PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya

Smartlegal.id -
pse asing

“Bagi PSE Asing yang diketahui tidak mendaftarkan sistem elektroniknya, maka akan terdapat ancaman sanksi yang dapat dikenakan.”

Banyak orang belum menyadari bahwa platform teknologi seperti halnya Instagram, Twitter, Amazon, ataupun Zoom memiliki kewajiban untuk mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo). Hal ini disebabkan karena sejumlah platform tersebut dikategorikan sebagai PSE Asing Privat yang wajib mendaftarkan diri di Indonesia.

Platform-platform ini dikategorikan sebagai PSE Privat dikarenakan platform ini memenuhi definisi yang termaktub pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020). 

Baca juga: PSE Adalah: Kewajiban, Prosedur, & Syarat Mengurus 2023

Secara lebih lanjut, definisi PSE Privat yang dimaksud tersebut, yakni PSE yang sistem elektroniknya dipergunakan untuk (Pasal 2 ayat (2) huruf b Permenkominfo 5/2020):

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik; 
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik. 

Kewajiban PSE Asing Mendaftarkan Sistem Elektroniknya

Dalam hal ini, baik PSE dalam negeri dan PSE yang didirikan menurut hukum negara lain ataupun PSE yang berdomisili negara lain tetapi: 

(1) memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; (2) melakukan usaha di Indonesia; dan/atau (3) Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya (Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).

Baca juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE

Bagi PSE Asing yang memenuhi ketentuan tersebut dan diketahui tidak mendaftarkan sistem elektroniknya, maka akan dapat dikenakan sanksi berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking) (pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020.).

Cara Mendaftarkan Sistem Elektronik PSE Asing kepada Kemkominfo

Untuk mencegah terjadinya pemutusan akses atau access blocking tersebut, maka PSE Asing wajib mendaftarkan sistem elektroniknya kepada Kemkominfo. Dalam hal ini, pelaku usaha PSE Asing dapat untuk segera mendaftarkan sistem elektroniknya dengan mudah secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sebelum melakukan pendaftaran, pastikan agar mempersiapkan sejumlah informasi yang akan dimasukan saat proses pendaftaran diantaranya:

  1. Nama Sistem Elektronik.
  2. Sektor Sistem Elektronik.
  3. Uniform resource locator (URL) website.
  4. Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server.
  5. Deskripsi model bisnis.
  6. Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik.
  7. Keterangan Data Pribadi yang diproses.
  8. Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.

Selain itu, PSE asing juga wajib menyediakan informasi tambahan yang berkaitan dengan:

  1. Identitas PSE Lingkup Privat; 
  2. Identitas pimpinan perusahaan dan/atau identitas penanggung jawab; 
  3. Keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation);
  4. Jumlah pelanggan (user) dari Indonesia; dan
  5. Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia.

Informasi-informasi tersebut nantinya juga wajib disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. 

Anda mau mengurus PSE tapi gak tau cara daftarnya? Atau masih bingung daftarnya dimana? Minta bantuan saja ke konsultan profesional Smartlegal.id. Klik tombol di bawah ini untuk menghubungi kami!

Author: Adhityo Adyahardiyanto

Editor: Dwiki Julio

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY