Bentuk Perlindungan Satwa Liar Menurut Hukum Indonesia
Smartlegal.id -
Warganet Indonesia dihebohkan dengan sebuah video yang viral mengenai perburuan satwa liar Badak Afrika. Badak Afrika diperkirakan akan punah dalam waktu lima tahun jika tidak ditangani secara serius. Video tersebut kemudian menyoroti berbagai langkah yang sudah diambil untuk menyelematkan keberadaan Badak Afrika. Video tersebut lalu mengajak kita semua untuk peduli pada satwa liar.
Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi satwa liar melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati) beserta peraturan turunannya. Bagaimana bentuk perlindungan satwa liar menurut hukum Indonesia? Simak ulasannya di bawah berikut ini.
Bentuk Perlindungan Satwa Liar Menurut Hukum Indonesia
Pemerintah Indonesia menetapkan bentuk perlindungan satwa liar ke dalam dua macam, yakni perlindungan di lokasi tempat tinggal satwa liar yang bersangkutan (in situ) dan perlindungan di luar lokasi tempat tinggal satwa liar yang bersangkutan (ex situ).
Perlindungan In Situ
Perlindungan satwa liar secara in situ biasa dilakukan melalui suaka alam dan kawasan pelestarian alam berbentuk taman nasional. Suaka alam dimaksudkan sebagai murni suaka bagi satwa dan fauna yang bersangkutan. Suaka alam terdiri atas dua macam, yakni cagar alam dan suaka margasatwa.
Cagar alam adalah kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Contoh cagar alam adalah Cagar Alam Kawah Ijen di Banyuwangi, Jawa Timur dan Cagar Alam Maninjau di Sumatera Barat.
Sementara suaka margasatwa adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya. Contoh Suaka Margasatwa adalah Suaka Margasatwa Bawean di Utara Pulau Jawa dan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Aceh.
Selain itu, dikenal pula Kawasan pelestarian alam, yakni kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Kawasan pelestarian alam dalam bentuk perlindungan satwa liar in situ adalah taman nasional. Taman nasional adalah kawasan pelesatarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Contoh taman nasional adalah Taman Nasional Ujung Kulon yang melindungi Badak Bercula Satu.
Perlindungan Ex Situ
Perlindungan satwa liar secara ex situ biasa dilakukan melalui Kawasan pelestarian alam berbentuk taman hutan raya dan taman wisata alam. Kawasan pelestarian alam tidak semata-mata murni untuk perlindungan satwa yang bersangkutan, melainkan untuk kepentingan pendidikan, rekreasi, dan lain sebagainya. Hal tersebut membuat perlindungan satwa liar tidak serta merta perlu dilakukan di habitatnya sendiri.
Taman hutan raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi. Contoh taman hutan raya adalah Kebun Raya Bogor dan Kebun Raya Cibodas di Jawa Barat.
Sementara taman wisata alam adalah kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam. Contoh taman wisata alam adalah Taman Safari Cisarua Bogor dan Kebun Binatang Ragunan Jakarta.
SMART LEGAL dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: [email protected]
Author: TC-Thareq Akmal Hbatullah