Ini Sanksi bagi Pembunuh Satwa yang Dilindungi

Smartlegal.id -
Ini-Sanksi-bagi-Pembunuh-Satwa-yang-Dilindungi

Warganet Indonesia dihebohkan dengan sebuah video yang viral mengenai perburuan satwa liar Badak Afrika. Badak Afrika diperkirakan akan punah dalam waktu lima tahun jika tidak ditangani secara serius. Video tersebut kemudian menyoroti berbagai langkah yang sudah diambil untuk menyelematkan keberadaan Badak Afrika. Video tersebut lalu mengajak kita semua untuk peduli pada satwa liar.

Indonesia sudah memiliki aturan untuk melindungi satwa liar melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 (UU Konservasi Hayati) beserta peraturan turunannya. Bagaimana sanksi bagi pelanggar aturan perlindungan satwa liar menurut UU Konservasi Hayati? Simak ulasannya di bawah berikut ini.

Sanksi dalam UU Konservasi Hayati
Ancaman sanksi pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp200 juta diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan mengakibatkan perubahan atas keutuhan Kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional, termasuk menambah atau mengurangi jenis satwa tidak asli.
Ancaman sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta diberikan kepada orang yang dengan sengaja melakukan kejahatan berupa:

  1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dan
  5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

Terdapat pengecualian atas tindakan yang dilakukan pada lima poin di atas, yakni dalam rangka keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, hewan yang bersangkutan membahayakan hidup manusia dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan, termasuk pemberian atau penukaran jenis tumbuhan dan satwa kepada pihak lain di luar negeri dengan izin Pemerintah.

Ancaman sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp100 juta diberikan kepada orang yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran mengakibatkan perubahan atas keutuhan Kawasan suaka alam dan zona inti taman nasional, termasuk menambah atau mengurangi jenis satwa tidak asli.

Ancaman sanksi pidana kurungan maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp. 50 juta diberikan kepada orang yang karena kelalaiannya melakukan pelanggaran berupa:

  1. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
  3. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
  4. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; dan
  5. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.

SMART LEGAL Network dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: [email protected]

Author: TC-Thareq Akmal Hbatullah

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY