Jasa Pengurusan Izin PSE Domestik dan Asing: Cek Syarat dan Biayanya
Smartlegal.id -

“Jasa pengurusan izin PSE domestik dan asing memudahkan PSE, baik domestik maupun asing, memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan.”
Perkembangan layanan digital membuat hampir semua aktivitas kini memanfaatkan sistem elektronik. Mulai dari aplikasi belanja hingga platform edukasi, berbagai layanan mengandalkan teknologi untuk memudahkan pengguna.
Setiap penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk memastikan layanan mereka berjalan legal dan aman. Salah satunya adalah dengan mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar platform dapat beroperasi sah di Indonesia.
PSE terbagi menjadi dua kategori utama yaitu PSE Domestik dan PSE Asing. Memiliki status PSE memberikan kepastian hukum dan menambah kepercayaan pengguna terhadap layanan digital.
Proses pengurusan izin PSE mencakup beberapa persyaratan dan biaya yang berbeda untuk PSE Domestik dan PSE Asing. Beberapa penyelenggara juga menggunakan jasa pengurusan izin untuk mempermudah proses ini.
Simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui syarat dan biaya pengurusan izin PSE Domestik maupun PSE Asing.
Baca juga: Cara Daftar PSE Kominfo, Ini Prosedur, Dasar Hukum dan Persyaratannya
Mengenal PSE Domestik dan PSE Asing
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah individu, penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang menyediakan, mengelola, atau mengoperasikan sistem elektronik untuk dirinya sendiri maupun pihak lain (Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019)).
PSE terbagi menjadi lingkup publik dan privat. PSE lingkup publik dikelola oleh pemerintah atau lembaga negara, sedangkan PSE lingkup privat dijalankan oleh individu atau badan usaha untuk layanan komersial (Pasal 2 ayat (2) (PP 71/2019).
Setiap PSE wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik mulai digunakan agar layanan yang disediakan sah secara hukum (Pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020)). Kewajiban ini berlaku bagi semua PSE yang beroperasi di Indonesia atau menargetkan pengguna di Indonesia, baik domestik maupun asing.
PSE Domestik adalah platform yang berbasis dan dijalankan dari Indonesia, sehingga seluruh kegiatan operasionalnya berada di dalam negeri. Sebaliknya, PSE Asing adalah platform yang didirikan berdasarkan hukum negara lain atau berdomisili di luar negeri tetapi tetap menyediakan layanan bagi pengguna di Indonesia (Pasal 4 ayat (1) Permenkominfo 5/2020).
Proses pendaftaran dilakukan melalui OSS (Online Single Submission) bagi platform yang menawarkan layanan di Indonesia. Setelah pendaftaran selesai, penyelenggara akan memperoleh Tanda Daftar PSE (TDPSE) sebagai bukti legalitas dan kepastian hukum operasional.
Dengan memiliki TDPSE, platform baik domestik maupun asing dapat beroperasi secara resmi dan memberikan kepercayaan kepada pengguna layanan digital di Indonesia.
Baca juga: PSE Asing Wajibkan Daftarkan Diri ke Kominfo! Ada Sanksinya
Syarat Pengurusan Izin PSE Domestik & Asing
Sebelum platform digital dapat beroperasi secara resmi, penyelenggara wajib memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran PSE. Persyaratan ini berbeda untuk PSE Domestik dan PSE Asing sesuai dengan lingkup dan asal platform.
Untuk PSE Domestik, penyelenggara wajib menyiapkan dokumen dan informasi berikut (Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020):
- Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
- Kewajiban memastikan keamanan informasi
- Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi
- Kewajiban melakukan uji kelaikan sistem
Sementara itu, PSE Asing harus memenuhi semua persyaratan PSE Domestik, ditambah beberapa dokumen khusus (Pasal 4 ayat (2) Permenkominfo 5/2020):
- Identitas perusahaan dan pimpinan atau penanggung jawab perusahaan
- Keterangan domisili dan/atau akta pendirian perusahaan (certificate of incorporation)
- Jumlah pelanggan atau user dari Indonesia
- Nilai transaksi yang berasal dari Indonesia
Baca juga: Cara Cek Status PSE Terdaftar di Komdigi Atau Tidak? Ini Langkah-Langkahnya
Prosedur Pengurusan Izin PSE Domestik & Asing
Sebelum platform digital dapat beroperasi secara resmi, penyelenggara wajib mengikuti prosedur pengurusan izin PSE. Proses ini memastikan platform memperoleh legalitas melalui Tanda Daftar PSE (TDPSE) dan dapat dioperasikan secara sah di Indonesia.
Langkah-langkah pengurusan izin PSE adalah sebagai berikut:
- Persiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB): Sebelum mendaftar PSE, pastikan badan usaha sudah memiliki NIB aktif. Selain itu, penyelenggara perlu melengkapi semua izin usaha terkait dan memastikan kode KBLI sesuai dengan jenis kegiatan pengelolaan sistem elektronik yang dijalankan.
- Masuk ke sistem OSS: Kunjungi laman resmi oss.go.id untuk memulai pendaftaran PSE. Setelah itu, masuk menggunakan akun OSS yang telah terdaftar atas nama badan usaha atau entitas yang akan mendaftarkan sistem elektroniknya.
- Ajukan permohonan pendaftaran PSE: Setelah masuk ke dashboard OSS, pilih menu Perizinan Berusaha lalu klik Pendaftaran PSE. Menu ini adalah jalur resmi untuk mengajukan pendaftaran sistem elektronik yang nantinya akan diteruskan ke Komdigi.
- Isi formulir pendaftaran: Lengkapi data sistem elektronik, termasuk:
- Nama sistem elektronik
- Domain atau URL situs/aplikasi
- Deskripsi model bisnis dan fungsi sistem elektronik
- Jenis data pribadi yang dikumpulkan atau diolah
- Lokasi server dan penyimpanan data
- Identitas penanggung jawab operasional sistem elektronik
- Unggah dokumen pendukung: Dokumen yang perlu dilampirkan meliputi:
- Profil sistem elektronik
- Pernyataan perlindungan data pribadi
- Dokumen teknis sistem
- Untuk PSE Asing: tambahan certificate of incorporation, jumlah pelanggan di Indonesia, dan nilai transaksi dari Indonesia
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi: Setelah semua data dan dokumen dilengkapi, kirim permohonan pendaftaran melalui OSS. Sistem akan meneruskan data tersebut secara otomatis ke Komdigi untuk dilakukan verifikasi.
Selama proses ini, penyelenggara dapat memantau status permohonan dan diminta melakukan perbaikan jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian data sebelum permohonan disetujui.
- Penerbitan TD-PSE: Setelah seluruh data diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Komdigi akan menerbitkan TD-PSE secara elektronik melalui OSS. Sertifikat ini menjadi bukti legalitas penyelenggara sistem elektronik baik domestik maupun asing untuk beroperasi resmi di Indonesia. TD-PSE dapat langsung diunduh oleh pemohon melalui akun OSS,
Baca juga: Cara Daftar TD-PSE Komdigi-Cek Syarat, Prosedur, dan Biayanya
Biaya dan Jasa Pengurusan Izin PSE Domestik dan Asing
Pendaftaran PSE, baik untuk platform domestik maupun asing, dilakukan secara daring melalui OSS yang terhubung ke Komdigi. Proses ini tidak mengenakan biaya administrasi resmi, sehingga penyelenggara dapat mengurus pendaftaran secara langsung melalui sistem.
Meski demikian, banyak penyelenggara memilih menggunakan jasa pengurusan izin profesional untuk memastikan dokumen lengkap dan kepatuhan hukum terpenuhi. Biaya untuk jasa konsultan ini bersifat tambahan dan dapat bervariasi tergantung kompleksitas dokumen dan lingkup layanan yang dibutuhkan.
Menggunakan jasa profesional membantu penyelenggara meminimalkan risiko kesalahan atau kekurangan dokumen yang bisa menunda proses pendaftaran. Selain itu, penyelenggara mendapatkan panduan lebih jelas dalam mengisi formulir, mengunggah dokumen, dan mengikuti prosedur OSS sehingga proses menjadi lebih cepat dan efisien.
Selain efisiensi waktu, jasa pengurusan izin juga memberikan kepastian hukum bagi platform, terutama bagi PSE asing yang harus memenuhi persyaratan tambahan. Dengan bantuan profesional, semua dokumen dan persyaratan dapat dipenuhi secara tepat sehingga platform dapat memperoleh Tanda Daftar PSE (TDPSE) dan beroperasi resmi di Indonesia.
Dengan layanan pengurusan izin PSE domestik maupun asing yang tersedia di Smartlegal.id, penyelenggara dapat memperoleh Tanda Daftar PSE (TDPSE) secara cepat dan sesuai aturan. Semua persyaratan terpenuhi secara tepat sehingga platform dapat beroperasi resmi di Indonesia tanpa hambatan.
Masih bingung mengurus izin PSE domestik atau asing? Hubungi Smartlegal.id untuk mendapatkan bantuan pengurusan izin PSE secara mudah, terpercaya, dan memastikan platform Anda patuh hukum.
Author: Pudja Maulani Savitri
Editor: Genies Wisnu Pradana
Referensi:
https://kumparan.com/berita-hari-ini/cara-daftar-pse-asing-secara-online-untuk-dapatkan-izin-226y9Y37ZRi
























