Kuorum RUPS Tahunan: Solusi Taktis Mencegah Deadlock
Smartlegal.id -

“Perbedaan pendapat hingga gagalnya pemenuhan kuorum RUPS tahunan dapat memicu deadlock yang melumpuhkan operasional”.
Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perseroan. Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), RUPS tahunan wajib dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
Kelalaian dalam melaksanakan, atau bahkan tidak menyelenggarakan RUPS tahunan sama sekali, dapat menimbulkan konsekuensi serius. Perseroan berpotensi dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, denda, hingga pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Lebih jauh, Direksi, organ yang bertanggung jawab atas pengurusan perseroan, juga berpotensi digugat oleh pemegang saham apabila tidak melaksanakan RUPS tahunan karena dianggap melanggar kewajiban fiduciary duty.
Namun dalam praktiknya, tantangan terbesar bukan hanya menyelenggarakan RUPS, melainkan mencapai keputusan di dalamnya. Perbedaan pendapat antar pemegang saham tidak hanya menghambat, tetapi juga berpotensi menggagalkan keputusan strategis yang berdampak langsung pada operasional dan keberlangsungan bisnis perseroan.
Lantas, bagaimana cara mengatasi perbedaan pendapat dalam RUPS tahunan?
Baca juga: Deadline Pelaksanaan RUPS Tahunan Semakin Dekat! Bagaimana Jika Pemegang Saham Sulit Dikumpulkan?
Pengambilan Keputusan dan Syarat Kuorum RUPS Tahunan
Mekanisme pengambilan keputusan dalam RUPS telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Secara umum, terdapat dua cara pengambilan keputusan, yaitu:
1. Musyawarah Mufakat
Musyawarah mufakat merupakan mekanisme utama dalam pengambilan keputusan RUPS. Dalam mekanisme ini, seluruh pemegang saham berdiskusi untuk mencapai kesepakatan bersama.
Keputusan yang dihasilkan melalui musyawarah mufakat diambil berdasarkan persetujuan seluruh pemegang saham yang hadir, tanpa perlu dilakukan pemungutan suara (voting). Hasil keputusan RUPS ini kemudian dituangkan dalam risalah RUPS.
2. Voting dan Pemenuhan Kuorum RUPS Tahunan
Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil melalui mekanisme voting. Hasil voting dinyatakan sah jika disetujui lebih dari ½ bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan atau anggaran dasar menentukan bahwa keputusan sah jika disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
Dalam proses pengambilan keputusan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berkaitan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan perseroan. Hal ini penting agar setiap keputusan yang diambil didasarkan pada informasi yang memadai.
Untuk mendukung partisipasi pemegang saham, RUPS tidak hanya diselenggarakan secara fisik, tetapi juga dapat dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi atau video konferensi. Sepanjang seluruh peserta dapat saling melihat, mendengar, dan berpartisipasi secara langsung, pelaksanaan RUPS secara elektronik tetap sah secara hukum.
Baca juga: Melaksanakan RUPS Tahunan Lewat Dari Jadwal, Apakah Dianggap Sah?
Risiko Deadlock dan Dampaknya bagi Perseroan
Perbedaan pendapat yang tidak terselesaikan saat RUPS dapat berujung pada kondisi deadlock. Deadlock merupakan situasi ketika keputusan tidak dapat diambil akibat tidak tercapainya kesepakatan atau mayoritas suara. Kondisi ini tidak hanya menghambat jalannya rapat, tetapi juga dapat menimbulkan risiko serius bagi perseroan, antara lain:
- Lumpuhnya operasional perseroan: Deadlock dapat menyebabkan terhambatnya pengambilan keputusan penting, seperti pengesahan laporan tahunan atau penetapan kebijakan strategis
- Kerugian finansial: Kondisi deadlock dapat mengakibatkan arus kas perseroan terhenti sehingga dapat meningkatkan beban utang dan menurunkan nilai perusahaan.
- Rusaknya reputasi perseroan: Deadlock mengakibatkan ketidakpastian manajemen dan konflik internal. Kondisi ini dapat menyebabkan turunnya kepercayaan investor, kreditor, maupun mitra bisnis terhadap perseroan.
Perbedaan pendapat dalam RUPS tidak dapat dianggap sebagai hal sepele dan perlu dikelola secara tepat. Apabila tidak ditangani dengan baik, perbedaan pendapat ini berpotensi berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang menghambat pengambilan keputusan strategis perseroan.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut tidak hanya memicu deadlock, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas operasional hingga merusak hubungan antar pemegang saham. Oleh sebab itu, diperlukan langkah penyelesaian yang tidak hanya efektif secara bisnis, tetapi juga tepat secara hukum untuk menghindari risiko sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Apakah RUPS Harus Diaktakan? Ini Ketentuannya Sesuai UU PT
Upaya Penyelesaian Perbedaan Pendapat di RUPS Tahunan
Apabila musyawarah mufakat maupun voting tidak mampu menyelesaikan perbedaan pendapat dalam RUPS tahunan, terdapat beberapa upaya lain yang dapat dilakukan, yaitu:
1. Mediasi dan Negosiasi
Perseroan dapat menempuh pendekatan non-litigasi melalui mediasi atau negosiasi antar pemegang saham. Dalam hal ini, pihak ketiga yang netral dapat dilibatkan untuk membantu mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
2. Perjanjian Pemegang Saham
Untuk mencegah deadlock, perseroan dapat mengatur mekanisme penyelesaian konflik sejak awal, seperti klausul deadlock resolution, buy-sell clause, atau penunjukan pihak penentu (tie-breaker).
3. Jalur litigasi
Sebagai upaya terakhir, sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan. Pemegang saham dapat mengajukan gugatan apabila terdapat tindakan yang merugikan kepentingannya atau perseroan.
Perbedaan pendapat dalam RUPS pada dasarnya merupakan hal yang wajar dalam dinamika bisnis. Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, kondisi ini dapat berkembang menjadi deadlock yang merugikan perseroan secara keseluruhan.
Oleh karena itu, penting bagi perseroan untuk tidak hanya memahami mekanisme pengambilan keputusan, tetapi juga menyiapkan strategi penyelesaian konflik yang efektif sejak awal.
Jangan biarkan deadlockRUPS menyandera traksi ekspansi bisnis Anda. Segera konsultasikan mitigasi sengketa pemegang saham dan arsitektur hukum korporasi Anda bersama konsultan Smartlegal.id sekarang.
Author: Nasywa Azzahra
Editor: Dwiki Julio
Referensi:
https://bplawyers.co.id/2025/07/22/panduan-lengkap-jika-rups-tidak-memenuhi-kuorum/#:~:text=Jika%20RUPS%20kedua%20gagal%20kuorum,/3%2C%20sesuai%20penetapan%20pengadilan.
https://litaparomitasiregar.id/en/cegah-deadlock-pengambilan-keputusan-5050-atur-ini-dalam-shareholders-agreement/#:~:text=CEGAH%20DEADLOCK%20PENGAMBILAN%20KEPUTUSAN%2050,%2C%20M.Kn.%2C%20CPCD
























