Cara Daftar PSE Kominfo, Ini Prosedur, Dasar Hukum dan Persyaratannya

Smartlegal.id -
Cara Daftar PSE Kominfo
Freepik/author/Freepik

“Panduan resmi cara daftar PSE Kominfo untuk platform digital. Bahas lengkap dasar hukum, langkah pendaftaran, serta syarat yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha.”

Pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia membuat pemerintah menetapkan standar keamanan dan tata kelola bagi penyelenggara layanan digital. Salah satu regulasi penting yang wajib dipahami pelaku usaha adalah kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

PSE adalah individu, badan usaha, atau lembaga yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik, seperti domain, website, aplikasi, platform digital, layanan transaksi keuangan, dan layanan komunikasi daring (Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019)).

Aturan ini menjadi krusial karena hampir seluruh aktivitas bisnis masa kini mulai dari marketplace, aplikasi keuangan, layanan komunikasi, hingga platform berbasis data dikategorikan sebagai sistem elektronik yang perlu diawasi.

Baca Juga: Kementerian Komdigi Memberi Peringatan Kepada 36 PSE Privat, Ini Ketentuan yang Wajib Dipatuhi!

Memahami Apa Itu PSE

PSE merupakan kewajiban bagi setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa layanan digital memenuhi standar keamanan, mematuhi regulasi perlindungan data pribadi, dan dapat diawasi oleh pemerintah apabila terjadi dugaan pelanggaran hukum. 

Selain itu, mekanisme PSE juga mendorong transparansi mengenai pengelolaan data pengguna serta proses bisnis yang dijalankan oleh platform.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, PSE mencakup setiap orang, badan usaha, penyelenggara negara, maupun kelompok masyarakat yang menyediakan atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara mandiri maupun bersama, untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.

PSE terbagi menjadi dua kategori utama (Pasal 1 angka 5 dan 6 PP 71/2019):

1. PSE Lingkup Publik

Penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi pemerintah.

2. PSE Lingkup Privat

Penyelenggaraan sistem elektronik yang dilakukan oleh individu, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan layanan digital kepada pengguna untuk kepentingan komersial maupun non-komersial.

Dasar Hukum Pendaftaran PSE

Beberapa regulasi utama yang menjadi landasan kewajiban PSE antara lain:

  • Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 1/2024)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019)
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 10/2021)

Regulasi ini mengatur prosedur, kewajiban keamanan data, perlindungan data pribadi, hingga sanksi administratif.

Baca Juga: Cara Daftar TD-PSE Komdigi-Cek Syarat, Prosedur, dan Biayanya

Persyaratan dan Cara Daftar PSE Kominfo

Pendaftaran PSE diajukan kepada Menteri Kominfo sebagai otoritas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi serta menerbitkan Tanda Daftar PSE. Untuk dapat mengajukan pendaftaran, PSE wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usahanya.

Berikut merupakan tahapan pendaftaran PSE yang perlu dipenuhi oleh setiap pelaku usaha digital.

1. Persyaratan Dokumen dan Legalitas

  • Identitas PSE Lingkup Privat
  • Identitas pimpinan perusahaan atau penanggung jawab
  • Data domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation)
  • Jumlah pengguna (user) yang berasal dari Indonesia
  • Nilai transaksi yang dilakukan dari atau di Indonesia

Seluruh informasi ini menjadi dasar penilaian kelayakan pendaftaran serta memastikan transparansi penyelenggaraan sistem elektronik oleh pelaku usaha.

2. Registrasi di OSS

Akses portal OSS dan pilih formulir perizinan “Pendaftaran PSE Lingkup Privat”. 

Pemohon wajib mengisi formulir yang berisi informasi yang benar dan akurat mengenai (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):

  • Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
  • Komitmen pemenuhan keamanan informasi sesuai regulasi
  • Komitmen perlindungan data pribadi berdasarkan peraturan yang berlaku
  • Kewajiban melakukan uji kelaikan sistem elektronik untuk memastikan keandalan layanan.

3. Verifikasi dan Penilaian

Kominfo akan memeriksa kelengkapan serta kesesuaian informasi. Jika dinyatakan lengkap, proses dilanjutkan pada tahap penerbitan Tanda Daftar. Pada bagian ini, PSE harus menyediakan data teknis yang lebih rinci, meliputi  (Pasal 3 ayat (4) Permenkominfo 5/2020):

  • Nama sistem elektronik
  • Sektor atau kategori sistem elektronik
  • Alamat URL situs web
  • Domain name system (DNS) dan/atau alamat IP server
  • Deskripsi model bisnis
  • Fungsi dan proses bisnis sistem elektronik
  • Jenis dan kategori data pribadi yang diproses
  • Lokasi pengelolaan, pemrosesan, atau penyimpanan sistem dan data elektronik
  • Pernyataan kesediaan memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik untuk mendukung pengawasan serta penegakan hukum

4. Penerbitan Tanda Daftar (TD-PSE)

  • Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan proses verifikasi selesai, Kominfo akan menerbitkan Tanda Daftar PSE Lingkup Privat. Dokumen resmi ini menandakan bahwa sistem elektronik Anda telah tercatat dan diakui oleh pemerintah.
  • Tanda daftar tersebut dapat diunduh langsung melalui sistem OSS setelah Anda menerima email konfirmasi pendaftaran.
  • Dengan diterbitkannya TD-PSE, penyelenggara resmi masuk dalam daftar PSE Lingkup Privat yang tercatat oleh Menteri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kominfo (Pasal 6 Permenkominfo 5/2020).

5. Publikasi

PSE yang sudah terdaftar akan dicantumkan dalam daftar PSE Kominfo di situs resmi Kominfo.

Baca Juga: Komdigi Minta Roblox Berkantor di Indonesia: Kewajiban Mendirikan Kantor KPPA

Sanksi jika Tidak Memenuhi Kewajiban

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permenkominfo 5/2020, terdapat sanksi administratif bagi PSE yang tidak melakukan pendaftaran atau pemutakhiran data sesuai ketentuan. Sanksi tersebut diberikan secara bertahap, meliputi:

  • Teguran tertulis yang disampaikan melalui email atau media elektronik lainnya.
  • Penghentian sementara layanan, apabila PSE Lingkup Privat tidak menindaklanjuti teguran tersebut.
  • Pemutusan akses (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar PSE, jika PSE tetap tidak memberikan konfirmasi dalam waktu 7 hari sejak dikenakan penghentian sementara.

Untuk sistem yang sebelumnya diblokir, Kominfo dapat melakukan normalisasi jika PSE mengajukan pendaftaran ulang dengan data yang benar atau memperbarui informasi sesuai aturan.

Hindari potensi penghentian layanan akibat ketidakpatuhan regulasi.

Pastikan legalitas serta keberlangsungan operasional sistem elektronik Anda melalui proses pendaftaran PSE yang sesuai dengan ketentuan. Segera konsultasikan bersama Smartlegal.id sekarang!

Author : Kunthi Mawar Pratiwi

Editor : Genies Wisnu Pradana

Referensi:
https://kominfo.info/faqs/19427216359acbe7f486d68029557702.html 
https://pse.komdigi.go.id/panduan/persyaratan-pendaftaran-pse-lingkup-privat-domestik

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY