Tugas Pokok dan Fungsi Direktur dan Komisaris PT

Smartlegal.id -
Tugas-Pokok-dan-Fungsi-Direktur-dan-Komisaris-PT

Pengetahuan hukum merupakan salah satu bekal yang harus dimiliki oleh seorang pengusaha yang ingin memulai bisnisnya. Walaupun urusan hukum akan ditangani oleh divisi hukum, tetapi pengetahuan dasar mengenai hukum perusahaan tetap diperlukan. Pengetahuan hukum dasar terkait hukum perusahaan antara lain ialah mengenai organ- organ di dalam perseroan. Salah satu organ dalam perseroan yaitu Direksi.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas (UUPT), Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi Perseroan terdiri atas satu orang anggota Direksi atau lebih.

Mengenai tugas pokok dan fungsi Direktur dan Komisaris akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan kali ini.

Apa sajakah tugas pokok dan Fungsi dari Direktur?
Tugas pokok dan fungsi dari Direktur terdapat dalam Pasal 97 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Diantaranya ialah :

  1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan perseroran dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan, sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.
  2. Direksi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perseroan.
  3. Direksi wajib mewakili perseroan baik di luar maupun di dalam pengadilan.
  4. Direksi juga wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan, melaporkan kepemilikan sahamnya.
  5. Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.

Apa sajakah tugas pokok dan fungsi dari Komisaris?
Tugas pokok dan fungsi dari Komisaris terdapat dalam Pasal 114 Undang-Undang Perseroan Terbatas. Diantaranya ialah:

  1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, serta memberi nasihat kepada Direksi. Adapun, pengawasan dan pemberian nasihat dilakukan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
  2. Dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan.
  3. Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas nya sebagaimana mestinya.

Adapun, Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan:

  1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
  2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
  3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada Pasal 116 UUPT, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Dewan Komisaris wajib untuk:

  1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya;
  2. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada Perseroan tersebut dan Perseroan lain; dan
  3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.

Author : Safira Ayudia

Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum mengenai hukum perseoran terbatas, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected] atau 0821-1234-1235.

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY