Mengenal Apa Saja Perbedaan PSE dan PMSE serta PPMSE
Smartlegal.id -
“PSE dan PMSE serta PPMSE memiliki peran berbeda dalam ekosistem digital di Indonesia. PSE mengelola sistem elektronik, PMSE mengatur transaksi jual beli online, dan PPMSE menyediakan platform perdagangan elektronik.”
Kemajuan teknologi telah mengubah hampir setiap aspek kehidupan, termasuk cara bisnis dijalankan. Salah satu perkembangan terbesar adalah integrasi sistem elektronik ke dalam dunia bisnis, yang memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi, produktivitas, dan inovasi.
Melalui perkembangan teknologi yang pesat, regulasi terkait penyelenggaraan dan perdagangan melalui sistem elektronik semakin relevan.
Di Indonesia, pemerintah telah mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam beberapa peraturan resmi.
Agar tidak salah memahami, penting untuk mengetahui perbedaan antara ketiga istilah ini.
Baca Juga: Ini Bisnis Online Yang Wajib Daftar PSE
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)
PSE adalah entitas, baik pemerintah maupun swasta, yang mengelola, menyediakan, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik yang digunakan untuk kepentingan publik atau non-publik.
PSE diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Ada 2 (dua) kategori PSE:
- PSE Lingkup Publik: PSE yang digunakan oleh instansi pemerintah untuk melayani masyarakat, seperti aplikasi pelayanan publik.
- PSE Lingkup Privat: PSE yang digunakan untuk kepentingan umum tetapi dikelola oleh entitas swasta, seperti aplikasi e-commerce, fintech, atau media sosial.
Semua PSE wajib terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk beroperasi secara legal di Indonesia.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)
PMSE adalah transaksi jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan melalui platform digital atau elektronik. Definisi dan pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019).
PMSE mencakup transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen, baik di marketplace, website e-commerce, maupun aplikasi belanja online. PMSE juga mengatur kewajiban perlindungan konsumen, penggunaan data pribadi, serta hak dan kewajiban antara pembeli dan penjual.
Pasal 4 PP 80/2019 bahwa PMSE dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Pelaku Usaha, Konsumen, Individu, dan instansi penyelenggara negara, sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kemendag Ingatkan PMSE Lakukan Implementasi Permendag 31/2023
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)
Sedangkan PPMSE adalah pihak yang menyediakan sarana komunikasi elektronik untuk perdagangan, seperti marketplace atau aplikasi jual beli. Pengaturan PPMSE juga diatur dalam PP 80/2019 dan Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PP 31/2023).
PPMSE berperan sebagai fasilitator transaksi antara pelaku usaha dan konsumen, dengan menyediakan sarana untuk transaksi elektronik.
PPMSE memiliki tanggung jawab besar, termasuk memastikan keamanan transaksi, perlindungan data pengguna, serta memberikan mekanisme pengaduan jika terjadi perselisihan antara penjual dan pembeli. PPMSE juga wajib terdaftar sebagai PSE Lingkup Privat di Kominfo.
Adapun 5 (lima) model bisnis PPMSE yaitu retail online, marketplace (loka pasar), iklan baris online, platform pembanding Harga, daily deals, dan social-commerce.
Lebih lanjut PPMSE menggunakan nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 63122 untuk Portal Web dan/atau Platform Digital dengan tujuan komersial.
Sedangkan untuk platform digital yang tidak dipergunakan ntuk perdagangan, KBLI yang digunakan adalah KBLI 6312 untuk Portal Web dan/atau Platform Digital.
Baca Juga: PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya
Tabel Perbedaan PSE dan PMSE serta PPMSE
Dalam hal mempermudah perbedaan antara ketiganya, Anda dapat melihat tabel berikut:
PSE, PMSE, dan PPMSE memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda dalam ekosistem digital di Indonesia. PSE bertanggung jawab atas sistem elektronik, PMSE terkait dengan aktivitas perdagangan, dan PPMSE bertugas menyediakan platform untuk transaksi elektronik.
Dengan pemahaman yang tepat mengenai perbedaan ini, pelaku usaha dapat memastikan mereka memenuhi regulasi yang berlaku.
Dengan semakin ketatnya regulasi di bidang teknologi informasi, setiap pelaku usaha digital wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan, mulai dari mendaftarkan PSE hingga memastikan sistem perdagangan elektronik yang aman dan transparan.
Ingin tahu lebih lanjut mengenai regulasi digital dan bagaimana cara memastikan bisnis online sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Hubungi kami di Smartlegal.id untuk mendapatkan layanan konsultasi hukum dari para ahli yang berpengalaman dalam bidang teknologi dan perdagangan elektronik.
Author: Aulina Nadhira
Editor: Genies Wisnu Pradana