Telat Laporan RUPS Tahunan? Direksi Digugat

Smartlegal.id -
laporan rups tahunan
freepik

“Laporan RUPS tahunan wajib dilaksanakan oleh perseroan. Ketahui risiko pelanggaran fiduciary duty bagi direksi akibat tidak menyelenggarakan RUPS tahunan.”

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan kewajiban hukum yang memiliki implikasi serius bagi perseroan. Kewajiban penyelenggaraan RUPS tahunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)

Melalui RUPS tahunan, pemegang saham menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan strategis, mulai dari pengesahan laporan tahunan hingga evaluasi kinerja direksi serta komisaris. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit perseroan yang menunda atau bahkan tidak menyelenggarakan RUPS tahunan dengan berbagai alasan, mulai dari kendala internal hingga sulitnya mengumpulkan pemegang saham.

Kelalaian dalam melaksanakan RUPS tahunan bukan tanpa konsekuensi. Selain berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, direksi juga dapat menghadapi risiko tuntutan hukum dari pemegang saham karena dianggap melanggar kewajiban fiduciary duty.

Lantas, mengapa RUPS tahunan wajib dilaksanakan? Apa saja risiko hukum yang mengintai jika kewajiban ini diabaikan?

Baca juga: Deadline Pelaksanaan RUPS Tahunan Semakin Dekat! Bagaimana Jika Pemegang Saham Sulit Dikumpulkan?

Mengapa Laporan RUPS Tahunan Wajib Dilaksanakan?

Secara umum, terdapat dua jenis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya atau sering disebut juga sebagai RUPS luar biasa. RUPS tahunan maupun RUPS luar biasa ini menjadi forum bagi pemegang saham untuk mengambil keputusan strategis terkait jalannya perseroan.

RUPS tahunan merupakan rapat yang wajib diselenggarakan secara berkala setiap tahun oleh perseroan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UUPT, RUPS tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Sementara itu, RUPS luar biasa diselenggarakan sewaktu-waktu apabila terdapat kebutuhan mendesak yang memerlukan persetujuan atau keputusan pemegang saham di luar agenda tahunan. 

Setiap kebijakan strategis yang mempengaruhi jalannya perseroan harus memperoleh legitimasi melalui RUPS. Oleh karena itu, pelaksanaan RUPS tahunan menjadi penting agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum dan administratif yang sah. 

Dalam RUPS tahunan, direksi memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UUPT, laporan tahunan tersebut sekurang-kurangnya memuat:

  1. Laporan keuangan
  2. Laporan tentang kegiatan Perseroan 
  3. Laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan 
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku 
  5. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris selama tahun buku lalu
  6. Daftar nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
  7. Informasi mengenai gaji, honorarium, serta tunjangan Direksi dan Dewan Komisaris.

Laporan tahunan tersebut terlebih dahulu harus ditelaah oleh Dewan Komisaris sebelum diajukan dalam RUPS tahunan untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan dari pemegang saham. Artinya, RUPS tahunan bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi sarana untuk memastikan perusahaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan dikelola dengan baik.

Baca juga: Panduan Lengkap Laporan Tahunan RUPS Pasca Permenkum 49/2025: Waktu, Prosedur, dan Kepatuhan

Risiko Hukum Tidak Melaksanakan Laporan RUPS Tahunan 

Risiko hukum kini semakin diperketat dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 (Permenkum 49/2025). Regulasi ini mewajibkan agar Laporan RUPS Tahunan yang telah disetujui dituangkan dalam Akta Notaris dan segera dilaporkan ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum.

Gagal mematuhi prosedur pelaporan ini akan memicu sanksi administratif berjenjang, yang puncaknya adalah pemblokiran akses perseroan terhadap SABH. Jika akses ini diblokir, perusahaan Anda akan lumpuh secara legalitas: tidak bisa mengubah susunan direksi, tidak bisa mengubah Anggaran Dasar, dan secara otomatis memblokir segala bentuk aksi korporasi untuk ekspansi.

Bagi Perusahaan Terbuka (Tbk), sanksinya jauh lebih berat. Berdasarkan POJK 15/2020, kegagalan penyelenggaraan RUPS dapat berujung pada denda, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

Baca juga: Laporan Tahunan RUPS dalam Permenkum 49/2025, Ini Hal yang Harus Diperhatikan

Gugatan Pribadi Terhadap Direksi (Fiduciary Duty)

Sebagai organ yang memiliki kendali penuh atas operasional perusahaan, Direksi diikat oleh prinsip kehati-hatian dan loyalitas (Fiduciary Duty). Kegagalan menyediakan forum bagi pemegang saham untuk mengevaluasi Laporan RUPS Tahunan merupakan bentuk nyata dari kelalaian tanggung jawab fidusia.

Pasal 97 UU PT menegaskan bahwa Direksi bertanggung jawab secara pribadi hingga ke harta kekayaan pribadinya atas kerugian perseroan apabila terbukti lalai menjalankan tugas. Pemegang saham yang merasa hak informasinya ditutup memiliki landasan hukum yang kuat untuk menggugat Direksi ke pengadilan. Jangan sampai kelalaian administratif merusak reputasi dan keamanan finansial pribadi Anda sebagai pimpinan perusahaan.

Jangan tunggu sampai direksi harus menghadapi tuntutan dari pemegang saham akibat tidak melaksanakan RUPS tahunan. Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda termasuk terkait proses pelaksanaan RUPS tahunan bersama smartlegal.id.  

Author: Nasywa Azzahra

Editor:  Dwiki Julio

Referensi
https://bplawyers.co.id/2025/06/30/wajib-tahu-ini-dia-konsekuensi-keterlambatan-rups-tahunan-bagi-perusahaan/
https://prolegal.id/apa-yang-harus-dilakukan-direksi-jika-rups-tahunan-perusahaan-terlambat-dilaksanakan/

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY