Enam Atribut Tahanan KPK
Smartlegal.id -
Anda pasti sudah mengetahui mulai tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewajibkan tahanannya untuk diborgol. Pemborgolan ini dilakukan lantaran banyaknya masukan dan perbandingan dari instansi pemerintahan lain seperti Polridan Kejaksaan.
Masukan yang diutarakan diantaranya agar memberikan efek jera kepada para tahanan KPK. Adapun yang dapat diborgol oleh KPK adalah tersangka hingga terdakwa yang akan diadili. Urgensi pelaksanaannya adalah untuk keamanan dan karena kekhawatiran akan melarikan diri.
Jadi saat ini selain menggunakan atribut rompi oranye, tahanan juga harus diborgol. Tetapi tahukah Anda bagaimana perjalanan atribut tahanan KPK dari waktu ke waktu? Simak penjelasan berikut ini.
- Jaket lengan Panjang berwarna putih dengan logo KPK
- Baju oranye tanpa lengan
- Baju oranye dengan lengan
- Rompi oranye
- Baju hitam
- Borgol
Apabila kita menelisik kebelakang maka penggunaan atribut-atribut yang harus dikenakan oleh tahanan KPK dimulai pada tahun 2012. Pada tahun tersebut dikeluarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No. 1 Tahun 2012 Tentang Perawatan Tahanan Pada Rumah Tahanan KPK yang mewajibkan tahanan KPK harus menggunakan jaket lengan Panjang berwarna putih dengan logo KPK di bagian dada sebelah kanan. Pada saat itu terdapat pro dan kontra terhadap hal ini.
Mereka yang setuju pada kebijakan ini beranggapan bahwa tahanan KPK tersebut memang harus dibuat malu agar menjadi pelajaran bagi mereka dan semua orang untuk tidak melakukan korupsi. Di sisi lain, terdapat pihak yang mengatakan penggunaan warna putih tidaklah sesuai karena melambangkan kesucian dan kebersihan. Selain itu para tahanan juga tidak merasa malu menggunakannya karena hal ini pakaian tersebut dianggap fashionable.
Seiring berjalannya waktu, pendapat tersebut diterima oleh KPK dan pada tahun 2013 mereka merilis atribut baru bagi para tahanan, yaitu berupa empat setel pakaian yang harus digunakan. Setelan pertama adalah baju oranye tanpa lengan yang harus digunakan oleh tahanan yang tertangkap tangan.
Baju oranye dengan lengan untuk pakaian sehari-hari,
Rompi oranye digunakan tahanan ketika menuju persidangan.
Baju hitam dengan tulisan ‘Tahanan KPK’ di punggung untuk digunakan ketika para tahanan melakukan olahraga.
Hal ini disambut positif oleh banyak pihak lantaran menerima masukan sebelumnya, dan warna oranye cukup mencolok jika dibandingkan sebelumnya, sehingga lebih memaksimalkan rasa jera. Tetapi pada kenyataannya tidak semua tahanan KPK merasa malu dengan penggunaan atribut ini, sehingga masih tidak maksimal.
Pada tahun 2019 KPK menambahkan atribut lain yang wajib dikenakan oleh tahanan KPK, yaitu borgol. Pelaksanaan pemborgolan ini cukup diapresiasi oleh banyak piihak karena merupakan masukan dari banyak pihak, terutama masyarakat agar memaksimalkan pemberian rasa jera terhadap para pelaku korupsi.
Namun disayangkan karena dasar hukum pelaksanaanya sebenarnya telah ada sejak tahun 2012, berdasarkan peraturan yang sama dengan penggunaan jaket putih tahanan, akan tetapi baru dilaksanakan pada tahun 2019.. Selain itu kritik pedas juga disampaikan apabila pemborgolan ini dilakukan untuk memberikan rasa jera bagi tahanan. Menurut beberapa pihak hal tersebut tidak layak dilakukan ketika status tahanan tersebut masih menjadi tersangka dan/atau tahanan, karena pemberian hukuman sepatutnya diberikan kepada terpidana.
Jika Anda ingin mendapatkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirim pertanyaan ke email: [email protected].
Author: Muhammad Fajrianto Rahmansyah