Deadline Pelaksanaan RUPS Tahunan Semakin Dekat! Bagaimana Jika Pemegang Saham Sulit Dikumpulkan?

Smartlegal.id -
Deadline Pelaksanaan RUPS Tahunan
Sumber: Freepik

Deadline Pelaksanaan RUPS Tahunan semakin dekat! Ketahui batas waktu RUPS, sanksi jika terlambat, serta solusi jika pemegang saham sulit dikumpulkan.”

Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan merupakan salah satu kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap perseroan terbatas. RUPS sendiri merupakan salah satu organ perseroan yang memiliki kewenangan untuk mengambil berbagai keputusan strategis yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan.

Melalui RUPS Tahunan, direksi menyampaikan laporan mengenai pengelolaan perusahaan selama satu tahun buku kepada para pemegang saham. Dalam forum ini pula para pemegang saham dapat mengevaluasi kinerja manajemen serta mengambil berbagai keputusan penting bagi keberlangsungan usaha.

Sebelum RUPS Tahunan dilaksanakan, perseroan terlebih dahulu menyusun laporan keuangan dan laporan tahunan yang berisi pertanggungjawaban direksi atas kegiatan pengurusan perusahaan selama satu tahun buku. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan dalam RUPS Tahunan untuk memperoleh persetujuan dari para pemegang saham.

Secara umum, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Artinya, untuk tahun buku yang berakhir pada bulan Desember, penyelenggaraan RUPS Tahunan harus dilakukan paling lambat Juni tahun berikutnya.

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perseroan yang menghadapi kendala ketika hendak menyelenggarakan RUPS Tahunan, salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan seluruh pemegang saham. Lalu, bagaimana solusinya?

Baca juga: Panduan Lengkap Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025: Waktu, Prosedur, dan Kepatuhan

Mengenal RUPS Tahunan

Berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), RUPS terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. RUPS Tahunan

RUPS Tahunan merupakan rapat yang wajib diselenggarakan oleh perseroan setiap tahun. Rapat ini harus dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. RUPS Tahunan memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  • Menyampaikan dan mengesahkan laporan tahunan
  • Menilai kinerja direksi dan dewan komisaris
  • Menentukan penggunaan laba bersih perusahaan
  • Memberikan pembebasan tanggung jawab kepada direksi dan komisaris

2. RUPS Lainnya (RUPS Luar Biasa)

Selain RUPS Tahunan, terdapat juga RUPS lainnya yang sering disebut sebagai RUPS Luar Biasa. RUPS ini dapat diselenggarakan sewaktu-waktu apabila terdapat kebutuhan mendesak atau kepentingan tertentu yang harus segera diputuskan oleh pemegang saham.

Misalnya untuk membahas perubahan anggaran dasar, perubahan susunan direksi atau komisaris, aksi korporasi tertentu, atau keputusan penting lainnya yang tidak dapat menunggu hingga RUPS Tahunan berikutnya.

Baca juga: Laporan Tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025, Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Kenapa RUPS Tahunan Wajib Dilaksanakan?

RUPS Tahunan memiliki peran penting dalam tata kelola perusahaan. Beberapa tujuan utama penyelenggaraan RUPS Tahunan antara lain:

1. Persetujuan Laporan Tahunan

Dalam RUPS Tahunan, direksi menyampaikan laporan tahunan yang memuat laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, serta laporan pengawasan dewan komisaris selama satu tahun buku. Pemegang saham kemudian memberikan persetujuan atas laporan tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja manajemen.

2. Pengesahan Tindakan Direksi

Melalui RUPS Tahunan, pemegang saham dapat memberikan acquit et de charge, yaitu pembebasan tanggung jawab kepada direksi dan dewan komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku sebelumnya, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan yang disetujui.

3. Keputusan Pembagian Dividen

RUPS juga menentukan penggunaan laba bersih perusahaan, apakah akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham atau ditahan sebagai laba ditahan untuk mendukung pengembangan usaha.

4. Pemenuhan Kewajiban Hukum

Selain sebagai forum pengambilan keputusan strategis, RUPS Tahunan juga merupakan bentuk kepatuhan perseroan terhadap ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Baca juga: RUPS Luar Biasa vs Keputusan Sirkuler: Perbedaan, Syarat, dan Kapan Digunakan

Deadline Pelaksanaan RUPS Tahunan

Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UUPT, RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Dengan demikian, apabila tahun buku perseroan berakhir pada 31 Desember 2025, maka batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan adalah 30 Juni 2026.

Selain kewajiban penyelenggaraan rapat, kini perseroan juga diwajibkan untuk melaporkan laporan tahunan RUPS kepada Kementerian Hukum. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025)

Apabila perseroan tidak melaksanakan RUPS Tahunan atau terlambat menyampaikan laporan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif, antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Pemblokiran SABH tentu dapat menimbulkan kendala serius bagi administrasi perusahaan. Pasalnya, sistem ini digunakan untuk berbagai layanan badan hukum, seperti perubahan anggaran dasar, perubahan susunan direksi atau komisaris, perubahan modal, hingga pencatatan berbagai aksi korporasi lainnya.

Oleh karena itu, perseroan perlu memastikan bahwa RUPS Tahunan diselenggarakan tepat waktu dan dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Melaksanakan RUPS Tahunan Lewat Dari Jadwal, Apakah Dianggap Sah? 

Kendala dalam Melaksanakan RUPS Tahunan

Salah satu kendala yang sering dihadapi perseroan saat menyelenggarakan RUPS Tahunan adalah sulitnya mengumpulkan seluruh pemegang saham. Hal ini kerap terjadi ketika pemegang saham berada di lokasi yang berbeda, memiliki kesibukan masing-masing, atau bahkan tidak kooperatif dalam menghadiri rapat.

Namun demikian, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan perseroan apabila menghadapi kendala tersebut, yakni:

1. RUPS Tahunan Secara Elektronik

Berdasarkan Pasal 77 UUPT, RUPS dapat dilaksanakan secara elektronik melalui media telekonferensi, video konferensi, atau sarana elektronik lainnya yang memungkinkan seluruh peserta rapat dapat saling melihat, mendengar, serta berpartisipasi secara langsung dalam rapat.

2. Keputusan RUPS Sirkuler

Selain melalui rapat, pemegang saham juga dapat mengambil keputusan melalui keputusan sirkuler sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UUPT. Dalam mekanisme ini, keputusan diambil di luar forum RUPS dengan syarat seluruh pemegang saham yang memiliki hak suara menyetujui usulan keputusan tersebut secara tertulis.

3. Permohonan Penetapan Pengadilan

Apabila pelaksanaan RUPS terhambat karena adanya pihak yang tidak kooperatif, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar diberikan izin untuk menyelenggarakan RUPS sendiri.

RUPS Tahunan merupakan kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap perseroan sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada para pemegang saham. Selain itu, RUPS juga menjadi forum penting untuk mengambil berbagai keputusan strategis yang memengaruhi arah dan keberlangsungan perusahaan.

Dengan adanya batas waktu penyelenggaraan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir, perseroan perlu memastikan bahwa seluruh persiapan RUPS telah dilakukan sejak dini. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan yang berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun kendala dalam administrasi perusahaan.

Konsultan hukum dapat membantu memastikan proses penyelenggaraan RUPS berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk terkait penyelenggaraan dan penyampaian laporan RUPS tahunan dengan smartlegal.id.

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://prolegal.id/rupst-lewat-dari-batas-waktu-juni-2026-apa-dampaknya-bagi-perusahaan/ 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY