuisisi (pengambilalihan), merger (penggabungan), dan konsolidasi.
Sementara Limited LDD dilakukan secara perorangan, dengan tujuan untuk memperoleh status hukum terhadap dokumen yang diaudit, memeriksa legalitas badan hukum, memeriksa tingkat ketaatan badan hukum, maupun memberikan pendapat hukum terkait kebijakan perusahaan.
8 Dokumen Penting dalam Pemeriksaan LDD
- Profil Perusahaan, dapat diperoleh melalui Anggaran Dasar, Akta Pendirian, Berita Acara RUPS, Daftar Pemegang Saham, Struktur Organisasi Perusahaan, dan Bukti Setoran Modal Perusahaan.
- Dokumen Aset Perusahaan, berupa sertifikat tanah, surat tanda bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dan dokumen kepemilikan saham pada perusahaan lain.
- Dokumen Terkait Perjanjian, dokumen ini berkaitan dengan Perjanjian Hutang Piutang, Perjanjian Kerjasama, Perjanjian dengan Pemegang Saham, serta Perjanjian dengan Pengusaha Penyedia (Supplier).
- Dokumen Terkait Perizinan dan Persetujuan, yang berisikan Keterangan Domisili Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan, Perizinan dan Persetujuan dari Instansi Pemerintahan.
- Dokumen Kepegawaian, meliputi peraturan perusahaan, dokumen mengenai jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), Perizinan tenaga kerja asing, dokumen terkait kontrak kerja karyawan dan lain sebagainya.
- Dokumen Asuransi Perusahaan, antara lain berupa polis asuransi gedung, polis motor, polis gangguan usaha pihak ketiga, polis asuransi, polis dana yang tersimpan dan lain sebagainya.
- Dokumen Mengenai Perpajakan Perusahaan, berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, Pajak Bumi Bangunan (PBB), dokumen mengenai pajak-pajak terutang dan lain-lain.
- Dokumen Terkait Sengketa Hukum, yang berkenaan dengan terkait atau tidak terkaitnya perusahaan dengan tuntutan dan/atau sengketa baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Dalam pelaksanaan LDD, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan dan sebaiknya tidak dilakukan agar pelaksanaan nya bisa berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan oleh Perusahaan.
Berikut adalah hal yang sebaiknya dilakukan dan sebaiknya tidak dilakukan oleh perusahaan atau konsultan hukum saat akan melakukan LDD.
Hal-hal yang sebaiknya dilakukan saat LDD
- Menentukan Ruang Lingkup yang Sesuai Tujuan LDD
Seperti yang telah dijelaskan diatas, LDD biasanya dilakukan dengan tujuan Akuisisi, Merger, Pembelian Aset Perusahaan, Upaya Preventif Kepatuhan Hukum Perusahaan, dan lain-lain. Tujuan yang berbeda-beda tersebut akan mengakibatkan berbeda pula ruang lingkup aspek perusahaan yang perlu dilakukan pengecekan dalam proses LDD. Sehingga penting pada awal pelaksanaan LDD untuk menentukan ruang lingkupnya apa saja agar pelaksanaan LDD sesuai dengan tujuannya.
- Membuat Daftar Permintaan Dokumen secara Detail dan Lengkap
Tahap awal dalam pelaksanaan LDD adalah meminta dokumen-dokumen serta informasi yang dibutuhkan dari Perusahaan Target. Daftar dokumen yang detail dan lengkap akan sangat mempermudah pelaksanaan LDD hingga tahap akhir, agar dalam pelaksanaannya lebih efisien.
- Membuat Timeline yang Jelas dan Masuk Akal
Pelaksanaan LDD melibatkan banyak pihak, mulai dari Konsultan Hukum, Klien, Perusahaan Target, Konsultan Hukum dari Perusahaan Target, Konsultan Keuangan dan pihak lainnya. Maka dari itu, untuk memperjelas pelaksanaan LDD, sangat diperlukan adanya timeline yang jelas dan dapat diterima oleh seluruh pihak. Selain itu, mengingat banyaknya dokumen dan informasi yang perlu diperiksa dalam pelaksanaan LDD, penting untuk bisa memperkirakan jangka waktu ideal untuk pelaksanaan seluruh tahapan LDD dari awal hingga akhir.
Baca juga: Ini Akibatnya Bila Terdapat Pihak yang Tidak Menyetujui Rencana Akuisisi Perusahaan!
- Menentukan Condition Precedent dan Condition Subsequent
Output LDD dapat berbentuk LDD Report. Dalam penyusunan LDD Report, penting untuk dijelaskan mengenai Condition Precedent dan Condition Subsequent yang perlu dilakukan oleh Perusahaan Target sebelum dan sesudah dilakukannya Aksi Korporasi.
Misalnya dalam proses LDD, ditemukan bahwa terdapat izin yang telah habis masa berlakunya. Maka, dapat dimasukkan dalam Condition Precedent bahwa Perusahaan Target wajib memperpanjang izin tersebut terlebih dahulu sebelum dilakukan Aksi Korporasi.
Hal yang sebaiknya dihindari ketika LDD
- Jangan Terburu-Buru
Tidak dipungkiri pelaksanaan LDD Sebagian besar menentukan keberhasilan suatu transaksi bisnis Perusahaan. Seringkali pelaku usaha terburu-buru hingga menentukan timeline yang singkat untuk pelaksanaan LDD dengan hanya melihat gambaran secara besar saja. Dengan waktu yang terbatas tersebut, menyebabkan seringkali ada aspek-aspek detail dan terlihat sepele yang terlewatkan. Tidak memungkiri aspek tersebut nantinya akan sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan operasional bisnis Perusahaan.
- Tidak Ada Non-Disclosure Agreement (NDA) atau Klausul Kerahasiaan
Dalam pelaksanaan LDD, Perusahaan Target wajib memastikan bahwa terdapat NDA atau klausul yang melindungi seluruh dokumen dan informasi rahasia yang diberikan selama proses LDD. Hal ini penting karena proses LDD tidak selalu berakhir dengan persetujuan Aksi Korporasi. Apabila transaksi gagal, setidaknya Perusahaan Target dapat melindungi dokumen-dokumen dan informasi rahasianya.
- Tidak Menyelesaikan dan Melaksanakan Hasil LDD
Saat Konsultan Hukum mengirimkan Laporan LDD pertama kali, akan ada banyak catatan baik berupa potensi masalah yang akan timbul hingga langkah-langkah yang harus dilakukan Perusahaan sebelum dilaksanakannya Aksi Korporasi.
Namun, beberapa perusahaan memilih untuk tidak menyelesaikan segala catatan dalam Laporan LDD tersebut dan langsung melakukan Aksi Korporasi. Hal ini akan meningkatkan risiko potensi masalah dalam transaksi. Beberapa masalah mungkin tidak muncul di awal, namun sebaiknya dilakukan segala upaya pencegahan timbulnya risiko berdasarkan hasil Laporan LDD.
Penting untuk memahami permasalahan hukum dalam menjalankan usaha Anda. Jika Anda punya pertanyaan seputar legalitas usaha Anda, serahkan saja kepada kami! Segera hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author : Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio