PSE Adalah: Kewajiban, Prosedur, & Syarat Mengurus 2023

Smartlegal.id -
pse adalah

“PSE adalah setiap orang yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik  untuk digunakan oleh orang lain bisa untuk keperluan diri sendiri dan/atau pihak lain”

TikTok, Facebook, Gojek, ataupun berbagai media aplikasi lainnya pada hakikatnya merupakan sebuah Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE. PSE adalah pihak atau entitas yang bertanggung jawab atas operasional, pengelolaan, dan penyediaan layanan dalam suatu sistem elektronik. 

Di Indonesia, terdapat 2 (dua) macam PSE yakni PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik. Dalam hal ini, definisi dari masing-masing macam PSE adalah:

  1. PSE Lingkup Publik: PSE yang penyelenggaraan sistem elektroniknya dilakukan oleh sistem elektronik oleh instansi negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi negara.
  2. PSE Lingkup Privat: Penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Pada dasarnya, kedua jenis PSE ini dapat memiliki bentuk operasional yang serupa. Hanya saja, masing-masing ketentuan yang mengatur terkait operasional PSE diatur oleh peraturan yang berbeda-beda.

Tidak dapat dipungkiri bahwa peran PSE adalah utamanya selain menyediakan sebuah layanan tetapi juga harus menjaga keberlangsungan dan keamanan operasi sistem tersebut. 

Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah Indonesia sejatinya telah mengeluarkan sejumlah regulasi khusus yang pada pokoknya memberikan kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi oleh PSE, atau dalam hal ini PSE Privat, dalam rangka penyelenggaraan sistem elektroniknya. 

Baca juga: Instagram Rilis Threads Di Indonesia, Perlu Daftar PSE Ke Kominfo?

Apabila kewajiban-kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka hal yang dapat terjadi kepada PSE adalah bahwa terdapat sejumlah ancaman sanksi yang dapat dikenakan.kepadanya.

Lantas, untuk mengetahui macam-macam kewajiban PSE Privat berdasarkan hukum Indonesia, simak artikel berikut ini!

Kewajiban PSE Privat

Melakukan Pendaftaran Sistem Elektronik kepada Kominfo

Setiap PSE Privat, baik dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri, wajib untuk melakukan pendaftaran sistem elektroniknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020).

Secara lebih lanjut, definisi PSE Privat yang dimaksud tersebut yakni PSE yang sistem elektroniknya dipergunakan untuk (Pasal 2 ayat (2) huruf b Permenkominfo 5/2020):

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; 
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. 

Pendaftaran ini dilakukan sebelum diselenggarakannya sistem elektronik tersebut di Indonesia. Nantinya, bagi PSE yang memenuhi definisi PSE yang wajib daftar dan diketahui tidak mendaftarkan sistem elektroniknya, maka akan terdapat ancaman sanksi yang dapat dikenakan kepada PSE. 

Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020, sanksi yang dimaksud tersebut yakni berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).

Untuk mencegah terjadinya pemutusan akses atau access blocking tersebut, maka sejatinya PSE wajib untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kemkominfo. Dalam hal ini, pelaku usaha PSE dapat untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya dengan mudah secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Baca juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE

Memastikan Sistem Elektronik Beroperasional dengan Lancar

Menurut Pasal 9 ayat (1) Permenkominfo 5/2020, PSE memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola beroperasi dengan handal, aman, dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, “andal” berarti sistem elektronik harus memenuhi kebutuhan penggunanya. Selain itu, “aman” berarti sistem elektronik harus terlindungi dengan baik, baik secara fisik maupun non-fisik. Selanjutnya, “bertanggung jawab” berarti PSE harus dapat mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh sistem elektronik tersebut.

Namun, ada pengecualian dari tanggung jawab PSE dalam situasi force majeure (keadaan tak terduga) atau jika kelalaian dilakukan oleh pengguna sistem elektronik itu sendiri.

Memastikan Konten Tidak Memuat dan Menyebar Konten yang Dilarang

Pasal 9 ayat (3) dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 tahun 2020, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka operasikan tidak mengandung informasi atau dokumen elektronik yang dilarang. 

Dalam konteks ini, “informasi elektronik” dan “dokumen elektronik” yang dilarang meliputi hal-hal berikut (sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):

  1. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Menimbulkan keresahan di masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
  3. Memberikan instruksi atau fasilitasi akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Penting bagi PSE untuk mematuhi ketentuan ini, karena pelanggaran atas aturan ini dapat mengakibatkan akses sistem elektronik PSE diblokir (access blocking), sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (6) Permenkominfo 5/2020.

Kewajiban Tambahan

Selain kewajiban utama sebagaimana ditegaskan melalui Permenkominfo 5/2020, PSE sejatinya juga wajib untuk menaati beberapa kewajiban tambahan yang sifatnya juga dapat melindungi PSE dari permasalahan hukum. Beberapa kewajiban yang dimaksud tersebut diantaranya:

Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Penting bagi PSE yang beroperasi di Indonesia untuk mencatatkan dan/atau mendaftarkan Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki dalam sistem elektronik tersebut. Hal ini mengingat banyaknya KI yang terkandung dalam suatu penyelenggaraan sistem elektronik seperti halnya kode komputer yang termasuk sebagai Hak Cipta, invensi atau inovasi teknologi yang termasuk sebagai Paten, logo sistem elektronik yang termasuk sebagai Merek dan masih banyak lainnya.

Penting untuk diketahui bahwa suatu KI memiliki sejumlah nilai tambah yang wajib untuk dilindungi oleh perusahaan agar tidak diambil oleh orang lain. Nilai tambah yang dimaksud diantaranya:

  1. Memberikan citra bagi perusahaan.
  2. Memberikan insentif bagi investasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi.
  3. Memberikan peluang bisnis kepada perusahaan.
  4. Memberikan kesempatan untuk menciptakan monopoli sementara.

Oleh karena itu, penting bagi PSE untuk melakukan pencatatan dan/atau pendaftaran terhadap KI yang terkandung dalam sistem elektroniknya.

Mematuhi Ketentuan Pelindungan Data Pribadi

Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), maka setiap pihak yang melakukan segala hal yang berkaitan dengan pengumpulan, pengelolaan, pemrosesan, dan pengungkapan data pribadi diwajibkan untuk memenuhi sejumlah kewajiban yang tertuang dalam UU tersebut. Secara spesifik, hal ini juga akan memiliki sejumlah dampak kewajiban terhadap PSE yang melakukan kegiatan tersebut, diantaranya:

  1. PSE wajib untuk meminta persetujuan pemilik data pribadi sebelum melakukan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan data pribadi tersebut;
  2. PSE wajib mencatat secara rinci seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi yang dilakukan.
  3. PSE menjaga kerahasiaan data pribadi;
  4. PSE wajib mengawasi semua pihak yang terlibat dalam pemrosesan data pribadi yang berada di bawah pengendali data pribadi.
  5. PSE wajib melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah.
  6. PSE wajib mencegah akses yang tidak sah terhadap data pribadi.
  7. PSEi harus melindungi dan memastikan keamanan data pribadi yang sedang diproses dengan melakukan langkah-langkah teknis dan operasional berikut:
    1. Menyusun dan menerapkan langkah-langkah teknis dan operasional untuk melindungi data pribadi dari gangguan pemrosesan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Menentukan tingkat keamanan data pribadi dengan mempertimbangkan sifat dan risiko data pribadi yang sedang diproses dalam pemrosesan data pribadi tersebut.

Apabila kewajiban tersebut dilanggar, maka akan terdapat sejumlah ancaman sanksi yang dapat dikenakan kepada PSE. Sank

Ancaman sanksi yang dimaksud tersebut tertuang pada pasal 57 ayat (2) UU PDP yakni berupa: peringatan tertulis; penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi; penghapusan atau pemusnahan data pribadi; hingga denda administratif. 

Kami paham bahwa menyiapkan kewajiban PSE dapat menghabiskan waktu. Lantas, Anda dapat dengan mudah mengkonsultasikannya bersama Smartlegal.id melalui tombol yang tersedia di bawah ini.

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY