Bagaimana Legalitas Kontrak dan Tanda Tangan Elektronik?
Smartlegal.id -
Dengan dimulainya Revolusi Industri 4.0, penggunaan teknologi di era digital pada saat ini sudah tidak asing bahkan menjadi preferensi dalam melakukan hampir segala aktifitas baik di dalam negeri maupun mancanegara.
Hal tersebut juga membawa pengaruh pada perubahan bentuk dari perjanjian yang kerap dilakukan masyarakat dalam kegiatan sehari-harinya, salah satunya dengan penggunaan kontrak elektronik dalam transaksi elektronik.Terhadap pelaksanaan dari kontrak elektronik tersebut, Pemerintah merespon dan mengakomodir legalitas dari suatu kontrak elektronik melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 82/2012).
1. Syarat Sah Kontrak Elektronik
Dalam pengaturannya kontrak elektronik tersebut dianggap sah apabila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut:
- Adanya kesepakatan para pihak
- Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau berwenang mewakili sesuai dengan ketetuan peraturan perundang-undangan
- Terdapat hal-hal tertentu
- Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
2. Harus Menggunakan Bahasa Indonesia dan Penyesuaian dengan Ketentuan Klausula Baku
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) PP 82/2012, Kontrak Elektronik dan bentuk kontraktual lainnya yang
ditujukan kepada penduduk Indonesia harus dibuat dalam Bahasa Indonesia. Lebih lanjut dalam Pasal 48 ayat (2) dijelaskan bahwa Kontrak Elektronik yang dibuat dengan klausula baku harus sesuai dengan ketentuan mengenai klausula baku sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Isi dalam Kontrak Elektronik
Terkait ketentuan isi dari suatu kontrak elektronik, PP 82/2012 mengatur bahwa dalam kontrak elektronik setidak-tidak harus memuat:
- Data identitas para pihak;
- Objek dan spesifikasi;
- Persyaratan transaksi elektronik;
- Harga dan biaya;
- Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak;
- Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi; dan
- Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik.
4. Tanda Tangan Elektronik
Dengan dibuatnya kontrak elektronik dalam suatu transaksi elektronik, keberadaan tanda tangan elektronik muncul sebagai urgensi dari pengesahan terhadap kontrak elektronik yang melekat terhadapnya. PP 82/2012 mengatur bahwa pada dasarnya penggunaan tanda tangan elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan.
Lebih lanjut, suatu tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, apabila:
- Data pembuatan tanda tangan elektronik terkait hanya kepada penanda tangan.
- Data pembuatan tanda tangan elektronik pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penanda tangan.
- Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.
- Segala perubahan terhadap informasi elektronik yang terkait dengan tanda tangan elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui (berlaku sepanjang Tanda Tangan Elektronik digunakan untuk menjamin integritas Informasi Elektronik).
- Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.
- Terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi elektronik yang terkait.
Dengan demikian, dapat kita ketahui bahwa keberadaan dari suatu kontrak elektronik adalah sah dan legal apabila ketentuan-ketentuan tersebut di atas terpenuhi oleh para pihak. Jadi, di era yang sudah serba digital ini, sebenarnya kita sudah tidak perlu ragu untuk memanfaatkan teknologi dalam perjanjian-perjanjian yang hendak kita lakukan, asalkan tetap memperhatikan dengan aturan hukum yang berlaku.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui tombol WA dibawah ini.
Author : Halimah Nur Pratiwi