Tiga Prinsip Penyelenggaraan dan Tata Cara Penagihan Utang Online
Smartlegal.id -
Beberapa waktu lalu, warganet heboh karena kasus permasalahan penagihan atas pinjaman online. Berdasarkan informasi yang dirilis oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, telah diterima 328 laporan pengaduan kasus permasalahan terkait pinjaman online oleh LBH Jakarta. Laporan pengaduan yang diterima bermacam-macam, mulai dari ancaman pelecehan seksual sampai ancaman pembunuhan.
Hal tersebut membuat kita bertanya-tanya apakah ada prinsip atau pedoman dalam penyelenggaraan pinjaman online (financial technology; fintech). Ternyata Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah mengeluarkan kode etik dan perilaku untuk mengatur hal tersebut. Prinsip apa saja yang harus diperhatikan? Bagaimana seharusnya pelaksanaan penagihan di lapangan? Simak ulasannya di bawah berikut ini.
- Transparansi Produk dan Metode Penawaran
Pedoman ini mengatur bahwa penyelenggara wajib mencantumkan seluruh biaya yang timbul dari hutang, termasuk biaya timbul di muka, bunga, biaya keterlambatan dan biaya tambahan lainnya. Konsumen diharapkan untuk berutang dengan penuh tanggung jawab. Prinsip ini diterapkan dengan cara mencantumkan alamat perusahaan, email dan nomor telepon untuk pengaduan nasabah.
- Pencegahan Pinjaman Berlebih
Pedoman ini mengarahkan bagi penyelenggara fintech untuk jangan sengaja membuat konsumen masuk ke dalam jurang utang. Penyelenggara dilarang untuk gampang memberikan utang kepada konsumen. Pengusaha harus melakukan penelitian atas kondisi keuangan nasabah terlebih dahulu. Selain itu, penyelenggara juga dilarang untuk melakukan manipulasi data konsumen.
- Iktikad Baik dalam Penawaran, Pemberian, dan Penagihan Hutang
Pedoman ini memberikan garis besar mengenai tata cara penawaran hutang kepada konsumen sampai bagaimana cara melakukan penagihan utang kepada konsumen. Pada intinya, pedoman ini hendak mencegah terjadinya kejadian yang bertentangan dengan aturan hukum yang ada.
Penyelenggara harus menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada nasabah yaitu peminjam dan pemberi pinjaman saat terjadi gagal bayar pinjaman. Lalu, penyelenggara juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan kepada nasabah mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh jika terjadi keterlambatan pinjaman atau kegagalan pembayaran pinjaman.
Adapun langkah-langkah penagihan yang dapat dilakukan oleh penyelenggara fintech antara lain sebagai berikut:
- pemberian surat peringatan;
- persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman;
- korespondensi dengan Penerima Pinjaman secara jarak jauh (desk collection), termasuk via telepon, email, atau bentuk percakapan lainnya;
- pemberitahuan terkait jadwal kunjungan atau komunikasi antara tim penagihan dengan Penerima Pinjaman;
- dan penghapusan pinjaman.
Jika pihak penyelenggara fintech menggunakan jasa pihak ketiga dalam hal penagihan pinjaman, maka harus menggunakan jasa pihak yang tidak masuk di dalam daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau yang disarankan dari Aftech.
Penyelenggara fintech juga dilarang menggunakan cara intimidatif, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap Penerima Pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat dan keluarganya.
Jadi, jika anda menemukan pihak penyelenggara fintech yang tidak memenuhi tiga prinsip di atas, termasuk melakukan penagihan dengan tidak sesuai ketentuan sebagaimana yang sudah digariskan di dalam kode etik dan perilaku, maka segera melapor ke aparat yang berwajib. Pada akhirnya, moderasi dalam pengeluaran dapat menjadi solusi hakiki bagi anda.
BP Lawyers dapat membantu Anda
Apabila anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum, Anda dapat menghubungi kami melalui:
H: +62821 1000 4741
Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah