Prosedur Penangguhan Upah Minimum yang Perlu Diketahui
Smartlegal.id -
Urusan pengupahan dalam ketenagakerjaan merupakan hal yang rasanya tak pernah jauh dari kata masalah. Pengusaha menginginkan upah serendah mungkin demi menekan biaya produksi. Sementara pekerja menginginkan upah setinggi mungkin karena merasa sudah berkontribusi terhadap perusahaan. Pemerintah pun hadir menengahi tarik ulur kepentingan tersebut dan menetapkan upah minimum.
Namun tak jarang karena satu dan lain hal, pengusaha yang bersangkutan tidak dapat membayar gaji pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum. Jika pengusaha memaksakan diri membayar gaji pekerjanya dengan upah minimum, maka pengusaha terancam gulung tikar. Maka dari itu, pemerintah menawarkan solusi melalui mekanisme penangguhan.
Apa dan bagaimana mekanisme penangguhan? Saksikan ulasannya dalam uraian di bawah berikut ini.
Undang-Undang Ketenagakerjaan mengatur bahwa pengusaha yang masih belum mampu membayar upah pekerja sesuai dengan upah minimum, maka dapat mengajukan penangguhan. Hal tersebut merupakan hal yang lumrah demi menjaga keberlangsungan perusahaan.
Penjelasan UU Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu.
Tata cara permintaan penangguhan diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 (Kepmenakertrans 231/2003). Untuk beberapa daerah, biasanya ada aturan khusus mengenai tata cara permintaan penangguhan, seperti DKI Jakarta dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2007. Sebagai sampel, maka akan coba dibahas prosedur permintaan penangguhan di DKI Jakarta.
Prosedur Permintaan Penangguhan: DKI Jakarta
Pertama, pengusaha yang merasa kurang mampu untuk membayar upah sesuai ketentuan upah minimum mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.
Permohonan yang diajukan oleh pengusaha harus berdasarkan kesepakatan bersama di antara pengusaha, pekerja, atau serikat pekerja. Dalam hal di perusahaan terdapat satu serikat pekerja dengan jumlah anggota lebih dari 50% dari seluruh pekerja, maka serikat pekerja dapat mewakili pekerja dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Dalam hal di perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka serikat pekerja dengan jumlah anggota lebih dari 50% total pekerja yang dapat mewakili pekerja dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Jika pada perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, namun tidak ada yang memiliki jumlah anggota lebih dari 50% total pekerja, maka serikat-serikat pekerja yang ada dapat melakukan koalisi sehingga jumlah koalisi lebih dari 50% total pekerja dan kemudian mewakili pekerja dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Jika masih belum terpenuhi juga, maka serikat-serikat pekerja yang ada dapat membentuk tim perunding dengan komposisi keanggotaan dibentuk secara proporsional sesuai anggota masing-masing serikat pekerja untuk kemudian mewakili pekerja dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Jika dalam perusahaan yang bersangkutan belum ada serikat pekerja, maka pekerja yang memiliki mandat lebih dari 50% total pekerja yang dapat mewakili pekerja dalam perundingan untuk menyepakati penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Kedua, dalam hal pengajuan permohonan, maka harus dilampirkan persyaratan:
- naskah asli kesepakatan tertulis;
- laporan keuangan perusahaan yang terdiri atas neraca dan perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasannya dalam kurun waktu dua tahun berturut-turut, jika perusahaan berbadan hukum maka laporan harus diaudit oleh Kantor Akuntan Publik;
- salinan akte pendirian perusahaan; data upah menurut jabatan pekerja; jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhan upah minimum; dan
- perkembangan produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran dalam dua tahun yang akan datang.
Apabila pengisian surat permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum provinsi belum lengkap dan benar, maka Kepala Disnakertrans wajib memberitahu paling lambat tujuh hari secara tertulis beserta alasan kepada pemohon (pengusaha). Pengusaha memiliki waktu 15 hari untuk melengkapi persyaratan yang diminta oleh Kepala Disnakertrans.
Ketiga, setelah itu dilakukan penelitian oleh Kepala Disnakertrans atas permohonan yang diajukan. Kepala Disnakertrans dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik dalam melakukan tugasnya. Hasil akhir dari proses ini adalah keluarnya rekomendasi dari Kepala Disnakertrans kepada Dewan Pengupahan.
Keempat, Kepala Disnakertrans paling lambat tujuh hari atas rekomendasi Dewan Pengupahan menetapkan persetujuan atau penolakan penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang memiliki pekerja sampai 1.000 orang. Jika perusahaan memiliki pekerja lebih dari 1.000 orang, maka penetapan dilakukan langsung oleh Gubernur.
Bentuk keputusan yang keluar terdapat tiga macam. Pertama, membayar upah minimum sesuai upah minimum lama. Kedua, membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum lama tapi lebih rendah dari upah minimum baru. Ketiga, menaikkan upah minimum secara bertahap sampai dengan mencapai upah minimum baru.
Kelima, Disnakertrans memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan atas berjalannya penangguhan upah minimum. Pembinaan yang dilakukan meliputi: bimbingan dan penyuluhan; bimbingan teknis; monitoring; dan menyiapkan petunjuk teknis.
Patut diingat bahwasanya penangguhan pengupahan sesuai dengan upah minimum yang berlaku tidak berarti pengusaha dapat sewenang-wenang membayar gaji pegawai sebesar hasil penangguhan sampai seterusnya. Mahkamah Konstitusi Melalui Putusan Nomor 72/PUU-XIII/2015 menyatakan bahwa selisih hasil penangguhan dengan upah minimum yang telah ditetapkan, harus dibayar kemudian oleh pengusaha kepada pekerja secara akumulatif.
Author: TC-Thareq Akmal Hibatullah
BP Lawyers dapat membantu Anda
Anda ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum ketenagakerjaan? Anda dapat menghubungi kami melalui:
E: [email protected]
H: +62821 1000 4741