Kominfo dan Kemendag Beda Suara: Aplikasi Temu Diizinkan?

Smartlegal.id -
Aplikasi Temu
Aplikasi Temu

“Isu Aplikasi Temu yang akan beroperasi di Indonesia telah menjadi perbincangan karena dianggap mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.”

Belakangan ini, aplikasi “Temu” yang merupakan platform e-commerce internasional, ramai diperbincangkan karena dianggap mengancam keberlangsungan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia. 

Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk membeli produk langsung dari produsen luar negeri dengan harga yang lebih murah. Hal ini memicu kekhawatiran bahwa UMKM lokal akan sulit bersaing karena harga yang ditawarkan oleh produsen asing jauh lebih rendah.

Artikel ini akan membahas bagaimana izin aplikasi Temu menurut Peraturan di Indonesia.

Tanggapan Kominfo Terhadap Aplikasi Temu

Dalam hal regulasi aplikasi digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memiliki peran penting melalui kebijakan Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Aplikasi yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai PSE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PP 5/2020).

Menurut informasi terbaru, Kominfo belum memberikan izin kepada aplikasi “Temu” untuk beroperasi secara resmi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena aplikasi tersebut belum memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PSE. 

Jika aplikasi Temu tidak segera mematuhi ketentuan pendaftaran, Kominfo memiliki wewenang untuk memblokir akses aplikasi tersebut di Indonesia, seperti yang pernah dilakukan pada beberapa platform digital lainnya yang tidak patuh.

Selain belum memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PSE, menurut Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021), bahwa produsen dilarang mendistribusikan barang secara eceran kepada konsumen secara langsung. 

Sehingga produsen jika ingin menjual barangnya harus melalui perantara terlebih dahulu seperti melalui reseller dan affiliator. 

Seperti yang tertulis di Merdeka.com (12/10/2024), aplikasi Temu ini juga akan berdampak buruk kepada UMKM Indonesia, karena sistem kerja aplikasi ini adalah mengekspor langsung barang-barang dari luar negeri ke Indonesia. 

Baca Juga : Kemendag Ingatkan PMSE Lakukan Implementasi Permendag 31/2023

Kemendag Memberikan Sinyal Izin Aplikasi Temu?

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memiliki peran penting dalam mengatur aktivitas perdagangan digital. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) (Permendag 31/2023), aplikasi perdagangan seperti “Temu” perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat beroperasi secara legal di Indonesia.

Kemendag memberikan izin operasional kepada platform e-commerce seperti “Temu” jika telah memenuhi syarat yang ditetapkan pada Pasal 5 Permendag 31/2023, termasuk:

  1. Identitas pedagang luar negeri 
  2. Izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal
  3. Menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
  4. Menayangkan informasi negara asal pengiriman barang dan/atau jasa.
  5. Bukti pemenuhan standar Barang dan/atau Jasa
  6. Pendaftaran sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
  7. Memiliki layanan konsumen yang jelas.
  8. Mematuhi ketentuan terkait perlindungan konsumen, termasuk jaminan keamanan data pribadi konsumen.

Kemendag juga bertanggung jawab memastikan bahwa platform e-commerce asing tidak merugikan pelaku UMKM lokal melalui praktik-praktik yang tidak adil, seperti perang harga atau dumping.

Baca Juga : Fitur TikTok Project S Mengancam UMKM Lokal? Ini Ketentuannya

Sanksi Jika Melakukan Pelanggaran

Sanksi yang diberikan jika melanggar peraturan yang berlaku adalah sanksi administratif. Pasal 166 ayat (2) PP 29/2021 menyebutkan sanksi administratif yang dapat dikenakan bagi yang melanggar adalah sebagai berikut : 

  1. Teguran tertulis
  2. Penarikan barang dari distribusi
  3. Penghentian sementara kegiatan usaha
  4. Penutupan gudang
  5. Denda
  6. Pencabutan perizinan berusaha.

Pengenaan sanksi administratif ini dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu secara bertahap dan secara tidak bertahap (Pasal 166 ayat (4) PP 29/2021).

Baca Juga : PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya

Implikasi untuk UMKM dan Konsumen

Keberadaan aplikasi seperti “Temu” menghadirkan tantangan bagi UMKM lokal, terutama karena produk asing sering kali ditawarkan dengan harga yang jauh lebih murah. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa UMKM akan kehilangan pangsa pasar mereka di tengah dominasi platform asing.

Namun, penting juga untuk melihat aspek perlindungan konsumen. Platform e-commerce asing yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi yang ada, termasuk melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. 

Dalam hal ini, peran pemerintah melalui Kemendag dan Kominfo menjadi krusial untuk menyeimbangkan antara persaingan yang sehat dan perlindungan UMKM lokal.

Aplikasi “Temu” hingga saat ini belum mendapatkan izin dari Kominfo karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Namun, Kemendag siap memberikan izin operasional kepada aplikasi ini jika mereka memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan terkait perdagangan digital, khususnya Permendag 31/2023. 

Proses pengurusan perizinan sering kali memakan waktu, meskipun pemerintah telah mempermudah melalui penyediaan perizinan usaha berbasis risiko. 

Terlalu rumit? Serahkan saja pengurusan izin usaha Anda kepada Smartlegal.id. Kami telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum untuk usaha Anda. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.

Author: Aulina Nadhira

Editor: Genies Wisnu Pradana

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY