Faktor dan Cara Penghitungan Upah Minimum Terbaru
Smartlegal.id -
Permasalahan pengupahan merupakan permasalahan yang tak pernah hilang jika membahas persoalan ketenagakerjaan. Pengupahan yang di satu sisi dipandang sebagai biaya oleh pengusaha, sementara di sisi yang lain dipandang sebagai hak yang tak dapat hilang oleh pekerja. Pemerintah pun hadir pada persoalan pengupahan untuk mengupayakan jalan tengah dari pertentangan kepentingan tersebut.
Salah satu bentuk nyata kehadiran Pemerintah dalam memberikan solusi atas pertentangan kepentingan pengupahan di antara pengusaha dan pekerja adalah dengan menetapkan Upah Minimum. Upah Minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman.
Pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker Nomor 15 Tahun 2018 untuk mengatur Upah Minimum. Faktor apa saja yang diperhatikan? Bagaimana cara penghitungan Upah Minimum? Simak ulasannya di bawah berikut ini.
Faktor Apa Saja Yang Diperhatikan?
Seperti sudah disebutkan di atas, Upah Minimum ditentukan oleh Gubernur karena kondisi tiap daerah yang berbeda. Upah Minimum pun bermacam-macam, ada Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Upah Minimum ditetapkan setiap tahun berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. KHL sendiri merupakan standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam waktu satu tahun.
KHL sendiri memiliki beberapa komponen yang terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup. Komponen tersebut ditinjau selama lima tahun sekali dan ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja. Penghitungan berdasarkan komponen tersebut mengikuti aturan yang ada.
Patut diperhatikan bahwa Upah Minimum tahun pertama setelah peninjauan komponen dan kebutuhan hidup ditetapkan sama dengan nilai KHL hasil peninjauan dan tidak dihitung menggunakan rumus perhitungan Upah Minimum yang akan dibahas di bawah. Penggunaan rumus Upah Minimum baru dilakukan pada Upah Minimum tahun kedua sampai tahun kelima setelah peninjauan komponen dan kebutuhan hidup.
Cara Penentuan Upah Minimum
Penetapan upah minimum tidak sembarangan, melainkan menggunakan rumus atau formula tertentu. Rumus tersebut adalah Upah Minimum tahun berjalan dengan penjumlahan tingkat inflasi nasional tahun berjalan (tahun ke tahun) dan tingkat pertumbuhan produk domestik bruto tahun berjalan (produk domestik bruto harga konstan). Adapun rumus tersebut adalah:
UMn = UMt + {UMt x (Inflasit +% Δ PDBt)}
Sementara pengertian dari tiap variabel adalah sebagai berikut.
UMn adalah Upah minimum tahun yang akan ditetapkan. UMt adalah Upah Minimum tahun berjalan. Inflasit adalah inflasi tahun ke tahun yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan periode September tahun berjalan.
Δ PDBt adalah pertumbuhan produk domestik bruto harga konstan yang dihitung dari pertumbuhan produk domestik bruto yang mencakup periode kwartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kwartal I dan II tahun berjalan.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: [email protected]
H: +62821 1000 4741
Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah