Legalitas Startup Di Indonesia, Apa Saja Kewajibannya?
Smartlegal.id -
“Legalitas startup itu salah satunya wajib mengurus PSE, karena umumnya bisnis startup menjalankan usahanya dengan menggunakan sistem elektronik baik berupa website maupun aplikasi”
Perusahaan rintisan atau startup saat ini semakin menjamur di tanah air. Perkembangan teknologi dan digitalisasi disinyalir menjadi faktor utama dari terjadinya fenomena ini.
Perusahaan yang dikatakan sebagai “startup” di Indonesia pada kebanyakannya adalah perusahaan yang beroperasi dalam skala kecil atau menengah. Pada praktiknya, core bisnis dari startup di Indonesia berkutat pada inovasi pengembangan teknologi yang berpotensi menciptakan nilai tambah di pasar.
Berkaca dari hal tersebut, maka sejatinya terdapat beberapa implikasi legalitas yang harus diperhatikan bagi suatu startup sebagai perusahaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam merintis usahanya di Indonesia. Beberapa kewajiban tersebut diantaranya:
Melakukan Pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
Setiap PSE di Indonesia yang memiliki portal, sistus, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet diwajibkan untuk melakukan pendaftaran terhadap sistem elektroniknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) sebagaimana beberapa ketentuannya telah diubah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 (Permenkominfo 10/2021).
Secara spesifik, pihak yang dimaksud PSE yang wajib untuk mendaftarkan sistem elektroniknya yakni PSE yang sistem elektroniknya dipergunakan untuk (Pasal 2 ayat (2) huruf b Permenkominfo 5/2020):
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
- Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
- Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
- Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
- Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Dalam konteks startup yang memenuhi salah satu unsur tersebut, pelaku usaha dapat untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Usaha Startup Tidak Daftar PSE? Awas Bisa Kena Sanksi!
Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan agar mempersiapkan sejumlah informasi yang akan dimasukan saat proses pendaftaran diantaranya:
- Nama Sistem Elektronik.
- Sektor Sistem Elektronik.
- Uniform resource locator (URL) website.
- Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server.
- Deskripsi model bisnis.
- Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik.
- Keterangan Data Pribadi yang diproses.
- Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
Penting untuk diperhatikan bahwa terdapat ancaman sanksi bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran. Sanksi tersebut diantaranya adalah teguran tertulis hingga penghentian sementara sistem elektronik (pemblokiran).
Memastikan Sistem Elektronik Beroperasional dengan Lancar
Berdasarkan pasal 9 ayat (1) Permenkominfo 5/2020, PSE dibebankan tanggungjawab untuk menyelenggarakan sistem elektronik secara andal, aman dan bertanggungjawab.
“Andal” dalam hal ini diartikan bahwa sistem elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunanya. Kemudian, “aman” dalam hal ini diartikan bahwa sistem elektronik wajib untuk terlindungi baik secara fisik dan non-fisik. Sedangkan, “bertanggungjawab” mengartikan bahwa terdapat subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan segala kegiatan dari PSE.
Kendati demikian, tanggung jawab tersebut dapat dikecualikan apabila terjadi force majeure (keadaan kahar) atau kelalaian yang dilakukan oleh pengguna sistem elektronik itu sendiri.
Memastikan Konten Tidak Memuat dan Menyebarkan Konten yang Dilarang
Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Permenkominfo 5/2020, PSE diwajibkan untuk memastikan sistem elektroniknya tidak memuat informasi yang dilarang dan tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.
Dalam hal ini, “informasi elektronik” dan “dokumen elektronik” yang dilarang yakni (Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):
- Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
- Memberitahukan cara atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.
Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan PSE. Sebab pelanggaran atas ketentuan ini dapat mengakibatkan sistem elektronik PSE diputus aksesnya (access blocking) sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (6) Permenkominfo 5/2020.
Pada dasarnya, mudah untuk mengurus perizinan terkait usaha startup dengan core bisnis inovasi teknologi di Indonesia. Pelaku usaha hanya perlu saja teliti dan peka akan peraturan perundang-undangan yang mengatur legalitas startup ini di Indonesia.
Kami paham kalau Anda founder startup pasti udah kehabisan banyak waktu buat running bisnis. Jadi, biarkan konsultan kami membantu Anda untuk mengurus pendaftaran legalitas startup Anda. Tinggal klik tombol di bawah ini konsultan Smartlegal.id akan menghubungi Anda.
Author: Adhityo Adyahardiyanto
Editor: Dwiki Julio