Marketplace Ditinggalkan, Seller Bikin Website Sendiri
Smartlegal.id -
“Marketplace mulai ditinggalkan oleh beberapa brand-brand besar, seperti IKEA dan NIKE di Amerika Serikat beralih menggunakan website sendiri”.
Kenaikan biaya marketplace kini banyak brand yang mulai meninggalkan platform ini. Seperti yang dilakukan salah satu brand fashion lokal, heymale.id, dan heylocal.id memutuskan untuk meninggalkan marketplace dan melakukan penjualan melalui situs penjualan mereka sendiri.
Memang tidak dapat dipungkiri, penggunaan website pribadi memang jauh lebih menguntungkan bagi sebuah brand lantaran pihak brand dan konsumen secara tidak langsung akan saling interaksi.
Bagi pelaku usaha yang berminat untuk membuat website sendiri untuk brand nya, jangan lupa untuk tetap memperhatikan hal – hal dibawah ini, diantaranya:
- Perhatikan pemilihan Klasifikasi Baku Lingkungan Usaha Indonesia (KBLI)
Berdasarkan KBLI sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian (Permenperin No. 9/2021), bagi pelaku usaha yang memanfaatkan website dengan tujuan komersial dapat menggunakan KBLI 63122.
Ilustrasinya, jika anda menjalankan Perdagangan Eceran Pakaian (47711) yang melakukan penjualan produk melalui website pribadi. Sehingga dalam hal ini anda wajib untuk menambahkan KBLI 63122 ke dalam akun OSS.
- Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE) dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat.
SIUPMSE merupakan izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) (Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020)).
Baca juga: Usaha Start-Up Wajib Daftar PSE? Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2022!
Dalam hal ini, beberapa pihak yang wajib mempunyai SIUPMSE adalah:
- Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang merupakan pelaku usaha yang hanya sebagai perantara, untuk menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima (Pasal 3 ayat (1) Permendag 50/2020).
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) merupakan pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan sebagai transaksi perdagangan (Pasal 8 ayat (1) Permendag 50/2020).
- Pedagang yang mempunyai sarana PMSE sendiri (Pasal 8 ayat (2) Permendag 50/2020).
Sementara bagi pelaku usaha juga perlu untuk melakukan pengurusan terkait PSE Lingkup Privat, yang merupakan penyelenggara sistem elektronik oleh orang, Badan Usaha, dan Masyarakat (Pasal 1 angka 6 PP 71/2019).
Izin ini wajib dipenuhi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa (Pasal 5 huruf b PP 71/2019).
Baca juga: PSE Privat Kena Access Blocking? Begini Cara Mengatasinya
- Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE) Domestik
Setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dan memperoleh izin usaha,website tersebut terlebih dahulu harus memiliki izin sistem elektronik yang digunakannya sebelum beroperasi. Izin ini disebut sebagai TD PSE (Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo No. 5/2021)).
Anda mulai beralih pakai website sendiri untuk jualan? Jangan lupa urus PSE yaa! Anda fokus bikin website yang cakep, pengurusan PSE serahkan saja kepada kami. Hubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio