Aturan Pajak Bagi E-Commerce
Smartlegal.id -
Anda tentu sudah tidak asing dengan berbelanja online, bukan? Kini berbelanja menjadi lebih mudah dengan adanya e-commerce. E-commerce adalah platform berupa aplikasi, situs web, atau layanan konten lainnya berbasis Internet untuk bertransaksi atau fasilitas perdagangan lain melalui sistem elektronik yang disediakan oleh orang pribadi, badan, maupun Bentuk Usaha Tetap yang berkedudukan atau memiliki kegiatan usaha di dalam Daerah Pabean.
E-commerce tersebut dapat dilakukan di platform marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan BliBli maupun platform selain marketplace yang dapat berupa online retail, classified ads, daily deals, atau media sosial.
Untuk menciptakan keadilan antara pedangan e commerce dan konvensional, Kemenentrian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) (PMK 210) yang akan mulai berlaku tanggal 1 April 2019.
PMK 210/PMK.010/2018 mengatur kewajiban meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM), dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi di dalam Daerah Pabean dan Bea Masuk dan/atau Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor barang.
Apa saja yang diatur di PMK 210/PMK.010/2018?
Peraturan ini menegaskan bahwa perdagangan yang dilakukan dalam e-commerce juga dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan perpajakan pada umumnya. Pokok pengaturan perlakukan perpajakan bagi e-commerce adalah berikut ini:
- Aturan bagi pedagang dan penyedia jasa
- Memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia platform marketplace
- Apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan NIK kepada penyedia platform marketplace
- Dalam hal omzet tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun, melaksanakan kewajiban terkait PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal omzet melebihi Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun, dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan melaksanakan kewajiban terkait PPN sesuai ketentuan yang berlaku
- PKP Pedagang atau PKP Penyedia Jasa yang melakukan perdagangan BKP dan/ atau JKP wajib memungut menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang sebesar 10% atau PPN dan PPnBM
- PKP Pedagang dan PKP Penyedia Jasa wajib melaporkan dalam SPT Masa PPN setiap Masa Pajak atas perdagangan BKP dan/atau JKP yang melalui penyedia platform marketplace
- Aturan bagi penyedia platform marketplace
- Memiliki NPWP dan dikukuhkan sebagai PKP, termasuk pengusaha kecil yaitu yang memiliki omzet kurang dari Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun.
- Melaksanakan kewajiban PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa
- Memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri
- Melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
- Mengajukan permohonan pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean jika memiliki frekuensi transaksi yang tinggi atas impor barang
- Aturan bagi e-commerce selain platform marketplace
Terhadap pelaku dagang barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial juga wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini Ditjen Pajak akan melaksanakan sosialisasi kepada para penyedia platform maupun pedagang e-commerce. Masih terdapat pro-kontra yang menjadi perbincangan masyarakat mengenai kekurangan dan kelebihan dari peraturan ini. Namun, saat PMK ini sudah berlaku efektif nantinya, bagi Anda yang ingin berjualan di e-commerce atau di Instagram sekalipun, harus tetap mematuhi ketentuan pajak yang berlaku tentunya.
Jika Anda membutuhkan konsultasi hukum, Anda dapat mengirimkan pertanyaan melalui email : [email protected].
Author : Fahira Nabila