Siapa Sajakah yang Dapat Dijerat dalam Kasus Prostitusi?

Smartlegal.id -
Siapa-Sajakah-yang-Dapat-Dijerat-dalam-Kasus-Prostitusi

Maraknyakasus prostitusi di kalangan menengah atas maupun menengah bawah menuai banyak perhatian. Beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan penangkapan salah satu public figure  karena kasus prostitusi yang diduga dilakukan melalui jejaring sosial, dimana pihak perantara mempromosikan jasa layanan prostitusi yang disediakan untuk oknum yang berminat dari penyedia yang ada. Transaksi pun dilakukan melalui rekening bank dengan aturan 30% biaya dibayar dimuka.

Apa itu Prostitusi?
Tokoh sosiologi hukum Indonesia, Soerjono Soekanto mengatakan bahwa prostitusi atau pelacuran merupakan suatu pekerjaan yang bersifat menyerahkan diri untuk melakukan perbuatan-perbuatan seksual dengan mendapatkan upah.

Lalu apakah setiap pihak yang menjadi bagian dari prosititusi dapat dijerat secara hukum?

  1. Mucikari
  2. Ketentuan di KUHP hanya mengatur mengenai perantara atau penyedia jasa PSK yang biasa disebut dengan mucikari atau germo untuk mendapatkan keuntungan semata. Hal tersebut tertuang pada Pasal 296 KUHP yang mengatakan:

    “Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.” 

    Sedangkan Pasal 506 KUHP menyebutkan “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.”

    Unsur tindakan dari mucikari dan/atau germo ini menjadikan “penghubungan pencabulan” antara sesama dewasa sebagai pencaharian atau kebiasaan. Penghubungan percabulan itu dilakukan dengan menggerakkan atau memudahkan seseorang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan seorang dewasa lainnya.

    Perbedaan antara menggerakkan dan memudahkan pada dasarnya ialah bahwa pada “menggerakan”, inisiatif untuk melakukan pencabulan datangnya dari si penghubung. Sedangkan pada “memudahkan”, inisiatif datangnya dari si anak belum dewasa atau dari orang lain melalui anak tersebut.

    Beberapa contoh kasus yang dipandang termasuk sebagai dalam penerapan delik ini:

    1. Penghubung yang menyewakan sebuah kamar rumahnya untuk perbuatan mesum tersebut.
    2. Penghubung yang memberi izin kepada suatu pasangan untuk menggunakan salah satu kamar rumahnya, sedang ia mengetahui bahwa di situ akan dilakukan perbuatan mesum
    3. Penghubung aktif mendatangi orang2 tertentu seraya membawa foto2 yg menggiurkan yang dapat ia hubungi pula.

    Selanjutnya setiap daerah biasanya mengatur lebih lanjut mengenai keberlakuan Pekerja Seks Komersial (PSK) di dalam peraturan daerahnya masing-masing, sebagai contoh yaitu Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2005 dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

    Salah satu kasus mucikari ialah kasus Robby Abbas yang divonis oleh PN Jakarta Selatan dengan hukuman 16 bulan penjara karena terbukti menjalankan praktik mucikari terhadap artis bernisial AA.

  3. Penyedia dan Pengguna Jasa PSK
  4. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ditemukan pasal yang dapat menjerat pengguna jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) maupun pelaku dari PSK sendiri.

    Dari kasus Robby Abbas tersebut, terbukti bahwa dalam kenyataannya di Indonesia masih terdapat kekosongan hukum dalam mengatur tentang penegakan hukum pidana untuk para pelanggan dan pelaku PSK.

Kembali lagi pada ketentuan dalam pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP yang hanya mengatur hukuman bagi perantara jasa PSK. Namun, perlu diperhatikan apabila pelaku PSK dan/atau pengguna jasa PSK tersebut telah terikat dalam suatu ikatan perkawinan, dan perbuatannya tersebut diketahui dan diadukan oleh pasangan suami atau istrinya, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan zina yang diatur dalam pasal 284 ayat (1) KUHP.

Jika Anda ingin mendapatkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirim pertanyaan ke email : [email protected].

Author: Safira Ayudya

Seberapa membantu artikel ini menurut Anda?

TERBARU

PALING POPULER

KATEGORI ARTIKEL

PENDIRIAN BADAN USAHA

PENDAFTARAN MERK

LEGAL STORY