Ketentuan Upah Minimum yang Perlu Diketahui Pengusaha

Smartlegal.id -
Ketentuan-Upah-Minimum-yang-Perlu-Diketahui-Pengusaha

Isu kenaikan upah minimum setiap tahunnya rasanya merupakan persoalan ketenagakerjaan yang selalu menjadi ajang tarik urat antara pekerja dan pengusaha. Pengusaha menginginkan kenaikan besaran upah minimum sekecil mungkin demi menekan biaya produksi. Sementara pekerja menginginkan besaran upah minimum setinggi mungkin.

Penentuan pengupahan minimum sekarang ditentukan salah satunya dalam bentuk formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Apakah itu UMP? Apa hukuman atas perusahaan yang melanggar ketentuan pengupahan? Adakah solusi bagi perusahaan yang belum mampu memenuhi ketentuan pengupahan minimum? Simak ulasannya dalam tulisan di bawah berikut ini.

Upah dapat diartikan sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan. Termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

UMP berarti upah yang minimal dibayarkan kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dalam tingkat provinsi oleh gubernur. Kebijakan pengupahan berlaku bagi semua pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain oleh undang-undang. Padanan UMP adalah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dalam tingkatan kabupaten/kota.

Selain itu terdapat pula variasi Upah Minimum Sektoral (UMS) baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. UMS merupakan upah minimum pada masing-masing sektor usaha yang ditentukan bersama oleh para pemangku kepentingan, baik pengusaha, pekerja, maupun Pemerintah. UMS pada pokoknya tidak boleh lebih rendah dari UMP ataupun UMK.

Studi Kasus: UMP DKI Jakarta

Salah satu provinsi yang telah menentukan UMP tahun 2019 adalah DKI Jakarta, yaitu sebesar Rp3.940.973. Meningkat 8,03 persen dari UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035,82. UMP tersebut berlaku sejak 1 Januari 2019 dan juga bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Apabila perusahaan masih belum mampu membayar pekerja minimal sesuai dengan UMP yang telah ditentukan, maka perusahaan dapat mengajukan penangguhan kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) yang belum ditetapkan, dapat diusulkan oleh asosiasi pekerja terkait.

Pengusaha Melanggar Kententuan Pengupahan?

Tak jarang ada pengusaha yang melanggar ketentuan pengupahan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Pelanggaran tersebut dapat terjadi karena memang pengusaha itu sendiri tidak mampu memenuhi ketentuan pengupahan dan tidak mengajukan penangguhan sesuai dengan ketentuan. Ada pula terjadi karena memang pengusaha tersebut nakal mencoba melanggar aturan.

Jika ada pengusaha yang demikian, maka pengusaha tersebut sudah seharusnya berhati-hati dan tidak melakukan perbuatan seperti itu. Undang-undang Ketenagakerjaan mengklasifikasikan perbuatan pengusaha yang tidak membayar upah atau membayar upah tidak sesuai ketentuan sebagai kejahatan. Perbuatan tersebut diancam pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda antara Rp100 sampai 400 juta.

Pengajuan Penangguhan

UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha yang masih belum mampu membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum, maka dapat mengajukan penangguhan. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah demi menjaga keberlangsungan perusahaan.

Tata cara permintaan penangguhan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 (Kepmenakertrans 231/2003). Untuk beberapa daerah, biasanya ada aturan khusus mengenai tata cara permintaan penangguhan, seperti DKI Jakarta dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2007.

Patut diingat bahwasanya penangguhan pengupahan sesuai dengan upah minimum yang berlaku tidak berarti pengusaha dapat sewenang-wenang membayar gaji pegawai sebesar hasil penangguhan sampai seterusnya. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa selisih hasil penangguhan dengan upah minimum yang telah ditetapkan, harus dibayar kemudian oleh pengusaha kepada pekerja secara akumulatif.

Baca juga: Sanksi pidana jika membayar upah dibawah minimum

BP Lawyers dapat membantu Anda

Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:

E: [email protected]

H: +62821 1000 4741

Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY