Kapan RUPS Tahunan Wajib Diselenggarakan?
Smartlegal.id -
“RUPS Tahunan menjadi agenda wajib diselenggarakan oleh perusahaan berbadan usaha PT, lalu kapan waktunya RUPS Tahunan?“
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi salah satu organ terpenting dalam perseroan, lantaran RUPS memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi. Istilahnya, RUPS menentukan arah kemana perusahaan akan bergerak agar sejalan dengan maksud dan tujuan Perseroan.
Bahkan setelah perseroan mendapatkan status badan hukum, ada kewajiban bagi pendiri untuk melakukan RUPS paling lambat 60 (enam puluh) hari. Apabila RUPS pertama tidak diselenggarakan, apabila calon pendiri melakukan perbuatan hukum bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul (Pasal 13 ayat (2) jo ayat (3) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( UUPT).
Setelah perseroan berjalan, Perusahaan wajib untuk menyelenggarakan RUPS tahunan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 78 ayat (2) UUPT).
Baca juga: Menyelenggarakan RUPS tapi Tidak Mencapai Kuorum? Ini Solusinya!
Kewajiban menyelenggarakan RUPS tahunan ini ada di tangan direksi, sebab dalam forum ini nantinya Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang setidaknya memuat laporan kegiatan perseroan (Pasal 66 ayat (2) UUPT).
Atas kewajiban tersebut, kapan RUPS tahunan diselenggarakan? Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 hari, jika lewat dari waktu tersebut pemegang saham dapat meminta penyelenggaran RUPS kepada Dewan Komisaris untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan oleh Dewan Komisaris (Pasal 75 ayat (5) jo. ayat (6) UUPT).
Namun, apabila Komisaris juga tak melaksanakan RUPS melewati jangka waktu yang telah ditetapkan, pemegang saham dapat mengajukan permohonan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 80 ayat (1) UUPT).
Jika pemohon telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk penyelenggaraan maka Ketua Pengadilan akan memberikan izin penyelenggaraan RUPS (Pasal 80 ayat (2) UUPT).
Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” berpendapat untuk membuktikan Pemegang Saham mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS cukup dilakukan secara sumir dan tidak dituntut untuk menerapkan hukum pembuktian yang digunakan dalam proses pemeriksaan perkara perdata pada umumnya.
RUPS Bagi Perseroan Terbuka (Tbk)
Bagi perusahaan dengan status PT Terbuka, penyelenggaraan RUPS Tahunan pun wajib dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir jika hal ini tidak dilaksanakan terdapat sanksi administratif yang dikenakan oleh OJK (Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 60 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 15 /POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020)).
Baca juga: Ini Akibatnya! Direksi Bagi Dividen Tanpa Persetujuan RUPS
Nah, jika perusahaan melakukan pelanggaran terkait kewajiban tersebut terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan, diantaranya (Pasal 60 ayat (4) POJK 15/2020):
- peringatan tertulis;
- denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan kegiatan usaha;
- pencabutan izin usaha;
- pembatalan persetujuan; dan/atau
- pembatalan pendaftaran.
Pada dasarnya tak ada ketentuan khusus mengenai penundaan pelaksanaan RUPS oleh perusahaan, hanya saja apabila perusahaan tersebut merupakan PT Terbuka yang kepemilikan sahamnya juga dimiliki oleh publik ada baiknya untuk melakukan pengumuman penundaan RUPS disertai dengan dasar alasan yang jelas.
Fokus saja mengembangkan bisnis Anda, masalah legalitas bisnis Anda biar kami yang bantu. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio