Waspada! Komentar Seperti Ini di Media Sosial Bisa Dihukum
Smartlegal.id -
Beberapa waktu lalu, terjadi kasus penghinaan fisik terhadap salah satu artis di kolom komentar akun pribadi media sosialnya. Artis tersebut kemudian melaporkan si penulis komentar ke pihak kepolisian.
Tahukah Anda, pada dasarnya segala kegiatan yang dilakukan melalui media sosial termasuk memberi komentar yang berisi kejahatan merupakan tindak pidana. Seseorang berkomentar yang berisi kejahatan dapat dijerat dengan KUHP maupun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU No. 19 Tahun 2016.
Pelaku dapat dihukum apabila memenuhi semua unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana tentunya. Kami telah merangkum ada empat komentar di media sosial yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,
- Menghina Pemerintah atau Badan Umum
- Menghina atau Mencemari Nama Baik Orang Lain
- Mengancam Orang Lain
- Menyinggung SARA
Jika komentar tersebut berisi kalimat yang ditujukan untuk menghina pemerintah atau badan umum, dapat dikenakan pasal-pasal berikut ini:
Pasal 207 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada di sana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000”
Menurut SR. Sianturi, yang menjadi korban penghinaan bukanlah pribadi perseorangan ataupun seorang pegawai dari lembaga/badan tersebut. Melainkan suatu lembaga penguasa seperti lembaga pemerintahan kabupaten, kecamatan dan suatu badan umum seperti Majelis Ulama Indonesia, Persekutuan Gereja Indonesia, dan sebagainya yang pada dasarnya bertugas untuk kepentingan umum.
Lembaga/badan tersebut juga dipersonifikasikan kepada kepala pimpinannya. Misalnya, penghinaan kepada Bupati di kabupaten yang bersangkutan juga dapat ditindak dengan pasal ini.
Sedangkan apabila penghinaan tersebut ditujukan kepada seorang pegawai negeri yang sedang menjalankan tugas yang sah maka dapat dikenakan Pasal 316 KUHP.
Pasal 208 KUHP:
“Barang siapa menyiapkan, mempertontonkan atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya penghinaan bagi sesuatu kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau bagi sesuatu mejelis umum yang ada di sana, dengan niat supaya isi yang menghina itu diketahui oleh orang banyak atau lebih diketahui oleh orang banyak, di hukum penjara paling lama 4 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000”
Pasal ini merupakan delik penyebaran dari kejahatan sebagaimana pada Pasal 207 KUHP.
Komentar menghina seringkali menyerang fisik, penampilan atau keadaan seseorang. Komentar yang demikian tentunya dapat dilihat oleh seluruh pengguna media sosial sehingga juga dapat mencemari nama baik yang bersangkutan.
Perbuatan yang dilarang Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah.
Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya aduan/laporan dari yang mengalami penghinaan.
Komentar bernada ancaman merupakan perbuatan yang dilarang Pasal 29 UU ITE, bunyi pasalnya sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Komentar menyinggung SARA yang dimaksud adalah seperti yang dilarang oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Tidak sedikit masyarakat yang menggunakan media sosial namun belum menyadari hal yang dilakukan bisa menimbulkan konsekuensi hukum. Maka, bijaklah bersosial media, sebelum menjadi bumerang bagi Anda.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].
Author : Fahira Nabila