Hak Cipta dan Hak yang Dimiliki Musisi

Smartlegal.id -
Hak Cipta dan Hak yang Dimiliki Musisi

Dunia hiburan Indonesia kembali dihebohkan oleh kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Via Vallen terekam sedang menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki karya grup musik dari Bali, SID. Jerinx, personil SID menyatakan di media sosial bahwa dia menegur Via Vallen karena tak mau hal yang sama terulang kembali. Jerinx merasa dirugikan dengan adanya komersialisasi dari rekaman Via Vallen tersebut.

 

Hal tersebut membuat kita menjadi kembali bertanya-tanya mengenai apa saja sebenarnya hak yang dimiliki oleh seorang penyanyi atau musisi. Hak tersebut sebenarnya berada di bawah naungan hak cipta, namun sering disebut dengan istilah berbeda dengan frasa related right alias hak terkait. Kami hendak membahas mengenai hal tersebut, khususnya menggunakan kacamata dan peristilahan yang ada di dalam industri yang bersangkutan. Berikut uraian lengkapnya di bawah berikut ini.

 

  1. Hak Mekanikal

Mechanical right merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta yang diberikan kepada label atau perusahaan rekaman untuk melakukan penggandaan mekanikal komposisi musik, lagu, atau album rekaman yang nantinya akan diedarkan ke pasaran. Penggandaan dilakukan melalui media rekaman fisik.

 

  1. Hak Penggunaan Master

Hak ini bermakna bahwa hak atas rekaman asli yang telah dibuat, baik atas salah satu bagian rekaman, maupun atas seluruh bagian rekaman. Hak ini dipegang oleh label rekaman atau studio. Oleh karena itu, jika hendak menjual rekaman maka butuh lisensi terlebih dahulu dari label rekaman atau studio yang bersangkutan.

 

  1. Hak Sinkronisasi

Hak ini adalah hak ekslusif bagi pemegang hak cipta untuk karyanya digunakan dalam kebutuhan komersial, misalnya iklan, jingle, dan lain sebagainya.

 

  1. Hak Transkripsi Elektrikal

Hak ini adalah hak bagi pemegang hak cipta untuk memberikan lisensi untuk karyanya digunakan dalam media transkripsi elektrik. Contoh penggunaan hak ini ada pada media computer dan video game.

 

  1. Hak Cetak

Hak ini adalah hak ekslusif bagi pemegang hak cipta untuk untuk mengeluarkan izin mencetak karya musik ke dalam bentuk buku, majalah, atau materi cetakan lainnya. Contoh aplikasi hak ini ada pada penerbitan buku notasi musik yang menggunakan karya si pemegang hak cipta.

 

  1. Hak Grand

Hak ekslusif bagi pemegang hak cipta untuk mengeluarkan izin atas karya musik untuk digunakan dalam pertunjukan seni seperti drama, teater, opera, dan lain sebagainya. Yang menarik adalah penggunaan istilah hak ekslusif. Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

 

SMART LEGAL dapat membantu Anda

Apabila Anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]

 

Author: Thareq Akmal Hibatullah

 

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY