Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE
Smartlegal.id -
“Kriteria bisnis online yang wajib daftar PSE adalah bisnis yang memiliki sistem elektronik sendiri baik berupa aplikasi atau website”
Bisnis online sudah sangat menjamur saat ini. Ada yang menjalankan bisnis online dengan mengelola website sendiri atau memanfaatkan media marketplace untuk memasarkan produknya.
Terlebih, Istilah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mulai banyak diketahui oleh masyarakat karena kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo). Namun banyak pelaku usaha khususnya yang menjalankan bisnis online belum paham terkait wajib daftar PSE.
Lantaran jika melihat definisi PSE sendiri merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik kepada Pengguna untuk keperluan dirinya dan/ atau keperluan pihak lain (Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Baca juga:Hati-Hati! Karena 3 Hal Ini Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat Bisa Kena Sanksi
PSE akan menjadi penting bagi usaha yang menjalankan bisnisnya dan memiliki website ataupun aplikasi tertentu untuk penjualan produknya. Dengan mendaftarkan PSE pengusaha turut serta dalam menjaga ruang keamanan digital di Indonesia, dan menjadikan lingkup digital yang dimiliki bisa terintegrasi dengan sistem Kominfo.
Mengacu Pada Pasal 2 ayat (2) PP 71/2019, tak semua perusahaan wajib untuk mendaftarkan PSE nya ke Kominfo, hanya perusahaan yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa. Seperti Tokopedia, Shopee, Gojek, Grab.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Contohnya seperti Flip, Gopay, Ovo, BCA Mobile, Dana.
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna. Seperti Spotify, Netflix, Viu.
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan. Contohnya WhatsApp, Line, Gmail, Instagram, Twitter.
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya. Contohnya seperti Google.
- Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. Contohnya Jobstreet, Glints.
Sebenarnya jika dalam hal ini pelaku usaha melakukan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik khususnya bagi pedagang dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha perdagangan eceran melalui internet (online) hanya perlu Izin Usaha (Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 (Permendag 50/2020).
Baca juga: Usaha Start-Up Wajib Daftar PSE? Ini Prosedur Pendaftaran PSE 2022!
Ilustrasinya, jika anda memiliki bisnis pakaian wanita dan berjualan online melalui situs milik Shopee, maka anda tak perlu mendaftarkan PSE ke Kominfo. Karena hal tersebut adalah kewajiban bagi Shopee sebagai Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Terkecuali, Pedagang yang memiliki sarana PMSE sendiri wajib untuk memiliki Izin SIUPMSE yang merupakan izin usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem elektronik (PMSE) (Pasal 1 angka 15 Permendag 50/2020).
Menjadi informasi tambahan, untuk mendapatkan SIUPMSE dalam pemenuhan komitmennya memerlukan surat tanda daftar PSE. Dengan demikian, untuk mengurus SIUPMSE sudah pasti harus mengurus pendaftaran PSE terlebih dahulu.
Cara mendaftarkan PSE tanpa ribet adalah menghubungi Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Author: Hana Wandari
Editor: Dwiki Julio